Dibalik bisnis yang sukses, ada komunikasi yang jelas antara berbagai pihak yang terlibat. Namun, komunikasi lisan saja belum cukup untuk membuat kesepakatan dalam bisnis. Masih akan ada celah untuk terjadinya miskomunikasi yang kemudian dapat menimbulkan konflik dan menghambat keberhasilan suatu bisnis.
Oleh karena itu, diperlukan juga yang namanya komunikasi tertulis dalam bisnis. Tanpa adanya hitam di atas putih, tidak akan ada bukti nyata atas kesepakatan yang telah diucapkan oleh pihak-pihak yang terlibat. Disinilah pentingnya membuat MoU jika sebuah perusahaan ingin bermitra dengan perusahaan lain. Selain digunakan dalam bisnis, MoU sebenarnya juga bisa digunakan oleh pihak pemerintah.
Di artikel ini, Cake akan membahas arti MoU, perbedaan MoU dan surat perjanjian, jenis-jenisnya, hingga contoh MoU. Yuk, simak artikel tentang MoU ini sampai akhir!
Daftar isi:
MoU adalah singkatan dari Memorandum of Understanding. MoU adalah sebuah surat formal yang menyatakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih dengan masa berlaku yang terbatas. Meskipun sifatnya yang resmi dan formal, berdasarkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), surat MoU tidak dikenal dalam hukum di Indonesia. Dengan kata lain, Memorandum of Understanding tidak memiliki kekuatan hukum, melainkan surat ini hanya mengikat para pihak secara moral dan dijadikan sebagai pra-kontrak atau perjanjian awal sebelum melanjutkan perjanjiannya yang melibatkan surat kontrak dengan kekuatan hukum.
Akan tetapi, jika MoU dibuat berdasarkan pasal 1338 dan pasal 1320 KUH-Perdata, maka surat Memorandum of Understanding akan dianggap sah dan memiliki kekuatan secara hukum. Sehingga, pelaku yang melanggar MoU yang sudah sesuai dengan KUH-Perdata ini dapat digugat ke pengadilan. Maka dari itu, MoU juga bisa digunakan di level pemerintah.
Surat MoU diperlukan dalam beberapa situasi, seperti:
Awalnya, seluruh pihak yang terlibat wajib menyiapkan MoU mereka sendiri. Jadi, jika terdapat 2 pihak, maka pihak ke-1 dan pihak ke-2 harus membuat MoU masing-masing terlebih dahulu. Begitu juga jika terdapat 3 pihak atau lebih. Setiap pihak akan menyampaikan harapan-harapan ideal mereka. Kemudian seluruh MoU ini akan dinegosiasikan bersama-sama dan dijadikan satu.
✏️Catatan: MoU juga dikenal sebagai nota kesepahaman, nota kesepakatan, perjanjian kerja sama, dan perjanjian pendahuluan.
Cake’s employer branding service: Gabung jadi partner Cake bersama 5000+ perusahaan besar lainnya dan tingkatkan employer branding perusahaan Anda! 🎉
Sekilas, surat MoU dan surat perjanjian/kontrak terlihat sama. Tapi kedua surat ini sebenarnya memiliki beberapa perbedaan utama yang penting untuk diketahui. Perhatikan tabel berikut untuk penjelasannya:
Memorandum of Understanding (MoU) | Surat Perjanjian/Kontrak | |
Kekuatan Hukum | Tidak memiliki kekuatan hukum. Kecuali pembuatan MoU didasarkan pasal 1338 dan pasal 1320 KUH-Perdata. | Memiliki kekuatan hukum yang diatur dalam pasal 1313 KUH-perdata. |
Isi | Isinya singkat, padat, dan jelas yang hanya memuat informasi utama. | Isinya terperinci dan memuat informasi seperti aturan, pasal-pasal, tanggung jawab, sanksi bagi pelanggar, dll. |
Jumlah halaman | Umumnya terdiri dari 1 halaman. | Umumnya lebih dari 1 halaman. |
Berdasarkan lokasinya, MoU bisa dibagi menjadi dua jenis:
Memorandum of Understanding internasional adalah MoU yang dibuat oleh pihak-pihak yang tinggal di negara yang berbeda. Misalnya, pihak ke-1 merupakan warga negara Indonesia yang tinggal di Indonesia dan pihak ke-2 merupakan warga negara asing yang tinggal di luar negeri.
MoU internasional biasanya digunakan juga oleh pihak pemerintah untuk bekerja sama dengan pihak pemerintah, perusahaan, atau badan hukum dari negara lain.
