Jenis-jenis Status Karyawan: Panduan Bagi HR dan Job Seekers

Status karyawan adalah hal krusial yang perlu diketahui baik oleh hiring resources development (HRD) dan juga job seekers bahkan saat pertama kali lowongan pekerjaan dibuka. Mengapa begitu? Tidak lain karena kejelasan mengenai status pekerjaan menentukan bentuk hak dan kewajiban yang akan diterima oleh calon pegawai.

Indonesia memiliki Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak hingga kewajiban yang melekat pada tenaga kerja. Tiap-tiap status kerja yang tercantum dalam kontrak pekerja diatur dalam Undang-undang tersebut secara rinci. 

UU nomor 13 memastikan bahwa perusahaan, organisasi, atau lembaga negara melakukan kewajiban atas para pekerjanya sesuai dengan status pegawai. Contohnya, pekerja dengan status karyawan tentu mendapatkan benefits yang berbeda dengan status karyawan kontrak. 

Nah, karena itulah pengetahuan mengenai jenis-jenis karyawan yang ada di industri kerja adalah hal mutlak yang harus dipelajari HR dan juga job seekers. Yuk, baca artikel Cake sampai tuntas!

Apa itu Status Karyawan?

Status pekerjaan karyawan adalah bentuk hubungan profesional antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Status ini tertuang dalam kontrak kerja sehingga sifatnya mengikat secara hukum. Isi status pekerjaan berupa daftar hak dan perlindungan kerja, serta tanggung jawab pemberi kerja.

Kegagalan untuk memenuhi tanggung jawab sesuai dengan status karyawan dapat berimplikasi pada keberlangsungan nasib penerima kerja. Mulai dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pemecatan tidak hormat, dan lain-lain.

📚 Baca juga: 9 Contoh Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, Kontrak, dan Freelacer Berbagai Posisi

Jenis-jenis Status Karyawan

Bagian ini membahas lebih dalam mengenai jenis karyawan dalam hubungan kerja. Daftar ini akan memudahkan HR ketika membuat kontrak kerja, menyusun Key Indicator Performances (KPIs), serta gaji atau upah yang sesuai.

1. Full-Time

Status pertama adalah full-time atau penuh waktu. Jenis karyawan ini dituntut untuk memenuhi standar kerja: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. Jika melebihi standar waktu kerja, perusahaan umumnya akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang lembur.

Karyawan penuh waktu masih dibagi lagi menjadi dua hal: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kamu bisa membaca lebih lengkap mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT di artikel Cake ini.

ASN (Aparatur Sipil Negara) atau para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah contoh paling dekat jika kita membahas jenis karyawan PKWTT dengan jam kerja full-time. 

2. Part-Time (Paruh Waktu)

Jenis status karyawan kedua adalah pekerja paruh waktu yang memiliki jam kerja lebih sedikit dari pekerja penuh waktu. Mengutip dari aturan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), seseorang bisa disebut sebagai pekerja paruh waktu jika jam kerjanya kurang dari 35 jam dalam seminggu. 

Menurut Hukumonline, jenis karyawan ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Karyawan paruh waktu biasanya bekerja dalam sistem shift atau giliran. Sistem upah ditentukan sesuai dengan kesepakatan dari pemberi kerja dan penerima kerja. Namun berbeda dengan penuh waktu yang cenderung memiliki gaji tetap tiap bulan, pekerja paruh waktu biasanya dibayar per jam.

Pekerja paruh waktu biasanya banyak ditemui di dunia F&B (Food and Beverages) misal untuk posisi waitress, barista, crew outlet, dan lain-lain.

3. Freelance (Pekerja Lepas)

Pekerja lepas bukan bagian dari karyawan. Namun uniknya, seorang karyawan juga bisa jadi pekerja lepas di luar pekerjaan utamanya. Tidak jarang pekerja lepas terkadang disalah artikan sebagai part-timer.

Seorang pekerja lepas bekerja secara independen. Kontrak kerja yang ia miliki hanya mencantumkan tanggung jawab, jumlah upah per proyek, dan tenggat waktu penyelesaian kerja yang menjadi kesepakatan antara pemberi kerja dan freelancer.

