Write for Us
Resume
Cover letter
Thank you letter
Job search
Career
Career Development
Oct 2nd 2024

Take Home Pay: Pengertian dan Cara Menghitungnya [Rumus]

Sudah mulai masuk ke dunia kerja? Mungkin kamu pernah mendengar istilah take home pay ketika proses wawancara dan berpikir, “Apa itu take home pay?” Secara singkat, take home pay artinya gaji bersih yang akan kamu terima setiap bulannya. Gaji bersih yang dimaksud adalah pendapatan yang sudah ditambah dengan tunjangan atau bonus serta dikurangi oleh pajak, asuransi kesehatan, iuran wajib, dan lain-lain. Banyak orang mengira bahwa take home pay adalah hal yang sama dengan gaji pokok. Padahal, kedua hal ini adalah hal yang berbeda. Pelajari lebih lanjut tentang apa itu THP gaji di artikel CakeResume ini!Daftar isi: Pengertian Dari Take Home Pay Komponen Perhitungan Take Home Pay Cara Menghitung Take Home Pay [Rumus] Contoh Perhitungan Take Home Pay Pengertian Take Home PayApa itu Take Home Pay Take home pay atau THP juga sering disebut sebagai gaji bersih. Apa itu THP? Jika diartikan ke dalam bahasa Indonesia, take home pay adalah pendapatan yang dibawa pulang ke rumah. Pengertian take home pay yaitu total pembayaran upah yang diberikan kepada karyawan oleh perusahaan yang sudah tidak termasuk tanggungan yang perlu dibayar oleh karyawan. Take home pay adalah penghasilan bersih yang berasal dari jumlah penghasilan rutin dan penghasilan insidental yang kemudian dikurangi dengan potongan gaji. Nominal take home pay sudah merupakan kesepakatan dari dua pihak, yaitu karyawan dan perusahaan. Gaji THP adalah upah yang sudah disesuaikan dengan kinerja dan situasi tertentu yang bisa merubah nominal. Ini termasuk pendapatan insidental dan pemotongan gaji. Pendapatan insidental tersebut bisa berupa tunjangan istri dan anak, bonus, upah lembur, dan lain-lain. Sedangkan pemotongan gaji bisa berupa, asuransi kesehatan, kasbon, dana pensiun, pajak, dan lain-lain. Sekarang kamu sudah mengerti apa itu THP, tetapi apa bedanya dengan gaji pokok? Perbedaan Take Home Pay dan Gaji Pokok Ingat, gaji pokok dengan gaji THP adalah dua hal yang berbeda. Biasanya, tim HR akan menawarkan gaji ketika wawancara dengan kandidat. Gaji ini disebut dengan gaji kotor. Nah, gaji pokok adalah salah satu komponen dari penghasilan yang didapatkan karyawan tersebut. Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, besarnya gaji pokok minimal 75% dari jumlah gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap. Dari sini dapat disimpulkan bahwa, ada beberapa komponen gaji pokok yaitu tunjangan tetap dan tidak tetap. Hal ini juga bisa disebut sebagai penghasilan rutin. Sedangkan, take home pay artinya pendapatan yang dihitung dari penghasilan rutin, penghasilan insidental, dan potongan gaji. Sebagai kesimpulan, gaji pokok adalah pendapatan yang diterima oleh karyawan, sedangkan take home pay adalah gaji bersih yang sudah dipotong dengan faktor-faktor lainnya.Baca Juga:20 Contoh Slip Gaji untuk Berbagai Posisi, Download Edit Gratis! Komponen Take Home Pay1. Penghasilan Rutin Komponen utama dalam THP adalah penghasilan rutin. Penerapan pemberian upah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Upah. Penghasilan rutin mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan tidak tetap. Gaji pokok: Suatu pembayaran dasar yang rutin dibayarkan kepada karyawan.Tunjangan tetap: Suatu pembayaran teratur yang berhubungan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap dan dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok.Tunjangan tidak tetap: Suatu pembayaran yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan pekerja yang diberikan secara tidak tetap dan dibayarkan di saat yang tidak bersamaan dengan gaji pokok. 