Kenali Apa itu Good Corporate Governance (GCG): Pengertian, Prinsip dan Tantangannya
Corporate Governance in Indonesia (FCGI) tahun 2001, pihak kepentingan yang dimaksud terdiri dari: Pemerintah Pemegang saham Pihak kreditur Pengurus perusahaan Karyawan Para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang berkepentingan Pengertian GCG menurut The Organization for Economic Corporation and Development (OECD) merupakan sistem yang digunakan untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan perusahaan, serta mengatur pembagian tugas hak dan kewajiban para pemegang saham, pengurus perusahaan, karyawan, serta pihak-pihak yang berkepentingan dalam kehidupan perusahaan. Maka, dapat disimpulkan bahwa GCG adalah suatu sistem