8 Jenis Hak Cuti Karyawan dan Cara Mengajukannya
Hak Cuti Karyawan 1. Cuti Tahunan Cuti tahunan mengacu pada cuti berbayar. Seperti yang tertulis dalam peraturan cuti karyawan, cuti tahunan diberikan sebanyak minimal 12 hari bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus. Namun, pelaksanaan peraturan cuti tahunan ini juga tergantung dari peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama. Artinya, perusahaan diperbolehkan memberikan hak cuti lebih dari 12 hari. Beberapa perusahaan juga menerapkan pemotongan jatah cuti tahunan setiap kali ada cuti bersama dari pemerintah. Jadi, perusahaan memiliki