Tugas dan tanggung jawab:
Melakukan segala pencatatan, Administrasi Keuangan, Pembukuan, Pelaporan, Pengawasan/Audit & Administrasi Perpajakan.
Menghitung dan menyiapkan pembayaran pajak Perusahaan Dalam Periode Tertentu.
Membayar dan Melapor Pajak Tepat Waktu.
Memperkirakan dan melacak pengembalian pajak.
Menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk pembayaran dan pengembalian pajak.
Melengkapi laporan pajak 3 bulanan dan tahunan.
Menyimpan dan membuat database pajak perusahaan secara rapi.
Mengidentifikasi pembayaran pejak untuk meningkatkan laba.
Mengikuti peraturan terbaru tentang perpajakan.
Berkoordinasi dengan auditor internal dan eksternal.
Membuat Perencanaan Pajak.
Membuat Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial.
Mencatat Data Transaksi Bisnis Perusahaan.
Menyusun Laporan keuangan (Laba/ (rugi) & Neraca (lebih bagus yang dapat menggunakan program akuntansi MYOB).
Menyusun Laporan perpajakan (Bulanan/ Masa dan Tahunan) untuk seluruh aspek perpajakan pribadi maupun badan usaha baik manual, e-SPT, e-faktur (Pajak Penghasilan Pasal 21, 22, 23, 25, 26, 4 (2), 29) & Pajak Pertambahan Nilai/ PPN.