Daftar Isi:
Pernahkah kamu mendengar kata SP-1, SP-2, atau SP-3? Apakah kamu tahu apa itu SP? Tepat sekali jika kamu menebak SP adalah singkatan dari surat peringatan.
Bagi kamu yang akan bekerja atau sudah bekerja, sangat penting untuk mengetahui lebih detail mengenai apa itu surat peringatan.
Surat peringatan kerja (SP) merupakan sebuah dokumen tertulis yang biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang dianggap melanggar peraturan kantor. Surat peringatan kerja diberikan dengan tujuan supaya karyawan bisa memperbaiki diri dan tidak mengulang kesalahan yang sama.
Di artikel kali ini, Cake akan membahas lebih detail mengenai surat teguran karyawan, aturan surat peringatan kerja di Indonesia, format membuat surat peringatan kerja yang baik dan benar, contoh-contoh surat SP, beserta hak-hak karyawan yang terkena PHK.
Mari kita simak!
Pada dasarnya, surat teguran karyawan merupakan pemberitahuan formal yang dikeluarkan pimpinan perusahaan kepada karyawan yang telah melakukan pelanggaran. SP dalam pekerjaan ini juga menjadi hal penting bagi perusahaan untuk dapat menjalankan fungsi perusahaan dengan baik.
➡️ Surat SP karyawan umumnya diberikan pada pelanggaran:
Biasanya, surat peringatan untuk karyawan akan diberikan setelah pimpinan perusahaan memberikan teguran secara lisan. Jika teguran tersebut diabaikan, maka pimpinan akan memberikan surat teguran karyawan dengan maksud supaya karyawan yang bersangkutan bisa mengevaluasi diri dan tidak melakukan pelanggaran yang sama.
Surat SP karyawan juga menjadi tahapan pembinaan perusahaan atau teguran sebelum menjatuhkan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada karyawan yang bersangkutan. Sehingga, jika karyawan sudah diberi surat peringatan kerja, ini berarti kesalahan yang dilakukan sudah dianggap sangat serius.
Setelah mengetahui seberapa pentingnya surat peringatan karyawan, mari kita pahami bagaimana aturan pemberian SP dalam pekerjaan
Di Indonesia, pemberian surat peringatan untuk karyawan mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pada pasal 161
➡️ Poin-poin penting yang mengacu pada UU Ketenagakerjaan pasal 161 adalah:
Maka dalam hal ini, jika karyawan melakukan pelanggaran, pihak perusahaan tidak dapat memecat mereka secara langsung. Perusahaan akan memberikan peringatan secara bertahap, mulai dari teguran lisan, surat peringatan pertama (SP1), hingga surat peringatan kedua (SP2).
Jika karyawan masih melakukan kesalahan yang sama ataupun tidak bisa ditoleransi perusahaan, maka perusahaan akan mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3). SP3 dianggap sebagai teguran terakhir atau juga berfungsi sebagai surat pemutusan hubungan kerja karyawan yang bersangkutan.
Walaupun begitu, perlu diperhatikan bahwa keputusan masa berlaku pemberian SP, ataupun jenis-jenis pelanggaran juga bergantung dari perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Sehingga, sangat penting untuk memperhatikan aturan-aturan yang sudah disepakati, terutama mengenai SOP pemberian surat peringatan kerja di perusahaan kamu bekerja
Bagaimana cara membuat surat peringatan? Bagaimana format surat peringatan yang baik?
Format surat peringatan kerja biasanya mirip dengan surat-surat formal lainnya. Berikut hal-hal yang perlu dicantumkan untuk membuat surat SP karyawan:
Pada dasarnya, format surat peringatan karyawan akan dibuat secara singkat, padat, dan jelas. Selain itu isi surat teguran karyawan akan langsung membicarakan inti dari peringatan yang diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan seorang karyawan.
Mari kita simak beberapa contoh surat peringatan berikut ini.
Tribun Network
Ruko Jaya Permai 5A. Jakarta Utara
Telp. (021) 78451697 - Fax. (021) 78451698
SURAT PERINGATAN KE-TIGA (SP 3)
Nomor: 152/SP3/2019
Surat peringatan ketiga (SP 3)/PHK ditujukan kepada
Nama : Fredi Saputra
Jabatan : Online Editor
Bersama ini, perusahaan memberikan Surat Peringatan Ketiga (SP 3). Sekaligus pula disampaikan sebagai Surat Pemutusan Hubungan Kerja. Kami mengeluarkan surat ini atas dasar ketidakdisiplinan yang telah dilakukan oleh Saudara Fredi Saputra secara berturut-turut selama 6 bulan terakhir.