2. Pendapatan Insidental Komponen THP gaji berikutnya yaitu pendapatan insidental. Pendapatan insidental adalah penghasilan tambahan yang tidak tetap yang diterima karena adanya alasan tertentu. Misalnya, THR, bonus, upah lembur, prestasi dari perusahaan, keuntungan laba, dan lain-lain. 3. Potongan Gaji Selain itu, potongan gaji juga merupakan komponen dari gaji take home pay. Potongan gaji dalam take home pay bisa berupa BPJS Kesehatan, iuran pokok, pajak penghasilan, pinjaman, jaminan pensiun karyawan, dan lain-lain. Namun, potongan gaji ini bergantung pada perjanjian kerja masing-masing perusahaan.Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di CakeResume! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉Cari KerjaCara Mengkalkulasi Take Home PayCara mengkalkulasi take home pay diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13Tahun 2003 Pasal 1 Ayat (30).Rumus menghitung take home pay mengacu dari pengertian upah dalam undang-undang tersebut yang artinya, “Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan dari pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan” Selebihnya, arti take home pay secara umum yaitu, jumlah pendapatan bersih yang diterima karyawan sesuai dengan kontrak kerja dan kesepakatan dengan perusahaan. Cara menghitung take home pay adalah total dari gaji dan pendapatan insidental dikurangi dengan potongan yang harus dibayar oleh karyawan secara rutin.Rumus menghitung take home pay: Take home pay (THP) = (penghasilan rutin + pendapatan insidental) - (potongan gaji) Sedang cari kerja? Temukan pekerjaan impian kamu di CakeResume! Job Portal terbaik dan terpercaya di Indonesia. 🎉Cari Kerja Contoh Perhitungan Take Home Pay Dengan RumusSetelah memahami apa itu THP dalam gaji, sekarang saatnya kamu belajar cara menerapkan rumus take home pay. Perhatikan contoh kasus take home pay di bawah ini!Contoh: Heri adalah seorang karyawan yang bekerja di perusahaan HealthyFood. Setiap bulannya, Heri menerima gaji sebesar Rp. 8.000.000. Selain itu, Heri juga menerima uang makan sebesar Rp. 500.000 per bulan dan bonus senilai Rp. 2.000.000 bulan iniTetapi, di saat yang bersamaan, Heri memiliki tanggungan yang perlu dibayarkan. Tanggungan tersebut berupa kredit laptop senilai Rp. 50.000, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan senilai Rp. 200.000, dan PPh sebesar Rp. 400.000.Jadi, berapa THP gaji yang diterima oleh Heri?Take home pay (THP) = (penghasilan rutin + pendapatan insidental) - (potongan gaji) Take home pay (THP) = (gaji pokok + uang makan + bonus) - (kredit laptop + BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan + PPh) Take home pay (THP) = (Rp 8.000.000 + Rp 500.000 + Rp 2.000.000) - (Rp 50.000 + Rp 200.000 + Rp 400.000) Take home pay (THP) = Rp 10.500.000 - Rp 650.000 Take home pay (THP) = Rp 9.850.000 Jadi, total take home pay yang akan diterima Heri adalah Rp 9.850.000.Buat CV ATS-friendly di CakeResume sekarang juga! Ada 50+ template dan 100% gratis!Buat CV KesimpulanPengertian take home pay yaitu total penghasilan rutin dan penghasilan insidental yang kemudian dikurangi dengan potongan gaji.Ada 3 komponen take home pay meliputi, pendapatan rutin, pendapatan insidental, dan potongan gaji.Rumus take home pay (THP) = (penghasilan rutin + pendapatan insidental) - (potongan gaji)Mau raih pekerjaan impianmu? Yuk, buat CV lamaran kerja dan portofolio online kamu, lalu lamar kerja di website lowongan kerja atau aplikasi cari kerja CakeResume. Semuanya 100% gratis. Ikuti blog kami untuk tips dan tutorial buat CV dan career development!--- Ditulis Oleh Aileen Gabriella ---
Recruitment & HR
Feb 28th 2025

Pekerja Outsourcing: Pengertian dan Cara Menghitung Gajinya!

