Apa itu PHK? Ketahui UU, Peraturan, Hingga Kompensasinya!
hubungan atau kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan atau majikan karena suatu alasan tertentu. Dengan demikian, hak dan kewajiban karyawan dihentikan. Pengertian tersebut tertulis dalam Pasal 1 Nomor 25, dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mengenai Ketenagakerjaan. Secara umum, alasan pemutusan kerja sepihak ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama demi hukum, misalnya karena usia pensiun, meninggal dunia, maupun masa PKWT(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) telah berakhir. Kedua, karena keputusan pengadilan. Dan yang terakhir adalah pengunduran diri dari pihak