Kebalikan dari MoU internasional, MoU nasional adalah MoU yang dibuat oleh pihak-pihak yang tinggal di negara yang sama. Misalnya, pihak ke-1 dan pihak ke-2 sama-sama merupakan WNI dan tinggal di Indonesia.
Cake’s employer branding service: Gabung jadi partner Cake bersama 5000+ perusahaan besar lainnya dan tingkatkan employer branding perusahaan Anda! 🎉
Tujuan utama dibuatnya surat MoU adalah untuk memiliki kesepakatan yang selaras antara seluruh pihak yang terlibat dalam suatu kerja sama. MoU berperan sebagai wadah untuk para pihak menyampaikan ekspektasi, tujuan, tanggung jawab, dan hasil akhir yang diinginkan setiap pihak.
Dengan adanya MoU, masing-masing pihak mengetahui apa tujuan mereka dalam bekerja sama dan juga tanggung jawab mereka. Ini kemudian akan membantu mencegah terjadinya kesalahpahaman dan munculnya konflik selama pengerjaan proyek.
Membuat surat perjanjian atau kontrak (surat yang memiliki kekuatan hukum) bisa memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, surat MoU dibuat terlebih dahulu untuk mengikat pihak-pihak yang terlibat secara moral untuk sementara waktu sambil menunggu proses pembuatan kontrak.
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, MoU adalah surat pendahuluan yang dibuat sebelum membuat surat perjanjian/kontrak.
Karena sifatnya yang tidak mengikat kekuatan hukum, pihak-pihak yang terlibat dapat dengan mudah mengakhiri perjanjian jika ternyata tujuannya dirasa tidak dapat tercapai melalui kerja sama tersebut.
Terkadang, beberapa pihak memerlukan waktu yang lebih lama untuk berpikir dan membuat keputusan sebelum menandatangani surat perjanjian atau kontrak. Oleh karena itu, MoU akan dibuat sebagai perjanjian sementara.
Ada beberapa hal yang wajib ditulis dalam sebuah MoU, yaitu:
Judul MoU ditentukan oleh pihak-pihak yang terlibat dan ditulis secara singkat dan jelas, seperti siapa saja yang terlibat dan sifatnya yang nasional atau internasional. Judul ditulis dengan huruf kapital tanpa diakhiri tanda baca dan diletakkan di tengah marjin.
Berikut adalah informasi yang perlu dicantum pada judul MoU:
Bagian pembuka kemudian ditulis setelah bagian judul. Bagian ini merupakan paragraf pertama dari surat MoU. Bagian pembuka surat MoU terdiri dari:
Kemudian, pihak-pihak yang terlibat akan berdiskusi untuk menentukan isi MoU. Isi MoU seharusnya menggambarkan apa yang ingin dicapai masing-masing pihak dalam kerja sama tersebut. Umumnya, bagian ini ditulis secara singkat dan jelas karena penjelasan yang lebih rinci akan ditulis di surat perjanjian/kontrak nanti. Tetapi, penulisan ini kembali lagi pada persetujuan antara kedua belah pihak.
Berikut adalah poin-poin penting yang umumnya ditulis pada Memorandum of Understanding (MoU):
Terakhir, MoU akan ditutup dengan kalimat penutup dengan kalimat yang sederhana layaknya surat formal lainnya.
Pada bagian paling bawah surat Memorandum of Understanding, ditulis “PIHAK PERTAMA” dan “PIHAK KEDUA” beserta nama terangnya menggunakan huruf kapital. Kemudian pihak yang bersepakat dapat membubuhkan tanda tangannya.
Posisi pihak pertama ditulis di bagian kiri, sedangkan pihak kedua ditulis di bagian kanan.
Pasang 3 loker pertama Anda secara gratis! dapatkan akses ke jutaan talenta terbaik Indonesia dan rekrut kandidat yang tepat untuk perusahaan Anda 🎉
Pasang 3 loker pertama Anda secara gratis! dapatkan akses ke jutaan talenta terbaik Indonesia dan rekrut kandidat yang tepat untuk perusahaan Anda 🎉
Berikut adalah beberapa poin penting mengenai MoU:
Cake adalah situs lowongan kerja yang banyak peminatnya dengan jutaan pengguna dari seluruh Indonesia. Pasang lowongan kerja gratis untuk 3 loker pertamamu dan temukan kandidat berkualitas di Cake! Atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
--- Ditulis Oleh Cindy Graciella ---
Explore a range of job search tools and resources to achieve your dream career goals. Join the fastest-growing talent platform in the APAC region and expand your professional network.