Belakangan ini, banyak terjadi PHK di perusahaan Indonesia, baik perusahaan multinasional maupun internasional. Salah satu penyebab PHK adalah meningkatnya laju inflasi sehingga menyebabkan perusahaan juga perlu melakukan efisiensi termasuk memotong jumlah karyawan.
PHK memang terkesan sangat merugikan, terlebih dari pihak karyawan. Apa bedanya PHK dan dipecat? Pemecatan karyawan dilakukan oleh perusahaan secara sepihak, sedangkan pengertian pemutusan kerja bisa berasal dari pihak karyawan maupun pihak perusahaan, tergantung dengan alasan PHK.
Sebelum menilai dari sisi luarnya, mari ketahui lebih dalam apa itu PHK, arti PHK secara lebih mendalam, aturan-aturan PHK sesuai Undang-undang PHK, serta kompensasi atau uang pesangon yang didapat dari PHK.
Apa yang dimaksud dengan PHK? PHK merupakan singkatan dari Pemutusan Hubungan Kerja. Secara pengertian, PHK artinya berakhirnya suatu hubungan atau kontrak kerja antara karyawan dengan perusahaan atau majikan karena suatu alasan tertentu. Dengan demikian, hak dan kewajiban karyawan dihentikan. Pengertian tersebut tertulis dalam Pasal 1 Nomor 25, dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, mengenai Ketenagakerjaan.
Secara umum, alasan pemutusan kerja sepihak ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Pertama demi hukum, misalnya karena usia pensiun, meninggal dunia, maupun masa PKWT(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) telah berakhir. Kedua, karena keputusan pengadilan. Dan yang terakhir adalah pengunduran diri dari pihak karyawan.
Jika perusahaan ingin melakukan PHK terhadap karyawan, penyebab PHK tersebut harus didasarkan pada keputusan pengadilan. Sebab, PHK sebenarnya tidak bisa dilakukan secara sepihak, lho. Hal tersebut juga diatur dalam Pasal 151 UU Nomor 13 Tahun 2003.
Contohnya, terjadi sebuah masalah di perusahaan, dan satu-satunya jalan adalah melakukan pemecatan karyawan. Maka perusahaan dan karyawan harus melakukan musyawarah hingga menemukan solusi terbaik.
Pasang GRATIS 3 lowongan kerja pertama untuk perusahaan Anda. Sortir CV & rekrut kandidat berkualitas dengan mudah sekarang juga! 🎉
Seperti yang diketahui, kepanjangan PHK adalah pemutusan hubungan kerja, yang berarti telah berakhirnya hubungan kerja antara karyawan dengan sebuah perusahaan. Untuk terjadinya PHK, artinya harus ada hal dan alasan mendasar untuk menjadi alasan pemutusan kerja. Dalam praktiknya, pemutus hubungan kerja diatur dalam aturan PHK mengenai perburuhan. Jadi sebenarnya, PHK dikarenakan apa saja? Berikut ulasan lengkapnya:
Undang-undang PHK berperan penting sebagai pedoman dan pegangan ketika melakukan PHK karyawan. Ketentuan dalam perburuhan Nasional, sebagaimana alasan PHK menyatakan bahwa dalam hal ini, pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus mengupayakan undang-undang ini agar tidak terjadi PHK tanpa alasan jelas, tercantum pada pasal 151 ayat (1) UU 13/2003 jo. Pasal 37 ayat (1) PP 35/2021 Secara lebih lanjut, PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja dengan rincian sebagai berikut:
Alasan PHK beragam. Alasan terjadinya PHK bisa dikarenakan perusahaan atau dikarenakan karyawan dan harus sesuai dengan aturan PHK yang berlaku. Menurut UUK 13/2003, ada beberapa alasan yang diperbolehkan perusahaan untuk melakukan PHK karyawan, yaitu sebagai berikut:
Alasan diterimanya permintaan PHK memang terdapat banyak. Namun, ada juga tentunya alasan permintaan PHK tidak dapat diterima dan diproses. PHK dikarenakan apa saja menurut Pasal 153 Ayat UUK 13/2003?
