PT Nirwana Damai Lestari cover image
Logo of PT Nirwana Damai Lestari.
Logo of PT Nirwana Damai Lestari.

PT Nirwana Damai Lestari

Logo of PT Nirwana Damai Lestari.
PT Nirwana Damai Lestari
Logo of PT Nirwana Damai Lestari.
PT Nirwana Damai Lestari
Acerca de

Resumen de la empresa

PT Nirwana Damai Lestari memilki empat department didalamnya, antara lain : 

Nirwana Asset Management, Nirwana Construction & Property, Nirwana Labour Supply & Services , Nirwana Generl Supply & Manufacturers, Nirwana Business & Creative.

Productos o servicios

PT Nirwana Damai Lestari berbagai menawarkan layanan jasa dan naungan produk dari perusahaan kami berikut jenis-jenis departemen di bawah naungan kami



Nirwana Asset Management, 

Department untuk mempertemukan asset client dengan management bisnis professional, agar dapat memaksimalkan fungsi asset client kami, seperti Lavishian Management, Frisky Mineral Water, dan Penyewaan 19 Unit Mobil untuk PT. Pertamina Trans Kontinental

Nirwana Construction & Property, 

Department untuk pengembangan proyek konstruksi dan property, seperti proyek HovenValley Residences

Nirwana Labour Supply & Services , 

Department untuk pengelolaan tenaga kerja dan pelayanan kepada client, dimana tanggung jawab terhadap pencarian, pengelolaan sumber daya manuasia, jasa pendampingan, ataupun keagenan outsourcing terhadap suatu perusahaan, seperti pengadaan tenaga kerja perusahaan dan jasa pendampingan

Nirwana Generl Supply & Manufacturers, 

Department untuk permintaan supply barang, spare parts, ataupun suku cadang dari client yang berupa barang import ataupun pembuatan dari awal.

Nirwana Business & Creative.

Department untuk pembangunan platform media perushaan dan insutri kreatif, dengan nama NBC

    Misión

    Menjadikan perusahaan andalan client untuk masa depan, 

    Investment isn’t just about Money

    Beneficios para los empleados

    1. Gaji sesuai dengan tingkatan manajemen perusahaan yang sudah di sepakati bersama
    2. Karyawan yang di terima akan mendapatkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
    3. Tunjangan Hari Raya