Apa itu Pesangon? Ketahui Jenis dan Peraturannya Di Sini!
Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenker ) mencatat total tenaga kerja yang ter-PHK sebesar 359,867 orang dari bulan Januari hingga Desember 2023, dimana angkanya meningkat setiap bulannya secara konsisten. Peristiwa ini tentunya menyebabkan kerugian bagi karyawannya yang akan kehilangan pekerjaan selama berminggu-minggu sebelum akhirnya mereka mendapatkan pekerjaan selanjutnya. Oleh karena itu, sebagai kompensasinya, perusahaan wajib membayar uang pesangon bagi karyawan yang ter-PHK. Selain itu, pesangon juga diberikan kepada karyawan yang akan pensiun atau sebagai uang penghargaan selama masa baktinya di