Karyawan outsourcing merupakan tenaga kerja dari pihak ketiga yang diperbantukan untuk menyelesaikan tugas suatu perusahaan. Jasa tenaga kerja outsourcing ini banyak dibutuhkan perusahaan karena dianggap dapat mempercepat kelancaran bisnis dan mengurangi biaya operasional perusahaan. Perhitungan gaji outsourcing biasanya berbeda dengan gaji karyawan lainnya. Apakah Anda sudah paham bagaimana perhitungan gaji outsourcing? Kali ini, Cake akan menjabarkan pengertian pegawai outsourcing, regulasi dan aturan pekerja, serta cara perhitungan gaji outsourcing. Mari simak lebih lanjut. RingkasanKaryawan outsourcing merupakan tenaga kerja yang disediakan pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing) untuk menyelesaikan tugas suatu perusahaan. Maka, status karyawan outsourcing bukan merupakan karyawan tetap perusahaan. Karyawan outsourcing tidak dapat mengerjakan bagian produksi ataupun tugas utama perusahaan. Aturan mengenai pekerja outsourcing telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. Hal-hal penting yang dijelaskan dalam peraturan adalah:Karyawan outsourcing memiliki hak-hak ketenagakerjaan yang sama dengan karyawan tetap, seperti jaminan sosial, cuti tahunan, THR, dan tunjangan lainnya.Pemotongan gaji outsourcing hanya boleh dilakukan untuk hal-hal terkait, seperti, pajak, iuran jaminan sosial, absen kerja tanpa alasan yang jelas, serta tidak tercapainya target yang ditetapkan perusahaan.Sedangkan gaji outsourcing tidak diatur dengan jelas dalam UU Ketenagakerjaan. Gaji outsourcing yang diberikan biasanya mendekati angka UMP (Upah Minimum Provinsi). Rumus perhitungan gaji outsourcing yang diberikan adalah = 1.8x dari gaji pekerja outsourcing. Mengenal Apa Itu Pegawai Outsourcing Mengenal Apa Itu Pegawai OutsourcingKaryawan outsourcing atau tenaga alih daya merupakan tenaga kerja yang disediakan pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa tenaga kerja outsourcing) yang ditugaskan ke perusahaan lainnya. Menurut sejarahnya, konsep ini dimulai pada abad ke-18 di industri manufaktur Eropa dan Amerika Serikat. Praktik outsourcing bertujuan untuk menjaga kualitas bisnis, sembari menghemat biaya operasional. Perusahaan sendiri tidak perlu kerepotan membuka lowongan pekerjaan ataupun mencari karyawan baru. Karyawan outsourcing sering kali dipilih untuk menyelesaikan tugas pada masa waktu tertentu saja. Selain itu tugas yang diberikan biasanya tidak berkaitan dengan pekerjaan utama perusahaan. Contoh pekerjaan outsourcing yang sering digunakan misalnya: kurir, petugas kebersihan, petugas keamanan, customer service, data entry, IT support specialist, HR payroll, digital marketing, personal assistant, penulis, dan lain-lain. 💡Fakta Unik:Konsep outsourcing di Indonesia sudah dikenal sejak zaman kolonial Belanda. Namun pada saat itu, pekerja hanya dipaksa bekerja berat, tanpa mendapatkan imbalan yang sesuai. Konsep ini kemudian sempat menghilang pada zaman Kemerdekaan Indonesia dan kembali diterapkan oleh perusahaan pada tahun sekitar 1990. Presiden Megawati meresmikan pengaturan outsourcing yang termuat dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan outsourcing ini dibuat untuk memberikan keadilan bagi pekerjanya. 📚Baca Juga:20 Contoh Slip Gaji Karyawan untuk Berbagai Pekerjaan, Bisa Edit! Regulasi atau Aturan Pekerja Outsourcing Regulasi terbaru mengenai pekerja outsourcing tercantum dalam peraturan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023. UU ini memperbarui aturan UU No. 13 Tahun 2003. Di dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa: Perusahaan outsourcing wajib berbadan hukum dan memiliki izin.Adanya uang kompensasi bagi pekerja yang habis masa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).Pembayaran upah berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil.Dihapusnya aturan yang melarang pekerja menikah dengan rekan kerjanya pada satu perusahaan yang sama.memberikan jaminan sosial untuk perlindungan bagi pekerja yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021, mengenai perjanjian kerja waktu outsourcing, waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja. Dalam peraturan tersebut disebutkan mengenai : Hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan karyawan outsourcing didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).Perselisihan kerja, perlindungan karyawan, upah dan kesejahteraan karyawan outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing. Hal ini diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.Adanya pengalihan perlindungan hak karyawan outsourcing apabila adanya pergantian perusahaan outsourcing (bagi karyawan PKWT).Perhitungan Gaji Karyawan Outsourcing Perhitungan Gaji Karyawan OutsourcingBerapa