5 Contoh Surat Cuti Kerja Berbagai Alasan yang Baik dan Benar
di PHK (pemutusan hubungan kerja). Cuti Tahunan: Perihal cuti tahunan, jika seorang karyawan sudah bekerja minimal satu tahun di perusahaan maka karyawan berhak mendapat cuti libur sebanyak 12 hari per tahun. Ketentuan jumlah hari libur tergantung pada posisi dan ketentuan dari masing-masing perusahaan. Cuti Sakit: Cuti sakit adalah kondisi dimana seorang karyawan sedang sakit dan mengajukan surat izin cuti kerja kepada perusahaan. Kebijakan jumlah hari cuti sakit berbeda-beda tergantung perusahaan. Saat mengajukan surat izin cuti kerja karena sakit