Jadi seorang pekerja lepas bisa saja mengambil pekerjaan untuk 3 perusahaan yang berbeda dalam satu waktu. Sistem kerja ini tidak menyalahi aturan apapun selama tidak ada overlapping antara hasil pekerjaan satu dengan yang lain.

Sebagai contoh, pegawai tetap BUMN bidang industri kesehatan mengambil pekerjaan sambilan sebagai ilustrator buku di penerbit A untuk beberapa terbitan. Pekerjaan sebagai freelance illustrator tidak mengganggu alur kerjanya di perusahaan utama.

Akan tetapi ada juga pekerja lepas yang mendapat kontrak eksklusif dari perusahaan. Katakanlah ilustrator buku A mendapat kontrak kerja jenis ini, artinya ia tidak diperbolehkan untuk bekerja sebagai ilustrator buku di penerbit lain. Namun ia masih diperbolehkan menerima commission untuk jenis ilustrasi non buku.

4. Pegawai Harian Lepas

Status pekerjaan sebagai pegawai harian lepas disematkan untuk yang masa kerjanya kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Pada hubungan kerja tertentu, jenis karyawan ini juga sering disebut sebagai PKWT (lihat paragraf sebelumnya). 

Salah satu kelebihan dari pegawai harian lepas yang lazim di Indonesia adalah upah bisa dibayarkan di depan, alih-alih ditumpuk dalam satu bulan. 

📚 Pelajari selengkapnya:  Apa itu Pegawai Harian Lepas? Ini Bedanya Dengan Freelancer!

5. Temporal

Konsep temporal worker sama dengan freelance worker. Sistem kerjanya berbasis pada proyek dan tidak dimaksudkan untuk pekerjaan jangka panjang. Temporal worker hadir sebagai bagian dari perkembangan gig economy. 

Gig economy bisa dipahami sebagai kecenderungan industri kerja untuk merekrut pekerja lepas atau independen dan pekerja kontrak panjang, alih-alih memberikan tawaran untuk mendapatkan status karyawan tetap.

6. Outsource

Sistem outsourcing dikelola oleh pihak ketiga yang menyalurkan tenaga kerja kepada perusahaan. Pekerja outsource akan disalurkan kepada departemen yang tidak secara langsung berhubungan dengan bisnis utama seperti tenaga kebersihan, tenaga pengarsipan, tenaga keamanan, dan lain-lain.

Lembaga outsource bertugas sebagai jembatan antara pemberi kerja dan penerima kerja. Penyalur akan memotong secara otomatis gaji penerima kerja yang dibawahinya untuk ‘ongkos’ sebagai agen.

Meski outsourcing sering diadopsi oleh instansi pemerintah, sistem ini juga mulai terbuka untuk banyak jenis pekerjaan. Misal beberapa lembaga outsource A di Indonesia mulai menjaring pekerja IT untuk disalurkan kepada perusahaan luar negeri yang bonafit.

📚 Baca juga:  Outsourcing Adalah: Contoh, Sistem Kerja, hingga Profesinya

7. Volunteer

Volunteer atau sukarelawan sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan sosial. Karena bersikap sukarela dan tidak mengikat, maka pekerjaan menjadi volunteer jarang menyediakan upah. 

Kegiatan volunteer seringkali dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk menambah jaringan, memperbagus CV, atau mendapatkan pengalaman.

8. Magang

Magang dibagi menjadi dua jenis, yaitu internship dan apprenticeship. Persamaan keduanya adalah, sama-sama terbuka peluang untuk mendapat kompensasi kerja. Sementara perbedaannya tujuan akhir antara internship dan apprenticeship sama sekali lain.

Internship digunakan untuk menerapkan pembelajaran di masa sekolah ke dalam dunia kerja. Namun sistem penerapannya belum spesifik. Misal seorang lulusan Ilmu Fisika bisa saja diterima magang sebagai CS (Customer Service) karena bank tidak mempermasalahkan latar belakang pendidikan kandidat.

Sementara apprenticeship sangat spesifik. Kelompok yang ikut dalam magang ini memang dilatih untuk menguasai keahlian tertentu. Sebagai contoh, mahasiswa Jurusan Keperawatan mengikuti pelatihan program untuk menjadi perawat di rumah sakit A.

