Pekerja Outsourcing: Pengertian dan Cara Menghitung Gajinya!
Karyawan outsourcing merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga yang diperbantukan untuk menyelesaikan tugas suatu perusahaan. Jasa tenaga kerja outsourcing ini banyak dibutuhkan perusahaan karena dianggap dapat mempercepat kelancaran bisnis dan mengurangi biaya operasional perusahaan. Perhitungan gaji outsourcing biasanya berbeda dengan gaji karyawan lainnya. Apakah Anda sudah paham bagaimana perhitungan gaji outsourcing?
Kali ini, Cake akan menjabarkan pengertian pegawai outsourcing, regulasi dan aturan pekerja, serta cara perhitungan gaji outsourcing. Mari simak lebih lanjut.
RingkasanKaryawan outsourcing merupakan tenaga kerja yang disediakan pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing) untuk menyelesaikan tugas suatu perusahaan. Maka, status karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan tetap perusahaan. Karyawan outsourcing tidak dapat mengerjakan bagian produksi ataupun tugas utama perusahaan. Aturan mengenai pekerja outsourcing telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Hal-hal penting yang dijelaskan dalam peraturan adalah:Karyawan outsourcing memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang sama dengan karyawan tetap, seperti jaminan sosial, cuti tahunan, THR, dan tunjangan lainnya.Pemotongan gaji outsourcing hanya boleh dilakukan untuk hal-hal terkait, seperti, pajak, iuran jaminan sosial, absen kerja tanpa alasan yang jelas, serta tidak tercapainya target yang ditetapkan perusahaan.Sedangkan gaji outsourcing tidak diatur dengan jelas dalam UU Ketenagakerjaan. Gaji outsourcing yang diberikan biasanya mendekati angka UMP (Upah Minimum Provinsi). Rumus perhitungan gaji outsourcing yang diberikan adalah = 1.8x dari gaji pekerja outsourcing.
Mengenal Apa Itu Pegawai Outsourcing
Mengenal Apa Itu Pegawai OutsourcingKaryawan outsourcing atau tenaga alih daya merupakan tenaga kerja yang disediakan pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing) yang ditugaskan ke perusahaan lainnya. Menurut sejarahnya, konsep ini dimulai pada abad ke-18 di industri manufaktur Eropa dan Amerika Serikat.
Praktik outsourcing bertujuan untuk menjaga kualitas bisnis, sembari menghemat biaya operasional. Perusahaan sendiri tidak perlu kerepotan membuka lowongan pekerjaan ataupun mencari karyawan baru. Karyawan outsourcing sering kali dipilih untuk menyelesaikan tugas pada masa waktu tertentu saja. Selain itu tugas yang diberikan biasanya tidak berkaitan dengan pekerjaan utama perusahaan.
Contoh pekerjaan outsourcing yang sering digunakan misalnya: kurir, petugas kebersihan, petugas keamanan, customer service, data entry, IT support specialist, HR payroll, digital marketing, personal assistant, penulis, dan lain-lain.
💡Fakta Unik:Konsep outsourcing di Indonesia sudah dikenal sejak zaman kolonial Belanda. Namun pada saat itu, pekerja hanya dipaksa bekerja berat, tanpa mendapatkan imbalan yang sesuai. Konsep ini kemudian sempat menghilang pada zaman Kemerdekaan Indonesia dan kembali diterapkan oleh perusahaan pada tahun sekitar 1990. Presiden Megawati meresmikan pengaturan outsourcing yang termuat dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan outsourcing ini dibuat untuk memberikan keadilan bagi pekerjanya.
📚Baca Juga:20 Contoh Slip Gaji Karyawan untuk Berbagai Pekerjaan, Bisa Edit!
Regulasi atau Aturan Pekerja Outsourcing
Regulasi terbaru mengenai pekerja outsourcing tercantum dalam peraturan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. UU ini memperbarui aturan UU No. 13 Tahun 2003. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa:
Perusahaan outsourcing wajib berbadan hukum dan memiliki izin.Adanya uang kompensasi bagi pekerja yang habis masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).Pembayaran upah berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.Dihapusnya aturan yang melarang pekerja menikah dengan rekan kerjanya pada satu perusahaan yang sama.memberikan jaminan sosial untuk perlindungan bagi pekerja yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, mengenai perjanjian kerja waktu outsourcing, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai :
Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan karyawan outsourcing didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).Perselisihan kerja, perlindungan karyawan, upah dan kesejahteraan karyawan outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Hal ini diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.Adanya pengalihan perlindungan hak karyawan outsourcing apabila adanya pergantian perusahaan outsourcing (bagi karyawan PKWT).Perhitungan Gaji Karyawan Outsourcing
Perhitungan Gaji Karyawan OutsourcingBerapa gaji pekerja outsourcing? Bagaimana perhitungan gaji outsourcing? Hal ini perlu diketahui, pasalnya perhitungan gaji outsourcing berbeda dengan karyawan lainnya. Pada umumnya, perusahaan penyedia tenaga alih daya (pihak ketiga) dan perusahaan pengguna tenaga kerja alih daya sepakat menggunakan rumus hitung: 1.8x dari gaji pekerja outsourcing.
