Apa itu PHK? Ketahui UU, Peraturan, Hingga Kompensasinya!
Pengertian tersebut tertulis dalam Pasal 1 Nomor 25, dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mengenai Ketenagakerjaan. Secara umum, alasan pemutusan kerja sepihak ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama demi hukum, misalnya karena usia pensiun, meninggal dunia, maupun masa PKWT(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) telah berakhir. Kedua, karena keputusan pengadilan. Dan yang terakhir adalah pengunduran diri dari pihak karyawan. Jika perusahaan ingin melakukan PHK terhadap karyawan, penyebab PHK tersebut harus didasarkan pada keputusan pengadilan. Sebab, PHK sebenarnya tidak bisa