5 Fakta Seputar Karyawan Kontrak, Dapat Segudang Hak
istilah PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Mengutip aturan tersebut, PKWT merupakan ‘perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu’. Artinya lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan kontrak bersifat sementara dan sekali selesai. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan , ada 5 prinsip utama PKWT: Tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan bersifat tetap, Bentuk perjanjian kerja wajib tertulis dan dalam bahasa Indonesia, Tidak ada masa percobaan alias probation, Syarat kerja tidak boleh lebih rendah dari