Menurut peraturan perundangan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat 2 jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT. Secara fungsi, PKWT digunakan sebuah perusahaan untuk mengikat karyawan kontrak, sedangkan PKWTT digunakan untuk mengikat karyawan tetap.
PKWT dan PKWTT adalah jenis perjanjian kerja yang memiliki banyak perbedaan, dan penting diketahui oleh karyawan maupun pencari kerja. Perbedaan PKWT dan PKWTT dapat dilihat dari 7 aspek berikut ini;
Di artikel ini, Cake akan membahas secara lebih detail seputar 7 perbedaan PKWT dan PKWTT serta kelebihan dan kekurangannya. Yuk, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini.
Daftar isi:
PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak untuk bekerja di sebuah perusahaan.
Dalam UU tersebut diatur bahwa PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Dengan kata lain, karyawan kontrak akan mengisi pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara. Perusahaan tidak bisa mengikat seorang karyawan dengan PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya permanen atau tetap.
PKWT yang digunakan untuk mengikat karyawan kontrak memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun. Apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT sesuai kesepakatan perusahaan dan pekerja.
PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWTT diatur dalam UU no 2 Tahun 2022 untuk mengikat karyawan tetap yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan.
Karyawan tetap yang diikat dengan PKWTT bekerja untuk pekerjaan yang sifatnya tetap atau permanen. Kontrak kerja karyawan tetap hanya akan berakhir apabila karyawan mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perusahaan yang akan merekrut karyawan tetap dengan PKWTT biasanya menerapkan masa percobaan (probation) selama 3 bulan untuk memantau kinerja dan kriteria lain yang bersangkutan dengan kepentingan perusahaan.
Setelah mengetahui apa itu PKWT dan PKWTT, sekarang Cake akan membagikan perbedaan antara keduanya dari berbagai aspek. Mengetahui detail perbedaan PKWT dan PKWTT di artikel ini dapat membantumu dalam mempertimbangkan lebih baik PKWT atau PKWTT untuk rencana pengembangan karirmu.
UU nomor 6 Tahun 2023 Pasal 56 Ayat 1 menyebutkan bahwa jenis pekerjaan dalam PKWT dibagi menjadi 2 yaitu:
Berbeda dengan PKWT, jenis pekerjaan dalam PKWTT tidak dibatasi oleh jangka waktu karena sifatnya permanen atau tetap.
Karyawan kontrak yang terikat dengan PKWT memiliki masa kerja maksimal 5 tahun. Perusahaan dapat memperpanjang masa kerja karyawan kontrak melalui PKWT baru apabila pekerjaan belum terselesaikan.
Bertolak belakang dengan PKWT, karyawan tetap yang terikat PKWTT tidak memiliki batasan masa kerja selama tidak terjadi PHK atau pengunduran diri.
Karyawan PKWT dan PKWTT mempunyai perbedaan hak cuti dan pensiun. Karyawan dengan kontrak PKWT berhak mendapat cuti tahunan setelah bekerja selama setidaknya 12 bulan berturut-turut. Karyawan PKWT tidak akan mendapat dana pensiun setelah kontrak kerja habis, tapi mereka berhak mendapat uang kompensasi.
Untuk karyawan PKWTT, perusahaan wajib memberikan hak cuti, pensiun, dan benefit lain, tergantung dengan kebijakan perusahaan.
UU Ketenagakerjaan yang baru telah mengubah ketentuan PHK untuk karyawan PKWT dan PKWTT. Kini, karyawan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi apabila perjanjian kerja telah berakhir, baik itu karena masa kerja telah habis atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri (resign) juga berhak mendapat uang kompensasi.
Jumlah uang kompensasi yang diberikan jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan karyawan kontrak.
Sementara itu, karyawan PKWTT berhak mendapat 3 jenis uang kompensasi saat terdampak PHK, yaitu:
Karyawan yang diikat dengan perjanjian PKWT tidak perlu menjalani masa percobaan atau probation. Perusahaan yang ingin merekrut karyawan PKWT juga tidak boleh mensyaratkan masa probation.
Sedangkan untuk karyawan PKWTT biasanya akan menjalani masa percobaan dengan durasi paling lama 3 bulan. Setelah dinilai lolos di masa percobaan, karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap.
Perjanjian kontrak kerja PKWTT dan PKWT memiliki perbedaan. Perusahaan yang merekrut karyawan PKWT wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Untuk PKWTT bisa disampaikan ke karyawan dalam bentuk lisan atau tertulis. Namun, perlu diperhatikan bahwa perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kepada karyawan sebagai bentuk dokumentasi.
Pencatatan kontrak kerja karyawan PKWT wajib dilakukan di instansi ketenagakerjaan, sedangkan kontrak karyawan PKWTT tidak wajib dicatatkan. Pencatatan kontrak kerja PKWT di instansi ketenagakerjaan paling lambat dilakukan setelah 7 hari penandatanganan perjanjian.
Tim Cake mencatat ada 5 poin kekurangan dan kelebihan karyawan PKWT adalah sebagai berikut:
Karyawan yang diikat dengan kontrak PKWTT juga memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Berikut daftarnya:
Sedang mencari pekerjaan dengan perjanjian kerja PKWT atau PKWTT? Langsung saja cari di Cake! Ada ribuan pekerjaan yang bisa disesuaikan dengan minatmu!
PKWT dan PKWTT adalah 2 jenis perjanjian kerja yang digunakan untuk mengikat karyawan di sebuah perusahaan.
Perbedaan antara PKWT dan PKWTT dapat terlihat dari 7 aspek penting yang meliputi:
Karyawan yang memahami perbedaan PKWTT dan PKWT akan lebih mudah menentukan tujuan karir dan rencana untuk mencapainya. Selain itu, pemahaman yang mendalam atas jenis perjanjian kerja juga membuat karyawan lebih menyadari pentingnya perlindungan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang mereka pilih.
📚 Bacaan lanjutan: 5 Contoh Kontrak Kerja Karyawan Lengkap [PKWT, PKWTT, Freelance]
Ingin rekrut karyawan yang berkualitas? Pasang loker gratis untuk 3 iklan lowongan kerja pertamamu di Cake. Ikuti juga blog kami untuk mendapatkan tips dan tutorial bermanfaat seputar perekrutan, atau langsung saja hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
--- Ditulis Oleh Gama Prabowo ---
Explore a range of job search tools and resources to achieve your dream career goals. Join the fastest-growing talent platform in the APAC region and expand your professional network.