Take Home Pay: Pengertian dan Cara Menghitungnya [Rumus]

Sudah mulai masuk ke dunia kerja? Mungkin kamu pernah mendengar istilah take home pay ketika proses wawancara dan berpikir,

“Apa itu take home pay?”

Secara singkat, take home pay artinya gaji bersih yang akan kamu terima setiap bulannya. Gaji bersih yang dimaksud adalah pendapatan yang sudah ditambah dengan tunjangan atau bonus serta dikurangi oleh pajak, asuransi kesehatan, iuran wajib, dan lain-lain. 

Banyak orang mengira bahwa take home pay adalah hal yang sama dengan gaji pokok. Padahal, kedua hal ini adalah hal yang berbeda. Pelajari lebih lanjut tentang apa itu THP gaji di artikel CakeResume ini!

Pengertian Take Home Pay

take-home-pay, gaji-bersih, thp, thp-adalah

Apa itu Take Home Pay

Take home pay atau THP juga sering disebut sebagai gaji bersih. Apa itu THP? Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, take home pay adalah pendapatan yang dibawa pulang ke rumah.  

Pengertian take home pay yaitu total pembayaran upah yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan yang sudah tidak termasuk tanggungan yang perlu dibayar oleh karyawan. Take home pay adalah penghasilan bersih yang berasal dari jumlah penghasilan rutin dan penghasilan insidental yang kemudian dikurangi dengan potongan gaji. 

Nominal take home pay sudah merupakan kesepakatan dari dua pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Gaji THP adalah upah yang sudah disesuaikan dengan kinerja dan situasi tertentu yang bisa merubah nominal. Ini termasuk pendapatan insidental dan pemotongan gaji. Pendapatan insidental tersebut bisa berupa tunjangan istri dan anak, bonus, upah lembur, dan lain-lain. Sedangkan pemotongan gaji bisa berupa, asuransi kesehatan, kasbon, dana pensiun, pajak, dan lain-lain. 

Sekarang kamu sudah mengerti apa itu THP, tetapi apa bedanya dengan gaji pokok?

Perbedaan Take Home Pay dan Gaji Pokok

Ingat, gaji pokok dengan gaji THP adalah dua hal yang berbeda. Biasanya, tim HR akan menawarkan gaji ketika wawancara dengan kandidat. Gaji ini disebut dengan gaji kotor. Nah, gaji pokok adalah salah satu komponen dari penghasilan yang didapatkan karyawan tersebut. 

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, besarnya gaji pokok minimal 75% dari jumlah gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dari sini dapat disimpulkan bahwa, ada beberapa komponen gaji pokok yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap. Hal ini juga bisa disebut sebagai penghasilan rutin.

Sedangkan, take home pay artinya pendapatan yang dihitung dari penghasilan rutin, penghasilan insidental, dan potongan gaji. 

Sebagai kesimpulan, gaji pokok adalah pendapatan yang diterima oleh karyawan, sedangkan take home pay adalah gaji bersih yang sudah dipotong dengan faktor-faktor lainnya. 

Baca Juga:  20 Contoh Slip Gaji untuk Berbagai Posisi, Download & Edit Gratis!

Komponen Take Home Pay

1. Penghasilan Rutin

Komponen utama dalam THP adalah penghasilan rutin. Penerapan pemberian upah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Upah. Penghasilan rutin mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tidak tetap.

  • Gaji pokok: Suatu pembayaran dasar yang rutin dibayarkan kepada karyawan.
  • Tunjangan tetap: Suatu pembayaran teratur yang berhubungan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap dan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok. 
  • Tunjangan tidak tetap: Suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan di saat yang tidak bersamaan dengan gaji pokok. 

2. Pendapatan Insidental

Komponen THP gaji berikutnya yaitu pendapatan insidental. Pendapatan insidental adalah penghasilan tambahan yang tidak tetap yang diterima karena adanya alasan tertentu. Misalnya, THR, bonus, upah lembur, prestasi dari perusahaan, keuntungan laba, dan lain-lain. 