Kami memohon maaf karena dengan sangat terpaksa menjatuhkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Saudara Fredi Saputra. Keputusan ini dibuat sehingga kegiatan perusahaan dapat berjalan dengan baik dan semestinya.
Sehubungan dengan ini pula, honor Saudara Fredi Saputra akan diberikan pada akhir bulan pada tanggal 30 April 2019.
Demikian Surat Peringatan Kerja Ketiga (SP 3) dibuat supaya diperhatikan dengan seksama dan ditaati oleh yang bersangkutan.
Jakarta, 20 April 2019
Tribun Network
Edi Cahyadi
Direktur
Contoh Surat Surat Peringatan (SP) 3
SMAK 1 Jakarta
Jl. Kepala Puan 100, Jakarta Utara
(021) 45949404
Jakarta, 08 Juni 2021
Nomor: SP/003/06/2021
Perihal: Peringatan
Lampiran: -
Kepada Yth.
Ibu Salma Azahra
Guru Bahasa Inggris
di Tempat
Dengan hormat,
Mengacu pada peraturan yang berlaku di SMAK 1 Jakarta bahwa ketidakhadiran seorang guru tanpa keterangan memiliki toleransi maksimal 2 (dua) hari dalam satu bulan. Jika, seorang guru absen lebih dari 2 (dua) hari tanpa keterangan, maka pihak sekolah dapat mengeluarkan surat peringatan pertama.
Berdasarkan hasil rekap absensi pada bulan Juni, menunjukan bahwa Ibu Salma Azahra tidak datang bekerja tanpa adanya kabar ataupun keterangan yang jelas selama 5 hari pada tanggal 1, 2, 5, 6, 7 Juni 2021. Hal ini berarti telah melanggar peraturan sekolah yang sudah ditetapkan. Hal ini juga sangat merugikan pihak sekolah dan murid-murid anak didiknya.
Oleh sebab itu, Ibu Salma Azahra akan diberikan sanksi berupa SP1 yang berlaku 3 bulan sejak terbitnya surat ini. Dan apabila melakukan pelanggaran lagi, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat.
Demikian surat peringatan ini dibuat untuk dapat dijadikan acuan untuk evaluasi diri. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Mengetahui,
Kepala SMAK 1 Jakarta
Bambang Susilo
Contoh Surat Peringatan (SP) untuk Guru
Lalu bagaimana dengan PHK? Apa hak-hak yang diperoleh karyawan yang terkena PHK?
Aturan mengenai pemutusan hubungan kerja dan hal-hak karyawan juga dimuat dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 161. Hak-hak yang dapat diperoleh karyawan yang terkena PHK, di antaranya:
Uang pesangon merupakan pembayaran yang diterima karyawan oleh dikarenakan adanya pemutusan hubungan kerja.
➡️ Perhitungan besarnya uang pesangon, berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 pasal 156 ayat 3:
Uang Penghargaan Masa Kerja, atau UPMK merupakan bentuk penghargaan kepada karyawan terhadap jasa-jasa yang diberikan selama masa karyawan bekerja
➡️ Perhitungan besarnya UPMK, berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 pasal 156 ayat 3 adalah sebagai berikut:
Yang terakhir adalah UPH, upah yang diterima karyawan sebagai pengganti hak-hak karyawan yang belum pernah diambil selama masa bekerja
➡️ UPH yang dapat diterima karyawan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2020 pasal 156 ayat 3, berupa:
Semoga kamu sudah paham apa itu surat pengertian serta memahami seberapa pentingnya SP dalam pekerjaan.
Semoga kamu tetap dapat terus memberikan performansi yang baik dalam pekerjaan ya. Semangat!
Cari karyawan untuk perusahaan Anda? Pasang iklan lowongan kerja di Cake! GRATIS untuk 3 loker pertama! 🎉
--- Ditulis oleh: Fiorency Santoso ---
Explore a range of job search tools and resources to achieve your dream career goals. Join the fastest-growing talent platform in the APAC region and expand your professional network.