Kabupaten Malang, East Java, Indonesia
1. Mengelola dokumen hukum dan pelaporan perkara kepailitan
2. Mengamankan dan mencatat aset pailit (fisik & non-fisik)
3. Ditunjuk sebagai penanggung jawab pengelolaan aset pailit berupa waterpark (operasional, SDM, pelaporan, evaluasi nilai aset)
4. Menyusun kontrak kerja, dokumen hukum, dan laporan pajak (SPT, e-faktur)