Merencanakan, mengkoordinasikan, dan mengevaluasi penyususnan serta melakukan kaji ulang dokumentasi system manajemen mutu agar sesuai dengan standar Barantan (Badan Karantina Pertanian),
Mengesahkan dokumen system manajemen mutu yang meliputi prosedur, instruksi kerja, dokumen pendukung, dan formulir yang diperlukan.
Menyiapkan dokumen yang berhubungan dengan pelaksanaan audit internal, dan apabila diperlukan, melaksanakan kaji ulang terhadap temuan ketidaksesuaian dan rekomendasi tindakan perbaikan yang dilakukan oleh tim audit internal dalam pelaksanaan program audit internal.
Melaksanakan audit tindak lanjut untuk memverifikasi penerapan dan efektifitas tindakan perbaikan yang dilakukan oleh auditee apabila diperlukan.