Kompensasi adalah salah satu kewajiban perusahaan kepada karyawan yang harus dipenuhi dalam hubungan kerja. Faktanya, uang kompensasi menjadi salah satu faktor pertimbangan utama karyawan dalam memilih atau bertahan di suatu perusahaan.
Mengutip data SHRM, ketidakpuasan gaji dan uang kompensasi adalah motif utama mayoritas karyawan meninggalkan pekerjaan mereka. Ini menunjukkan bagaimana pentingnya peran uang kompensasi dalam menjaga retensi karyawan di suatu perusahaan.
Di artikel ini, Cake akan membahas lebih detail seputar kompensasi mulai dari pengertian, jenis, hingga cara perhitungannya. Mari simak penjelasan selengkapnya!
Daftar Isi:
Dalam konteks hubungan kerja, kompensasi adalah imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada karyawan atas kontribusi, waktu, tenaga, dan keahlian yang telah mereka curahkan dalam menjalankan pekerjaan. Kompensasi dapat berupa finansial (gaji, tunjangan, insentif) atau non-finansial (cuti tambahan, penghargaan, pelatihan).
Apa tujuan pemberian kompensasi? Tujuan kompensasi adalah menghargai kinerja karyawan, memenuhi kewajiban perusahaan, dan menciptakan hubungan profesional yang adil dan saling menguntungkan.
Nilai kompensasi yang diberikan perusahaan kepada karyawan berbeda-beda dan dipengaruhi oleh banyak faktor seperti kinerja, jabatan, jenis industri, kebijakan pemerintah, dll. Menurut data BPS tahun 2022, nilai median gaji dan kompensasi bulanan di Indonesia adalah Rp 33.540.000.
Kompensasi dikelompokkan menjadi beberapa jenis berdasarkan sifat dan bentuknya. Berikut merupakan jenis-jenis kompensasi yang umum diberikan perusahaan kepada karyawan.
Kompensasi langsung adalah imbalan yang diberikan kepada karyawan secara langsung. Kompensasi langsung umumnya berbentuk finansial seperti gaji pokok, insentif, tunjangan, atau bonus. Pemberian kompensasi langsung biasanya diberikan secara periodik sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.
Kompensasi tidak langsung adalah kompensasi berbentuk benefit tambahan yang pemberiannya dilakukan secara tidak langsung. Berikut merupakan contoh kompensasi tidak langsung:
Kompensasi non-finansial adalah imbalan atau penghargaan non-material yang dapat meningkatkan kepuasan kerja karyawan. Contoh kompensasi non-finansial yakni:
Kompensasi finansial adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan dalam bentuk uang. Contoh kompensasi finansial adalah gaji, tunjangan, insentif, dan bonus.
Khusus untuk pekerja kontrak atau karyawan PKWT, mereka berhak mendapatkan uang kompensasi setelah kontrak hubungan kerja berakhir. Dikutip dari akun sosial media resmi Kementerian Ketenagakerjaan RI, uang kompensasi PKWT adalah bentuk penggantian hak yang diterima karyawan PKWT (kontrak) ketika kontrak kerja berakhir.
Besaran uang kompensasi PKWT diatur dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pekerja kontrak dapat mengklaim kompensasi ini dengan syarat masa kerja paling sedikit 1 bulan bekerja secara terus menerus.
Mulai bangun employer branding Anda lebih efektif dengan Cake sekarang juga! 🎉
Setelah mengetahui jenis-jenis kompensasi, Anda juga perlu mempelajari cara perhitungan kompensasi dan waktu ideal pemberiannya kepada karyawan. Perusahaan pada umumnya memiliki standar masing-masing untuk menentukan besaran kompensasi.
Standar pemberian kompensasi dapat didasarkan pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku, persaingan tenaga kerja, kondisi internal perusahaan, dan rentang kompensasi di suatu industri. Berikut merupakan penjelasan cara menghitung kompensasi dan waktu pemberiannya.
Perhitungan uang kompensasi gaji karyawan didasarkan pada beberapa aspek penting termasuk upah minimum, jabatan, kapasitas perusahaan, standar kesejahteraan wilayah, dan rata-rata gaji untuk suatu peran di perusahaan lain.
