Kota Bekasi, West Java, Indonesia
PENDIDIKAN
PERATURAN
ASN
KEPEGAWAIAN
JABATAN ASN
CONTOH SOAL
PERIBAHASA
BSE
Type your search query and hit enter:
Type Here
All Rights Reserved
Info ASN
Type your search query and hit enter:
Type Here
About Us Privacy Policy for INFO ASN Disclaimer Contact Us Berita Website Pemerintah Bank Soal CPNS
HOMEPAGEJABATAN FUNGSIONAL
JABATAN FUNGSIONAL
22 Butir Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
InfoASN.id – Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama
PENGERTIAN
Berdasarkan PERMENPAN RB Nomor 71 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan, bahwa yang dimaksud dengan:
Tenaga Sanitasi Lingkungan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan di bidang Kesehatan Lingkungan pada instansi pemerintah.
Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Tenaga Sanitasi Lingkungan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan termasuk dalam rumpun Kesehatan dan merupakan jabatan karir PNS.
Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas:
Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil,
Tenaga Sanitasi Lingkungan Mahir, dan
Tenaga Sanitasi Lingkungan Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama,
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Muda,
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Madya, dan
Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Utama.
UNSUR KEGIATAN DAN TUGAS JABATAN
Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yaitu melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan harus melaksanakan butir uraian tugas jabatan fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama sesuai unsur dan sub unsur kegiatan yang telah diatur dalam Peraturan Perundangan
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan yang dapat dinilai angka kreditnya yaitu pelayanan kesehatan lingkungan, yang terdiri atas sub-unsur:
penyehatan media lingkungan,
pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi,
pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit,
penyelenggaraan kesehatan lingkungan pada keadaan tertentu, dan
manajemen kesehatan lingkungan.
URAIAN TUGAS JABATAN FUNGSIONAL TENAGA SANITASI LINGKUNGAN AHLI PERTAMA
Uraian Tugas Jabatan Fungsional Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama merupakan suatu paparan atas semua tugas jabatan yang dilakukan oleh pejabat Tenaga Sanitasi Lingkungan yang ditetapkan kedalam butir kegiatan pekerjaan dalam melakukan pelayanan kesehatan lingkungan melalui upaya penyehatan media lingkungan; pengamanan limbah, sampah, zat kimia berbahaya, pestisida, dan radiasi; pengendalian faktor risiko lingkungan vektor dan binatang pembawa penyakit; penyelenggaraan kesehatan lingkungan dalam keadaan tertentu; serta manajemen kesehatan lingkungan.
Baca Juga : 40 Butir Uraian Tugas Jabatan Rescuer Mahir
Berikut 22 Butir kegiatan / uraian tugas jabatan Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli Pertama, meliputi:
melakukan identifikasi bahaya parameter media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
melakukan pemetaan distribusi frekuensi kualitas media lingkungan berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi pada skala wilayah dan/atau kawasan;
melakukan identifikasi faktor risiko media lingkungan dari aspek fisik, kimia dan biologi;
menyiapkan rancangan rekomendasi dan rencana tindak lanjut hasil analisis dan pemetaan kualitas media lingkungan;
melakukan analisis data dan hasil uji laboratorium berdasarkan parameter fisik, kimia dan biologi media lingkungan;
melakukan analisis distribusi frekuensi masyarakat berisiko media lingkungan;
menyiapkan materi media Komunikasi penyebaran informasi dan edukasi (KIE) kualitas media lingkungan, dalam rangka komunikasi risiko;
menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi dan edukasi jejaring kerja dan kemitraan dalam rangka peningkatan kualitas media lingkungan;
menyusun materi media komunikasi, penyebaran informasi, edukasi pemberdayaan masyarakat dalam peningkatan kualitas media lingkungan;
melakukan identifikasi masalah KIE dan bimbingan teknis kesehatan lingkungan dalam perlindungan kesehatan masyarakat;
menyusun perumusan masalah KIE sebagai bahan penyusunan rekomendasi hasil pelaksanaan KIE;
menyusun rancangan dokumen pemantauan dan pengelolaan lingkungan dalam rangka kajian dampak lingkungan;
melakukan identifikasi bahaya parameter limbah dari aspek fisik, kimia dan biologi;
melakukan pemetaan hasil analisis data vektor dan binatang pembawa penyakit pada wilayah dan kawasan;
menyiapkan bahan rekomendasi hasil pemetaan dan pengamatan vektor dan binatang pembawa penyakit;
melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi matra;
melakukan penilaian cepat kualitas kesehatan lingkungan pada perubahan iklim dan ancaman global;
melakukan penyelidikan/investigasi Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit berbasis lingkungan;
menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan program peningkatan kesehatan lingkungan pada kondisi dampak perubahan iklim dan ancaman global;
melakukan studi pustaka sebagai bahan penyusunan rancangan kebijakan teknis; dan
menyiapkan bahan dan materi pokok-pokok kegiatan dalam penyusunan kebijakan teknis;