5 Contoh Surat Peringatan (SP) untuk Karyawan yang Baik dan Benar
diberikan kepada karyawan yang melakukan pelanggaran secara berurutan (surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga). Surat peringatan untuk karyawan yang diberikan berlaku paling lama 6 bulan terhitung dari tanggal penerbitannya, kecuali sudah disepakati di perjanjian kerja. Maka dalam hal ini, jika karyawan melakukan pelanggaran, pihak perusahaan tidak dapat memecat mereka secara langsung. Perusahaan akan memberikan peringatan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan pertama (SP1), hingga surat peringatan kedua (SP2). Jika karyawan masih melakukan kesalahan yang sama ataupun tidak bisa