Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) mencatat total tenaga kerja yang ter-PHK sebesar 359,867 orang dari bulan Januari hingga Desember 2023, dimana angkanya meningkat setiap bulannya secara konsisten. Peristiwa ini tentunya menyebabkan kerugian bagi karyawannya yang akan kehilangan pekerjaan selama berminggu-minggu sebelum akhirnya mereka mendapatkan pekerjaan selanjutnya. Oleh karena itu, sebagai kompensasinya, perusahaan wajib membayar uang pesangon bagi karyawan yang ter-PHK.
Selain itu, pesangon juga diberikan kepada karyawan yang akan pensiun atau sebagai uang penghargaan selama masa baktinya di sebuah perusahaan.
Lalu, apa arti pesangon? Apa saja syarat agar karyawan mendapatkan uang pesangon? Apa saja peraturan lainnya terkait pesangon? Yuk, simak artikel Cake ini untuk pembahasannya!
Daftar isi:
Pesangon adalah kompensasi yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan swasta maupun negeri, dan juga buruh yang pensiun atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kompensasi ini bisa diberikan dalam bentuk uang, asuransi kesehatan, atau bantuan penempatan karyawan di perusahaan lain — semua ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan. Uang pesangon juga dikenal sebagai penghargaan atas masa kerja dan prestasi karyawan selama bekerja di sebuah perusahaan.
Perlu diketahui bahwa pesangon hanya diberikan kepada pegawai tetap (PKWTT) yang berakhir masa kerjanya atau terkena PHK (UU Cipta Kerja Pasal 156 ayat 1). Sedangkan pegawai tidak tetap (PKWT) tidak mendapatkan pesangon jika terkena PHK, melainkan mendapatkan ganti rugi sebesar upah pegawai hingga batas akhir kontrak kerja (Pasal 62 UU Ketenagakerjaan).
Apakah pegawai tetap (PKWTT) mendapatkan pesangon jika resign?
Karyawan tetap (PKWTT) tidak mendapatkan pesangon jika resign, melainkan mendapatkan uang pisah dan uang penggantian hak jika memenuhi syarat yang ditentukan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan:
📝 Catatan: Untuk mengetahui apa itu Uang Penggantian Hak (UPH), baca artikel ini hingga bagian jenis-jenis uang pesangon!
Apakah pegawai tidak tetap (PKWT) mendapatkan pesangon jika resign?
Karyawan kontrak (PKWT) yang hubungan kerjanya berakhir dengan perusahaan, baik karena resign maupun karena masa kontraknya berakhir, berhak mendapatkan uang kompensasi jika telah bekerja minimal 1 bulan terus menerus. Uang kompensasi yang diberikan ini bukanlah uang pesangon.
Perhitungan besaran kompensasi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang telah ditentukan Pasal 16 ayat (1) PP 35/2021.
Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di Cake! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉
Seperti yang telah dibahas sebelumnya, pekerja/buruh berhak mendapatkan uang pesangon jika terkena PHK atau masa kerjanya berakhir. Sehingga perusahaan bertanggung jawab untuk memberikan pesangon bagi karyawannya.
Lalu, apa tujuannya perusahaan memberikan uang pesangon kepada karyawan?
Tujuannya cukup sederhana, yaitu untuk memberikan tunjangan kepada karyawannya yang kehilangan pekerjaannya dan yang tidak lagi mendapatkan upah. Sehingga karyawan yang mengalami PHK memiliki bekal untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari sampai akhirnya karyawan tersebut mendapatkan pekerjaan selanjutnya.
Ketiga jenis pesangon di bawah ini berhak diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK, namun besarannya akan berbeda-beda sesuai dengan alasannya terjadi PHK (PP 35/2021).
Hak pertama yang wajib didapatkan karyawan adalah uang pesangon. Uang pesangon ini terdiri dari gaji pokok yang telah ditambah dengan tunjangan tetap selama bekerja di perusahaan tersebut. Tunjangan yang diterima karyawan tidak sama di setiap perusahaan, alhasil jumlah uang pesangon (UP) yang diterima karyawan juga berbeda-beda. Beberapa contoh tunjangan dari perusahaan adalah tunjangan transport, tunjangan kesehatan, tunjangan makan siang, dan lainnya.
Berikut adalah cara menghitung uang pesangon karyawan yang di-PHK berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 40 ayat (2):
Selain uang pesangon, pekerja tetap yang di-PHK juga berhak mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK). Seperti namanya, UPMK adalah penghargaan yang diberikan atas apa yang telah kamu kerjakan selama masa kerja.
Berikut adalah cara menghitung UPMK berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 40 ayat (3):
Jenis pesangon ketiga yang berhak didapatkan pegawai adalah Uang Penggantian Hak (UPH). Uang Penggantian Hak adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang belum sempat mengambil haknya seperti cuti tahunan.
Uang Penggantian Hak (UPH) yang berhak diterima karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 40 ayat (4), terdiri dari:
Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di Cake! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉
Berikut adalah karakteristik karyawan yang berhak mendapatkan pesangon:
Perusahaan dapat melakukan PHK dengan berbagai alasan. Pertama, perusahaan dapat melakukan PHK karena perusahaan sedang kurang baik sehingga perusahaan tersebut harus mengurangi pekerjanya. Kedua, PHK juga dapat terjadi karena kinerja karyawan tersebut kurang optimal. Apapun alasannya, karyawan berhak mendapatkan pesangon.
Karyawan yang sudah memasuki masa pensiun wajib menerima pesangon, namun jumlahnya akan berbeda sesuai dengan alasannya. Maksudnya, jika karyawan pensiun dini karena sakit, uang pesangonnya akan lebih sedikit. Sedangkan karyawan yang pensiun karena usia yang sudah melewati masa aktif akan mendapatkan pesangon yang lebih tinggi.
Peraturan mengenai pemberian pesangon telah ditetapkan oleh UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 156 ayat (1), yang menyebutkan bahwa:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Kemudian, uang pesangon yang diberikan kepada karyawan juga akan dikenakan PPh pasal 21. Nominal pajak yang dikenakan perlu disesuaikan dengan UU yang terkait.
Karyawan yang mengalami PHK akan dikenakan pajak sesuai dengan pendapatan. Berikut adalah besaran tarifnya:
Sedangkan karyawan yang pensiun akan dikenakan pajak yang lebih kecil. Berikut adalah tarifnya:
Untuk mengingat kembali poin-poin penting mengenai pesangon, perhatikan ulasan berikut ini:
Mau CV kamu menarik seperti contoh diatas? Cake menyediakan CV builder GRATIS dengan template menarik. Bisa download sebagai PDF. 🎉
Tidak hanya CV maker gratis, Cake adalah situs lowongan kerja terpercaya dan transparan. Kamu bisa mencari pekerjaan impian kamu dari berbagai perusahaan berkualitas dan ternama. Yuk, buat CV online gratis, portofolio kerja, dan lamar kerja di website pencari kerja atau aplikasi cari kerja Cake.
--- Ditulis Oleh Cindy Graciella ---
Explore a range of job search tools and resources to achieve your dream career goals. Join the fastest-growing talent platform in the APAC region and expand your professional network.