3. Potongan Gaji

Selain itu, potongan gaji juga merupakan komponen dari gaji take home pay. Potongan gaji dalam take home pay bisa berupa BPJS Kesehatan, iuran pokok, pajak penghasilan, pinjaman, jaminan pensiun karyawan, dan lain-lain. Namun, potongan gaji ini bergantung pada perjanjian kerja masing-masing perusahaan.

Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di CakeResume! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉

Cara Mengkalkulasi Take Home Pay

take-home-pay, gaji-bersih, thp, thp-adalah

Cara mengkalkulasi take home pay diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30). Rumus menghitung take home pay mengacu dari pengertian upah dalam undang-undang tersebut yang artinya,  

“Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan”

Selebihnya, arti take home pay secara umum yaitu, jumlah pendapatan bersih yang diterima karyawan sesuai dengan kontrak kerja dan kesepakatan dengan perusahaan.

Cara menghitung take home pay adalah total dari gaji dan pendapatan insidental dikurangi dengan potongan yang harus dibayar oleh karyawan secara rutin. 

Rumus menghitung take home pay:

Take home pay (THP) = (penghasilan rutin + pendapatan insidental) - (potongan gaji)

Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di CakeResume! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉

Contoh Perhitungan Take Home Pay Dengan Rumus

Setelah memahami apa itu THP dalam gaji, sekarang saatnya kamu belajar cara menerapkan rumus take home pay. Perhatikan contoh kasus take home pay di bawah ini!

Contoh:

Heri adalah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan HealthyFood. Setiap bulannya, Heri menerima gaji sebesar Rp. 8.000.000. Selain itu, Heri juga menerima uang makan sebesar Rp. 500.000 per bulan dan bonus senilai Rp. 2.000.000 bulan ini

Tetapi, di saat yang bersamaan, Heri memiliki tanggungan yang perlu dibayarkan. Tanggungan tersebut berupa kredit laptop senilai Rp. 50.000, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan senilai Rp. 200.000, dan PPh sebesar Rp. 400.000.

Jadi, berapa THP gaji yang diterima oleh Heri?

Take home pay (THP) = (penghasilan rutin + pendapatan insidental) - (potongan gaji)

Take home pay (THP) = (gaji pokok + uang makan + bonus) - (kredit laptop + BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan + PPh)

Take home pay (THP) = (Rp 8.000.000 + Rp 500.000 + Rp 2.000.000) - (Rp 50.000 + Rp 200.000 + Rp 400.000) 

Take home pay (THP) = Rp 10.500.000 - Rp 650.000

Take home pay (THP) = Rp 9.850.000

Jadi, total take home pay yang akan diterima Heri adalah Rp 9.850.000.

Buat CV ATS-friendly di CakeResume sekarang juga! Ada 50+ template dan 100% gratis!

Kesimpulan

  • Pengertian take home pay yaitu total penghasilan rutin dan penghasilan insidental yang kemudian dikurangi dengan potongan gaji.
  • Ada 3 komponen take home pay meliputi, pendapatan rutin, pendapatan insidental, dan potongan gaji.
  • Rumus take home pay (THP) = (penghasilan rutin + pendapatan insidental) - (potongan gaji)

Mau raih pekerjaan impianmu? Yuk, buat CV lamaran kerja dan portofolio online kamu, lalu lamar kerja di website lowongan kerja atau aplikasi cari kerja CakeResume. Semuanya 100% gratis. Ikuti blog kami untuk tips dan tutorial buat CV dan career development!

--- Ditulis Oleh Aileen Gabriella ---

3 Benefits of Subscribing to Cake's Newsletter

  • Bi-weekly newsletter updates
  • Industry trends and skills recommendation
  • Latest job openings and job search information
Newsletter

More Articles you might be interested in

Latest relevant articles
Career Development
Feb 19th 2025

8+ Contoh Surat Permohonan Pindah Tugas, Begini Caranya!

Surat permohonan pindah tugas adalah surat yang dibuat oleh pegawai kepada atasannya untuk mengajukan mutasi dari satu daerah ke daerah lainnya.