gaji pekerja outsourcing? Bagaimana perhitungan gaji outsourcing? Hal ini perlu diketahui, pasalnya perhitungan gaji outsourcing berbeda dengan karyawan lainnya. Pada umumnya, perusahaan penyedia tenaga alih daya (pihak ketiga) dan perusahaan pengguna tenaga kerja alih daya sepakat menggunakan rumus hitung: 1.8x dari gaji pekerja outsourcing. Misalnya, kedua belah pihak perusahaan sepakat bahwa gaji outsourcing adalah Rp3.000.000. Maka, perusahaan pengguna jasa outsourcing wajib memberikan 1.8 x Rp3.000.000 = Rp5.400.000. Jumlah selisih Rp2.400.000 ini selanjutnya akan dikembalikan kepada karyawan dalam bentuk iuran BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, tunjangan, dan biaya lain-lain. Selain itu, karyawan outsourcing juga memiliki hak Tunjangan Hari Raya (THR) dengan perhitungan 1/12 dari gaji outsourcing. Berapa Gaji Pekerja outsourcing? Perlu diketahui bahwa perhitungan gaji outsourcing tidak diatur dengan jelas dalam UU Ketenagakerjaan. Gaji outsourcing yang diberikan merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan penyedia jasa dan perusahaan pengguna. Walaupun begitu, standar yang digunakan biasanya mendekati angka UMP (Upah Minimum Provinsi).Slip Gaji Karyawan Outsourcing Berikut contoh slip gaji karyawan outsourcing: PT. Sinar ABC Jl. Pramuka No. 53, Cirebon (0231) 11229389 SLIP GAJI KARYAWAN (Periode: Maret 2024) NIK: 12003428376 Nama: Agus Budiyono Jabatan: Satpam PENGHASILAN Gaji Pokok = Rp2.500.000 PPh 21 = - Tunjangan Makan = Rp300.000 POTONGAN Asuransi = Rp145.000 Total Penghasilan (A) = Rp2.800.000 Total Potongan (B) = Rp145.000 Penerimaan Bersih (A-B) = Rp2.655.000 Terbilang : Dua juta enam ratus lima puluh lima ribu rupiah 30 Maret 2024 Manajer HRD Robby Cipto 📚Baca Juga:Lengkap! Cara Hitung THP, Komponen, Contoh Perhitungannya Potongan Gaji Karyawan Outsourcing Potongan Gaji Karyawan OutsourcingApakah gaji karyawan outsourcing dipotong? Pertanyaan ini sering muncul, mengingat banyaknya perusahaan penyedia jasa alih daya yang melakukan pemotongan gaji outsourcing secara ilegal. Pemotongan gaji outsourcing secara ilegal dapat dilakukan setiap bulan ataupun setiap periode tertentu dengan potongan yang tidak wajar. Biaya seragam, asuransi, dll biasanya dijadikan alasan perusahaan penyedia untuk melakukan pemotongan gaji outsourcing. Secara hukum yang tertuang dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021, pemotongan gaji outsourcing hanya boleh dilakukan untuk hal-hal terkait, seperti, pajak, iuran jaminan sosial, absen kerja tanpa alasan yang jelas, serta tidak tercapainya target yang ditetapkan perusahaan. Semua hal ini pun tentunya harus dilaporkan dan dikomunikasikan secara jelas dan transparan kepada pegawai outsourcing.Mulai bangun employer branding Anda lebih efektif dengan Cake sekarang juga!Jadwalkan Konsultasi FAQ Seputar Gaji OutsourcingBerapa gaji minimum untuk outsourcing?Gaji outsourcing minimum harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di daerah setempat.Berapa lama kerja di outsourcing?Menurut PP No. 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa durasi perjanjian kerja outsourcing adalah maksimal 2 tahun dan dapat diperpanjang satu kali dalam setahun, dengan jangka waktu maksimal perpanjangan kontrak adalah 5 tahun.Apakah outsourcing pegawai tetap?Karyawan outsourcing tidak memiliki status sebagai karyawan tetap perusahaan, pasalnya karyawan outsourcing dipekerjakan melalui pihak ketiga (perusahaan penyedia jasa alih daya)Apakah karyawan outsourcing mendapatkan tunjangan yang sama seperti karyawan tetap?Dalam UU Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa perusahaan outsourcing wajib memberikan hak-hak ketenagakerjaan yang sama kepada karyawan outsourcing. Hak-hak tersebut meliputi, cuti, jaminan sosial, THR, dan tunjangan lainnya.Apakah karyawan outsourcing memiliki peluang untuk menjadi karyawan tetap?Ya. Apabila karyawan memenuhi persyaratan yang ditetapkan perusahaan, sudah bekerja dalam jangka waktu lama, serta memiliki performa baik. 📚Baca Juga:Mengenal Prosedur Sistem Penggajian Karyawan yang Efektif! [+Contoh]Cakeadalah platform rekrutmen dengan +8 jutadatabasetalenta ditalent poolglobal.Pasang lowongan kerja gratisuntuk 3 loker pertama atau mulai tingkatkanEmployer Brandinglebih efektif bersama Cake. Didukung teknologi ATSCake AIdanRecruitment Consultantprofesional, mulai temukan talenta berkualitas lebih cepat!Dapatkan wawasan mendalam dan konten informatif terkait rekrutmen, manajemen SDM,employer branding,serta tren terbaru di dunia HR hanya di Cake. Jadikan kami sumber terpercaya Anda untuk strategi perekrutan yang efektif dan solusi SDM yang inovatif.

Resume Builder

Build your resume only in minutes!