Dari penjelasan sebelumnya, kamu bisa mengetahui bahwa pemutus hubungan kerja atau PHK adalah tindakan berakhirnya hubungan kerja karena alasan hukum yang jelas. Karena alasan PHK yang berbeda-beda, jenis-jenis PHK juga bisa berbeda. Undang-undang PHK menyebutkan bahwa jenis PHK dibagi menjadi:
Jenis PHK pertama terjadi ketika karyawan melakukan pelanggaran perjanjian kerja, perusahaan juga tidak bisa langsung memutuskan hubungan kerja. Tetapi, jika kesalahan berat yang tidak bisa ditolerir, maka pemutus hubungan kerja boleh dilakukan. Misalnya, kesalahan seperti penipuan, penggelapan dana, korupsi, penganiayaan terhadap rekan kerja, dan peretasan data privasi perusahaan. Kesalahan-kesalahan berat ini bisa berakibat fatal pada karir karyawan tersebut dan bisa berakhir pada pemutus hubungan kerja.
Secara sederhana, jenis PHK demi hukum terjadi ketika karyawan dinyatakan meninggal dunia atau perjanjian kerja telah berakhir sesuai periode yang ditentukan. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan tidak perlu mengirimkan surat pemutus hubungan kerja atau PHK karyawan karena hubungan kerja tersebut sudah otomatis berakhir secara hukum karena kondisi hukum.
Pada dasarnya, perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak atau sembarangan. Namun, perusahaan tetap memiliki hak untuk memberhentikan atau pemutusan kerja sepihak. Jenis PHK ini disebabkan karena adanya pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Pengunduran diri karyawan juga bisa termasuk ke dalam jenis pemutusan kerja sepihak, karena karyawan dengan sendirinya mengundurkan diri atau resign. Jadi dengan kata lain, pemutusan kerja sepihak ini terjadi karena keinginan salah satu pihak, baik perusahaan maupun karyawan.
Sesuai dengan alasan PHK yang dapat diterima di atas, jenis PHK karena kondisi tertentu dapat terjadi ketika karyawan sakit dalam kurun waktu yang sangat lama, hingga 1 tahun atau 12 bulan. Dalam kurun waktu tersebut terjadi efisiensi perusahaan, perusahaan mengalami kebangkrutan atau kerugian finansial, maka pemutus hubungan kerja bisa dilakukan. Juga dengan pertimbangan kompensasi yang akan diberikan kepada karyawan yang bersangkutan.
Apabila terjadi PHK karyawan, perusahaan atau pelaku bisnis harus memberikan kompensasi kepada karyawannya. Kompensasi bisa berupa Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Pisah, dan Uang Pengganti Hak. Masing-masing pemberian uang ini memiliki ketentuan berdasarkan berapa lama karyawan bekerja di perusahaan.
Uang Pesangon, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang Penghargaan Masa Kerja, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Uang Penggantian Hak, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
Cari kerja sesuai industri yang kamu minati? Cake menyediakan lowongan kerja dari berbagai industri dan perusahaan ternama di Indonesia. Cari di Cake Job Search sekarang! 🎉
Dapat disimpulkan secara sederhana bahwa arti PHK dan konsepnya sebagai berikut::
Ingin rekrut karyawan yang berkualitas? Pasang loker gratis untuk 3 iklan lowongan kerja pertamamu di Cake. Ikuti juga blog kami untuk mendapatkan tips dan tutorial bermanfaat seputar perekrutan, atau langsung saja hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.
--- Ditulis Oleh Rachel Vanadya ---
Explore a range of job search tools and resources to achieve your dream career goals. Join the fastest-growing talent platform in the APAC region and expand your professional network.