Sistem internship belum menjamin apakah si anak magang dapat melanjutkan pekerjaan di tempat ia pernah menimba ilmu. Sementara seorang apprenticeship dipastikan akan mendapatkan pekerjaan tersebut setelah selesai mengikuti program.

status-karyawan
Jenis-Jenis Status Karyawan

Hal-Hal yang Harus Dipertimbangkan Ketika Mengubah Status Kerja Karyawan

Kita sudah mempelajari macam-macam status karyawan, saatnya untuk membahas kemungkinan-kemungkinan di masa depan. Misal, bisakah PKWT menjadi PKWTT? Apa yang mendasari keputusan-keputusan tersebut?

  • Biaya:  HR menjalin koordinasi intensif bersama segenap petinggi dan departemen lain mengenai kebutuhan pekerja. Seluruh opsi akan diperhitungkan, apakah lebih menguntungkan untuk merekrut pekerja penuh waktu atau paruh waktu?
  • Jam kerja: Penentuan jam kerja adalah hak prerogatif perusahaan. Jika perusahaan terbiasa dengan jam kerja yang fluktuatif, memilih pekerja lepas atau freelancer mungkin adalah keputusan yang bijak.
  • Performa kerja: Seorang pekerja memiliki beragam masa depan, mula dari pensiun, diberhentikan, terkena gelombang PHK, hingga mengundurkan diri. HR mewakili perusahaan berhak mengubah status karyawan berdasarkan performa kerja dan pertimbangan lain. Bisa saja karyawan PKWT berganti status PKWTT dan sebaliknya.
  • Perubahan ekonomi: Poin keempat berhubungan dengan biaya. Saat mengalami kemunduran ekonomi, langkah wajar yang dilakukan oleh HR dan departemen terkait adalah menghitung biaya tiap-tiap karyawan. Bahkan jika perlu, diterapkan pemangkasan hingga perubahan status pekerjaan.

📚 Baca juga: 20 Contoh Slip Gaji Karyawan Berbagai Posisi: Download & Edit!

    Kesimpulan

    • Ada beragam status karyawan yang diterapkan di industri kerja. Saat ini memang terdapat kecenderungan perusahaan untuk merekrut karyawan non tetap. Situasi ini sering disebut sebagai gig economy.
    • Status pekerjaan kontrak hingga part-time mendapat payung hukum dari Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. Namun ada jenis pekerjaan yang aturannya masih abu-abu seperti internship dan freelancer.
    • Pertimbangan utama HR saat mengubah status pekerjaan karyawan adalah masalah biaya dan kondisi keuangan perusahaan.

    Semoga artikel mengenai jenis-jenis status karyawan ini dapat membantu baik HR maupun job seekers yang tengah menyusun rencana ke depan. Cake juga menyediakan artikel pengetahuan soal industri kerja lainnya. Kamu bahkan bisa memasang lowongan pekerjaan dan mendapatkan talent dari berbagai negara. Yuk, gabung sekarang!

    Cake adalah situs lowongan kerja yang banyak peminatnya dengan jutaan pengguna dari seluruh Indonesia. Pasang lowongan kerja gratis untuk 3 loker pertamamu dan temukan kandidat berkualitas di Cake! Atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.

    --- Ditulis Oleh Erika Rizqi ---

    Kami ingin menjawab pertanyaan Anda. Dapatkan demo online yang dipersonalisasi untuk memenuhi kebutuhan rekrutmen Anda:
    1. Temukan dan tarik kandidat terbaik
    2. Rekrut dalam waktu singkat
    3. Kelola proses rekrutmen Anda dalam satu sistem

    Resume Builder

    Build your resume only in minutes!

    More Articles you might be interested in

    Latest relevant articles
    People Operations
    Jan 20th 2025

    Contoh Form Lembur Karyawan Beserta Templatenya

    Form lembur kerja adalah sebuah form yang yang menyatakan tanggal, hari, jam, alasan seorang karyawan melakukan lembur dan ditandatangani atau diketahui oleh karyawan dan atasan yang bertanggung jawab.