Pada masa pandemi, tepatnya 1 September 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan aplikasi Kunjung Pajak. Aplikasi Kunjung Pajak bertujuan untuk membuat Wajib Pajak memenuhi hak dan kewajibannya tanpa antri. Pada mulanya aplikasi Kunjung Pajak diciptakan untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19, namun aplikasi ini masih terus digunakan hingga sekarang untuk mempermudah pelaporan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Mari simak lebih lanjut artikel ini untuk mengetahui lebih detail mengenai layanan
apa saja yang ada di Kunjung Pajak dan bagaimana menggunakannya.Daftar isi:
Apa itu Kunjungan Pajak?
Apa Saja Layanan dalam Kunjungan Pajak?
Cara Daftar dan Menggunakan Kunjungan Pajak
FAQ Seputar Kunjungan Pajak
Pengertian Kunjung Pajak:
Apakah Kunjung Pajak Masih Berlaku?
Kunjung pajak adalah sebuah s
itus website yang dibuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mend
apatkan tiket antrian online sebelum datang ke kantor pajak. Aplikasi ini dianggap d
apat membantu Wajib Pajak dalam mengatur waktu mereka, pasalnya mereka bisa memilih jadwal waktu kedatangan ke kantor pajak.
Secara umum, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan mengisi formulir aplikasi Kunjungan Pajak, memilih jenis layanan, dan waktu kunjungan. Setelah
itu, Wajib Pajak akan mend
apatkan nomor antrian online melalui email. Layanan ini d
apat diakses melalui https://kunjung.pajak.go.id/.
Mulanya, aplikasi Kunjungan Pajak diluncurkan pada masa pandemi dengan tujuan untuk mengurangi penyebaran virus. Maka, ketika masa pandemi usai, tidak heran jika banyak masyarakat yang menanyakan
apakah Kunjung Pajak masih berlaku?
DJP menjelaskan bahwa Kunjung Pajak akan terus digunakan secara permanen oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. Walaupun beg
itu, DPP juga menyarankan masyarakat untuk bisa menghubungi masing-masing KPP untuk menanyakan bisa tidaknya melakukan kunjungan tanpa melalui aplikasi Kunjung Pajak.
💡 Tahukah kamu? Penerimaan pajak Indonesia bertumbuh sangat baik pada 2021-2023. Penc
apaian baik penerimaan pajak bergantung dari pemulihan ekonomi, kenaikan harga komoditas, dan kebijakan pajak. Namun, target penerimaan pajak gagal terc
apai pada 2024 akibat penurunan harga komoditas dan peningkatan rest
itusi.
📚 Baca juga:10 Aplikasi untuk HRD Terbaik di Indonesia!
Apa saja layanan dalam aplikasi Kunjung Pajak?
Layanan Kunjung Pajak yang d
apat dimanfaatkan Wajib Pajak ya
itu:
1. Layanan Konsultasi
Layanan konsultasi yang tersedia meliputi:
Penggunaan aplikasi: cara penggunaan aplikasi DJP online, e-filing, e-form, e-faktur, dan lain-lain.Perpajakan: permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, informasi umum perpajakan.Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT): cara pengisian dan pelaporan.
2. Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT)
Layanan ini meliputi, permohonan administrasi perpajakan, layanan lapor SPT tahunan, surat permohonan sertifikat elektronik.
3. Layanan Tatap
Muka
Layanan untuk membuat kesepakatan jadwal bertemu dengan petugas KPP/KP2KP.
4. Layanan lainnya
Misalnya, permintaan informasi publik PPID, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), validasi Pajak Penghasilan (PPh), helpdesk Program Pengungk
apan Sukarela (PPS).
Mulai bangun employer branding Anda lebih efektif dengan Cake sekarang juga! 🎉Hubungi Konsultan Kami
Cara Daftar dan Menggunakan Antrian Online Kunjung Pajak
Berikut merupakan langkah-langkah cara penggunaan Kunjung Pajak:
1. Membuka s
itus layanan Kunjung Pajak
S
itus layanan d
apat dibuka melalui https://kunjung.pajak.go.id/
2. Pilih menu “Daftar”
Pilih menu “Daftar” yang ada di bawah halaman untuk menuju ke bagian pengisian data diri.
3. Mempersiapkan data diri
Data diri yang perlu disiapkan adalah KTP / paspor
4. Mengisi formulir data diri
Pengisian informasi meliputi nomor tanda pengenal (KTP / paspor), Nama, Status Pengunjung (Diri sendiri / wakil Wajib Pajak, kuasa dari Wajib Pajak, atau pihak lainnya), Email, dan Nomor HP.
