Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas. di bidang pemberdayaan usaha mikro meliputi fasilitasi usaha mikro, pengembangan,penguatan dan perlindungan usaha mikro serta peningkatan kualitas kewirausahaan. Bidang Pemberdayaan dan Usaha Mikro dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas