Karyawan kontrak adalah jenis relasi kerja yang banyak tersedia di Indonesia. Sebelum memasukkan lamaran, job seeker perlu membekali diri dengan informasi mengenai perjanjian kerja jenis ini. Pengetahuan tersebut berguna untuk memastikan para pekerja mengetahui hak karyawan kontrak yang patut dipenuhi oleh perusahaan. Apa saja fakta-fakta penting yang perlu diketahui pencari kerja? Simak artikel Cake ini sampai habis ya!
Daftar isi:
Karyawan kontrak alias pegawai kontrak adalah jenis pekerja yang diatur secara khusus dalam Peraturan Pemerintah nomor 35/2021. Di dalam PP, relasi kerja kontrak disebut dengan istilah PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Mengutip aturan tersebut, PKWT merupakan ‘perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu’. Artinya lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh karyawan kontrak bersifat sementara dan sekali selesai.
Menurut Kementerian Ketenagakerjaan, ada 5 prinsip utama PKWT:
Sesuai dengan PP nomor 35/2021, hak dan kewajiban karyawan kontrak termuat dalam perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Jadi tiap pegawai kontrak bisa mendapat kewajiban yang berbeda, tergantung dengan lingkup dan divisi kerja. Namun ada beberapa poin umum yang biasanya diajukan oleh perusahaan, sebagai berikut:
Setiap pegawai kontrak diwajibkan untuk menuntaskan pekerjaan harian/mingguan/bulanan sesuai dengan target yang dibuat perusahaan.
Contoh: konten kreator memiliki target untuk mengunggah 3 konten Instagram, 2 video TikTok, dan satu artikel website setiap hari. Pada jangka waktu tertentu, perusahaan akan mengevaluasi apakah pegawai sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
Karyawan kontrak diwajibkan untuk menjaga kerahasiaan yang berhubungan dengan pekerjaan maupun informasi perusahaan. Biasanya aturan mengenai kerahasiaan tetap berlaku bahkan ketika pegawai berhenti bekerja, baik karena resign ataupun pemutusan kontrak.
Tiap-tiap karyawan diwajibkan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan perusahaan, bisa berupa dress code, cara dan sistem kerja, maupun kode etik pegawai.
Karyawan kontrak bisa mengajukan pengaduan ke dinas ketenagakerjaan jika ada aturan yang menyalahi hukum tenaga kerja, baik yang tertuang di PP, UU maupun perintah hukum.
Meski berstatus kontrak, PKWT tetap memiliki beragam hak. Mekanisme pemberian hak ini sudah diatur dalam PP nomor 35/2021 dan UU nomor 6/2023. Jadi, sebelum meneken perjanjian kerja, ada baiknya memperhatikan sejumlah hak yang wajib diterima karyawan kontrak.
Jumlah upah/imbalan perbulan yang diterima wajib tertulis jelas di dalam kontrak sesuai dengan kesepakatan. Komponen dari upah terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap, bonus, dan tunjangan keluarga.
Uang kompensasi diberikan oleh perusahaan kepada karyawan berstatus kontrak setiap masa kerja berakhir. Akan tetapi hak satu ini hanya bisa diterima jika karyawan sudah bekerja paling sedikit satu bulan, secara terus-menerus.
Jumlah kompensasi dihitung menggunakan gaji pokok saja jika sedari awal perusahaan tidak memberikan tunjangan tetap. Namun jika dalam perjanjian memang ada, penghitungannya jadi gaji pokok dan tunjangan tetap. Berikut penjelasan lengkapnya:
Bagaimana hak karyawan kontrak yang tidak diperpanjang (PHK) atau yang selesai masa kerja dan menolak melanjutkan kontrak? Melansir dari jawaban hukumonline, asalkan sudah lebih dari satu bulan pekerja tetap berhak mendapat kompensasi.
Lalu, apakah karyawan kontrak dapat pesangon? Nah tepat di sinilah perbedaan karyawan tetap dan kontrak. Istilah pesangon hanya dipakai untuk kartap, sementara sistem kontrak menggunakan istilah kompensasi.
Sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan nomor 2/2022, pegawai kontrak yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus mendapat cuti tahunan sebanyak 12 hari. Aturan pengambilan cuti disesuaikan dalam perjanjian kerja.
Pekerja perempuan mendapat waktu istirahat ketika melahirkan. Hak istirahat dapat diambil 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelahnya, menyesuaikan perhitungan dokter kandungan atau bidan.
Jika pekerja perempuan mengalami keguguran kandungan, perusahaan diwajibkan memberikan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau bisa juga menyesuaikan keputusan dari dokter maupun bidan.
Mekanisme THR diatur secara rinci dalam Permenaker 6/2016. Sama seperti sistem kompensasi, THR hanya dihitung menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap saja. Jika tunjangan tetap tidak ada, maka hanya upah pokok yang masuk komponen.
Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus mendapat satu kali upah. Sedangkan karyawan kontrak yang masa kerja kurang dari 12 bulan (tapi sudah lebih dari 1 bulan) atau lebih dari 12 bulan mendapatkan THR dengan hitungan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
Hak terakhir yang didapat para pegawai kontrak adalah jaminan sosial, baik berupa jaminan ketenagakerjaan maupun kesehatan. Dinas Ketenagakerjaan tidak mengatur jenis program jaminan sosial yang wajib dipakai, sehingga pilihannya dikembalikan kepada perusahaan.
📚 Bacaan lanjutan: Selain Gaji, Ini 12 Fasilitas yang Bisa Diharapkan!
Apakah PKWT bisa jadi karyawan tetap alias PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)? Jawabannya adalah sangat bisa.
Dalam pasal 8 PP nomor 35/2021, jangka waktu bagi pegawai kontrak paling lama adalah 5 tahun. Perusahaan bisa melakukan perpanjangan dengan jangka waktu sesuai kesepakatan tapi secara keseluruhan tidak boleh lebih dari 5 tahun.
Ketika masa kerja telah melebihi ketentuan yang ditulis dalam Undang-undang dan pegawai kontrak masih dibutuhkan, maka perusahaan wajib melakukan pengangkatan sebagai kartap sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kamu bisa cari kerja kontrak dan tetap di Cake secara gratis. Coba cari kerja di Cake sekarang, yuk! 🎉
Nah, di atas adalah beragam fakta seputar karyawan kontrak yang perlu para pencari kerja pahami. Sebelum memasukkan berkas lamaran, pastikan perusahaan menyediakan hak-hak untuk pegawai kontrak. Nantikan artikel informatif lainnya dari Cake, ya!
👉 Baca juga artikel Cake tentang perbedaan PKWT dan PKWTT!
Cake adalah website untuk membuat CV terbaik yang bisa menunjukan professional branding kamu di mata HRD. Kamu bisa langsung menggunakan template CV ATS-friendly dari Cake dan download dalam bentuk PDF, 100% gratis! Selain bikin CV gratis, kamu juga bisa buat portofolio dan cari kerja dengan job portal atau aplikasi cari kerja Cake.
--- Ditulis Oleh Erika Rizqi ---
Explore a range of job search tools and resources to achieve your dream career goals. Join the fastest-growing talent platform in the APAC region and expand your professional network.