5. Mengisi jenis layanan, kantor pelayanan, dan waktu kunjung
Informasi yang diisi meliputi jenis layanan yang dibutuhkan (loket TPT, konsultasi, layanan janji temu, dan lainnya), nama kantor pajak, perihal layanan pajak, tanggal dan waktu kunjungan.
6. Pastikan informasi sudah benar dan Pilih “Booking”
Pastikan seluruh informasi mengenai jenis pelayanan, alamat kantor pajak, dan waktu kunjung sudah benar. Kemudian pilih “booking” untuk mend
apatkan nomor antrian.
7. Mend
apatkan nomor antrian
Nomor antrian akan dikirimkan melalui email.
8. Screenshot nomor antrian
Pastikan untuk melakukan screenshot atau tangk
apan layar nomor antrian dan d
itunjukkan kepada petugas saat mengunjungi kantor pajak
Bagaimana jika nomor antrian tidak dite
mukan atau lupa melakukan tangk
apan layar?
Jangan khawatir, Anda masih bisa melakukan langkah berikut:
Masuk ke halaman https://kunjung.pajak.go.id/Pilih menu “
Cari Tiket” pada bagian bawah halamanMasukkan nomor tanda pengenal (KTP/paspor) yang digunakan untuk melakukan pendaftaranMend
apatkan nomor antrian
Itulah penjelasan lengkap mengenai layanan dan cara penggunaan aplikasi Kunjung Pajak. Aplikasi Kunjung Pajak tentunya sangat mempermudah Wajib Pajak dalam mengatur jadwal ke kantor Pajak, dan juga membuat pekerjaan Kantor Pajak menjadi lebih teratur, dan semua data pengunjung d
apat tercatat dengan lebih baik.
Selanjutnya, Cake juga membantu merangkum pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul mengenai Kunjung Pajak. Semoga membantu
📚 Baca Juga:Strategi Merekrut Karyawan di Kala Persaingan yang KetatCara Daftar dan Menggunakan Antrian Online Kunjungan Pajak
FAQ Seputar Kunjung Pajak
Apakah datang ke KPP harus daftar online melalui Kunjung Pajak?
Seperti yang telah disarankan DPP, Anda bisa menghubungi masing-masing KPP untuk memastikan hal ini. Informasi mengenai alamat dan nomor telepon KPP d
apat diakses melalui pajak.go.id/unit-kerja.
Bagaimana jika terlambat lapor pajak?
Denda terlambat bayar pajak adalah 2% per bulan dari pajak yang belum dibayar.
Bagaimana jika tidak pernah lapor pajak?
Untuk Wajib Pajak Pribadi yang tidak pernah lapor SPT selama bertahun-tahun, akan dikenai denda sebesar Rp100.000 untuk tiap satu kali keterlambatan lapor SPT. Jadi, jika tidak lapor selama 5 tahun, maka dengan yang harus dibayar adalah 5 x Rp100.000 = Rp500.000. Sedangkan denda untuk badan sebesar Rp1.000.000.
Cara cek
apakah wajib pajak atau tidak?
Masuk ke s
itus halaman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp, kemudian masukkan nomor NIK KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi M-Pajak, atau mengirimkan email ke
[email protected].
Apa akibatnya jika tidak lapor SPT Tahunan?
Pelaporan SPT Tahunan bersifat wajib sehingga jika tidak melapor akan diberikan sanksi. Sanksi ini tertuang dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), dimana wujud sanksi bisa berupa bentuk denda atau hukuman penjara.
Apakah denda pajak bisa dihapus?
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak d
apat dilakukan, dengan catatan bahwa perh
itungan besarnya sanksi tidak benar, atau tidak seharusnya dikenakan.
Lapor SPT 2024 sampai k
apan?
Masa pelaporan SPT 2024 bisa dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025.
📚 Baca juga:Employer Branding vs Employee Branding: Perbedaan dan Contohnya
Cake adalah platform rekrutmen dengan +8 juta database talenta di talent pool global. Pasang lowongan kerja gratis untuk 3 loker pertama atau mulai tingkatkan Employer Branding lebih efektif bersama Cake. Didukung teknologi ATS Cake AI dan Recruitment Consultant profesional, mulai te
mukan talenta berkualitas lebih cepat!
D
apatkan wawasan mendalam dan konten informatif terkait rekrutmen, manajemen SDM, employer branding, serta tren terbaru di dunia HR hanya di Cake. Jadikan kami sumber terpercaya Anda untuk strategi perekrutan yang efektif dan solusi SDM yang inovatif.