Setiap tahun, karyawan tentu mengharapkan adanya kenaikan kompensasi gaji dari perusahaan. Dikutip dari Forbes, perusahaan dapat menggunakan rasio gaji terhadap nilai saat ini (Salary-to-Present Value Ratio) untuk menentukan besaran kenaikan gaji karyawan.
Rasio tersebut membagi kenaikan gaji menjadi 4 yaitu:
Kenaikan gaji lebih tinggi dari 7,5% per tahun. Kompensasi ini diberikan saat karyawan memiliki performa sangat baik melampaui rata-rata pencapaian karyawan di industri sejenis.
Kenaikan gaji antara 5% hingga 7,5% per tahun. Kategori ini diberikan kepada karyawan dengan kinerja baik dan memiliki kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian target perusahaan.
Kenaikan gaji antara 3% hingga 5% per tahun. Umumnya diberikan kepada karyawan dengan kinerja memuaskan sesuai dengan standar perusahaan.
Kenaikan gaji di bawah 3% per tahun. Biasanya diberikan kepada karyawan dengan kinerja yang masih perlu ditingkatkan atau dalam situasi perusahaan menghadapi kendala finansial.
Kompensasi kenaikan gaji dapat diberikan pada awal periode tahunan perusahaan atau bertepatan dengan momen tertentu seperti evaluasi kinerja tahunan atau pemberian hasil penilaian kinerja individu.
Kompensasi adalah kewajiban perusahaan kepada seluruh karyawan, tak terkecuali karyawan kontrak atau PKWT. Ketika kontrak karyawan PKWT habis dan tidak diperpanjang, perusahaan wajib memberikan kompensasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kompensasi PKWT adalah hak karyawan kontrak yang diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Berikut merupakan beberapa ketentuan dan cara perhitungan pemberian kompensasi untuk karyawan PKWT:
Pemberian kompensasi karyawan PKWT dilakukan setelah periode kontrak karyawan resmi berakhir atau bisa juga diberikan sebelumnya.
Karyawan tetap yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) berhak mendapat kompensasi atau yang kerap disebut pesangon ketika terdampak PHK. Menurut UU Cipta Kerja 2023, besaran kompensasi PHK atau pesangon didasarkan pada masa kerja yang telah dijalani oleh karyawan dalam suatu perusahaan.
Berikut merupakan ketentuan perhitungan pesangon dalam UU Cipta Kerja:
Pemberian uang pesangon sebaiknya dilakukan sesegera mungkin setelah perusahan menyerahkan surat pemutusan hubungan kerja kepada karyawan terkait.
Selain pesangon, karyawan PKWTT yang terdampak PHK juga berhak mendapat kompensasi berupa Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Berdasarkan UU Cipta Kerja, besaran UPMK disesuaikan dengan perhitungan masa kerja karyawan di perusahaan. Berikut detailnya:
Kompensasi penggantian hak atau uang pengganti hak dapat diklaim untuk menggantikan cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur. Kompensasi ini juga termasuk biaya atau ongkos pulang ke tempat di mana karyawan diterima bekerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 15 ayat 2, uang kompensasi diberikan kepada karyawan setelah masa kerja PKWT berakhir. Waktu yang dibutuhkan untuk proses pencarian dapat bervariasi sesuai kondisi perusahaan.
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan tergolong kompensasi tidak langsung yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan dalam masa probation.
Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk dalam kompensasi langsung finansial yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat hari besar keagamaan. Besaran THR yang diterima karyawan disesuaikan dengan masa kerja mereka.
Karyawan dengan masa kerja 1 tahun atau lebih akan menerima THR sebesar 1 bulan gaji. Sementara karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus THR = (Masa Kerja/12) x Gaji Bulanan.
Cake adalah platform rekrutmen global yang menghubungkan perusahaan dengan +7 juta kandidat berkualitas. Pasang lowongan kerja gratis untuk 3 loker pertama atau mulai tingkatkan Employer Branding lebih efektif bersama Cake. Percayakan kami sebagai Recruitment Consultant Anda untuk membantu menemukan talenta spesifik lebih baik, konsultasi hari ini!
Dapatkan wawasan mendalam dan konten informatif terkait rekrutmen, manajemen SDM, employer branding, serta tren terbaru di dunia HR hanya di Cake. Jadikan kami sumber terpercaya Anda untuk strategi perekrutan yang efektif dan solusi SDM yang inovatif.
HR content expert passionate about career development and recruitment strategies, helping professionals grow their careers and businesses build high-performing teams.