Misalnya, kedua belah pihak perusahaan sepakat bahwa gaji outsourcing adalah Rp3.000.000. Maka, perusahaan pengguna jasa outsourcing wajib memberikan 1.8 x Rp3.000.000 = Rp5.400.000. Jumlah selisih Rp2.400.000 ini selanjutnya akan dikembalikan kepada karyawan dalam bentuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, tunjangan, dan biaya lain-lain.
Selain itu, karyawan outsourcing juga memiliki hak Tunjangan Hari Raya (THR) dengan perhitungan 1/12 dari gaji outsourcing.
Berapa Gaji Pekerja outsourcing?
Perlu diketahui bahwa perhitungan gaji outsourcing tidak diatur dengan jelas dalam UU Ketenagakerjaan. Gaji outsourcing yang diberikan merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna. Walaupun begitu, standar yang digunakan biasanya mendekati angka UMP (Upah Minimum Provinsi).Slip Gaji Karyawan Outsourcing
Berikut contoh slip gaji karyawan outsourcing:
PT. Sinar ABC
Jl. Pramuka No. 53, Cirebon
(0231) 11229389
SLIP GAJI KARYAWAN
(Periode: Maret 2024)
NIK: 12003428376
Nama: Agus Budiyono
Jabatan: Satpam
PENGHASILAN
Gaji Pokok = Rp2.500.000 PPh 21 = -
Tunjangan Makan = Rp300.000 POTONGAN Asuransi = Rp145.000
Total Penghasilan (A) = Rp2.800.000 Total Potongan (B) = Rp145.000
Penerimaan Bersih (A-B) = Rp2.655.000
Terbilang : Dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah
30 Maret 2024
Manajer HRD
Robby Cipto
📚Baca Juga:Lengkap! Cara Hitung THP, Komponen, Contoh Perhitungannya
Potongan Gaji Karyawan Outsourcing
Potongan Gaji Karyawan OutsourcingApakah gaji karyawan outsourcing dipotong? Pertanyaan ini sering muncul, mengingat banyaknya perusahaan penyedia jasa alih daya yang melakukan pemotongan gaji outsourcing secara ilegal. Pemotongan gaji outsourcing secara ilegal dapat dilakukan setiap bulan ataupun setiap periode tertentu dengan potongan yang tidak wajar. Biaya seragam, asuransi, dll biasanya dijadikan alasan perusahaan penyedia untuk melakukan pemotongan gaji outsourcing.
Secara hukum yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, pemotongan gaji outsourcing hanya boleh dilakukan untuk hal-hal terkait, seperti, pajak, iuran jaminan sosial, absen kerja tanpa alasan yang jelas, serta tidak tercapainya target yang ditetapkan perusahaan. Semua hal ini pun tentunya harus dilaporkan dan dikomunikasikan secara jelas dan transparan kepada pegawai outsourcing.Mulai bangun employer branding Anda lebih efektif dengan Cake sekarang juga!Jadwalkan Konsultasi
FAQ Seputar Gaji OutsourcingBerapa gaji minimum untuk outsourcing?Gaji outsourcing minimum harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah setempat.Berapa lama kerja di outsourcing?Menurut PP No. 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa durasi perjanjian kerja outsourcing adalah maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dalam setahun, dengan jangka waktu maksimal perpanjangan kontrak adalah 5 tahun.Apakah outsourcing pegawai tetap?Karyawan outsourcing tidak memiliki status sebagai karyawan tetap perusahaan, pasalnya karyawan outsourcing dipekerjakan melalui pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa alih daya)Apakah karyawan outsourcing mendapatkan tunjangan yang sama seperti karyawan tetap?Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa perusahaan outsourcing wajib memberikan hak-hak ketenagakerjaan yang sama kepada karyawan outsourcing. Hak-hak tersebut meliputi, cuti, jaminan sosial, THR, dan tunjangan lainnya.Apakah karyawan outsourcing memiliki peluang untuk menjadi karyawan tetap?Ya. Apabila karyawan memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan, sudah bekerja dalam jangka waktu lama, serta memiliki performa baik.
📚Baca Juga:Mengenal Prosedur Sistem Penggajian Karyawan yang Efektif! [+Contoh]Cakeadalah platform rekrutmen dengan +8 jutadatabasetalenta ditalent poolglobal.Pasang lowongan kerja gratisuntuk 3 loker pertama atau mulai tingkatkanEmployer Brandinglebih efektif bersama Cake. Didukung teknologi ATSCake AIdanRecruitment Consultantprofesional, mulai temukan talenta berkualitas lebih cepat!Dapatkan wawasan mendalam dan konten informatif terkait rekrutmen, manajemen SDM,employer branding,serta tren terbaru di dunia HR hanya di Cake. Jadikan kami sumber terpercaya Anda untuk strategi perekrutan yang efektif dan solusi SDM yang inovatif.