Banjarmasin, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Indonesia
1. Menerima berkas permohonan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan administrasi umum dan perizinan;
3. Melaksanakan proses legalisasi permohonan dan surat keterangan lainnya;