Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Indonesia
1. Menerima dan mendokumentasikan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
2. Mendampingi korban/klien dalam proses hukum, konseling, dan rehabilitasi psikososial yang dibutuhkan.
3. Melakukan penjangkauan korban untuk memberikan bantuan serta memastikan akses layanan yang dibutuhkan.