1. Melakukan identifikasi serta pemetaan dari potensi bahaya yang berpeluang terjadi pada lingkungan kerja.
2. Membuat dan memelihara dokumen terkait K3.
3. Membuat suatu program K3 dan perencanaan PPE
4. Membentuk tim P2K3 dan pengesahan kepada Disnaker terkait.
5. Mengkoordinir kesehatan pekerja dan bekerja sama dengan BPJS setempat.
6. Membuat kebijakan mengenai pengelolaan bahan berbahaya di area kerja.
7. Mendesain rambu-rambu keselamatan yang harus terpasang di area kerja.
8. Memastikan, memeriksa dan melakukan inspeksi bulanan mengenai kelayakan dan kesediaan APD serta peralatan keselamatan kerja seperti APAR, P3K, dll.
9. Memulai dan menyelenggarakan pelatihan K3 bagi karyawan seperti pemakaian APAR, P3K, Tanggap darurat, dll.
10. Memantau penerapan SOP sudah dilaksanakan dengan benar oleh seluruh pekerja.
11. Mengadakan brifing dan instruksi setiap harinya kepada seluruh pekerja.
12. Menegur dan memberikan sangsi kepada pekerja yang melanggar peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang telah ditetapkan.
13. Mengkoordinir work permit sudah dijalankan pada setiap unit kerja.
14. Melakukan penilaian dan pengendalian risiko bahaya menggunakan JSA dan HIRARC.
15. Melakukan investigasi jika terjadi kecelakaan di area kerja.