Pajak Perusahaan Terbaru 2025 dan Perhitungannya
atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak dibagi menjadi dua: Subjek PPh badan dalam negeri Subjek PPh badan luar negeri Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau berkedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria tertentu. Beberapa badan usaha maupun non usaha yang dimaksud badan oleh Dirjen Pajak antara lain perseroan terbatas (PT), perseroan komanditer (CV), perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi