Write for Us
Resume
Cover letter
Thank you letter
Job search
Career
Career Development
May 3rd 2024

Apa itu Pegawai Harian Lepas? Ini Bedanya Dengan Freelancer!

Jika kamu merupakan tipe orang yang kurang suka dengan keterikatan, maka cobalah menjadi pekerja harian lepas. Jangan kira posisi ini sama dengan freelancer, ya. Jika dibandingkan dengan part-timer pun buruh harian lepas memiliki jam kerja, sistem gaji maupun hak yang lumayan berbeda. Lantas, apa yang dimaksud dengan pekerja harian lepas? Nah, mari simak penjelasan lebih lanjut di bawah ini biar kamu memahami pekerjaan apa saja yang termasuk buruh harian lepas serta apa yang membuatnya berbeda dengan pekerjaan lain pada umumnya.Daftar isi: Pengertian Pegawai Harian Lepas Kelebihan dan Kekurangan Menjadi Pegawai Harian Lepas Aturan dan Hak Pekerja Harian Lepas Perbedaan Pegawai Harian Lepas dengan Freelancer dan Part-Time Contoh Pekerjaan Pegawai Harian Lepas Apa yang Dimaksud Pekerja Harian Lepas? Di luar negeri, pekerja harian lepas disebut sebagai casual daily worker. Sementara di Indonesia sebagian orang juga menyebutnya sebagai pekerja kasual. Tenaga harian lepas atau daily worker adalah orang-orang yang bekerja untuk membantu suatu perusahaan saat terjadi kekurangan karyawan di momen tertentu. Biasanya, mereka dibutuhkan ketika peak season seperti weekend, tanggal merah atau liburan panjang Industri yang memerlukan pekerja harian lepas sering erat kaitannya dengan hospitality atau pelayanan pada pelanggan. Contohnya adalah restoran, event organizer, pengiriman barang, hotel dan lain-lain. Di luar negeri, industri yang membutuhkan daily worker lebih beragam lagi. Ada banyak jenis daily worker di Amerika seperti halnya customer service, data entry, perawat lansia, perawat anak, tukang cuci piring dan masih banyak lagi. Cara kerja harian lepas cukup berbeda dengan pekerja lain pada umumnya. Berikut ini alur kerja pekerja harian lepas dari proses rekrutmen hingga pembayaran gaji: Tenaga harian lepas biasanya direkrut oleh agensi yang menaungi mereka. Agensi tersebut akan menyalurkan pekerja pada perusahaan yang sedang kekurangan tenaga kerja.Sebagian pekerja harian lepas lain juga melamar pekerjaan secara non-formal, tanpa menggunakan email. Biasanya cukup menghubungi pemberi kerja melalui WhatsApp.Jika dinyatakan sudah siap bekerja, perusahaan akan memanggil pekerja harian tersebut dan memberitahu beban kerja serta besaran upah. Tidak ada tekan kontrak di atas hitam putih pada tahapan ini.Apabila pekerjaan sudah rampung, tenaga harian lepas berhak memperoleh upah secara tunai pada hari yang sama dengan hari ia bekerja, atau sesuai kesepakatan. Kelebihan dan Kekurangan Menjadi Pegawai Harian LepasMelihat sistem kerja harian lepas sebelumnya, tentunya ada beberapa kelebihan dan kekurangan yang akan diterima. Kamu harus paham bahwa hak yang diterima oleh buruh harian lepas tidaklah sebanyak pegawai tetap di perusahaan. Kelebihan Pegawai Harian Lepas Mendapatkan upah dengan mudah. Sistem upahnya sangat cocok untuk kamu yang membutuhkan dana cepat.Kamu bisa belajar banyak hal dalam waktu yang sangat singkat.Memungkinkan kamu memperoleh relasi dalam tempo yang cepat.Meningkatkan produktivitas dan menghindarkan kamu dari kebiasaan menyia nyiakan waktu.Sangat cocok untuk kamu pendukung work-life balance.Mengajari kamu menjadi lebih mandiri dalam bekerja. Kekurangan Pegawai Harian Lepas Sebab mendapatkan upah setelah merampungkan tugas, kamu perlu bersabar ketika ada kendala dalam bekerja.Sebagian perusahaan tidak memberikan scope kerja yang jelas pada pegawai harian lepas karena tidak adanya kontrak tertulis. Ini mengakibatkan perusahaan bisa sesuka hati memberikan pekerjaan tambahan tanpa memberikan upah lebih.Mantan pegawai harian lepas umumnya tidak mendapatkan surat rekomendasi kerja dari pihak yang mempekerjakan mereka.Bos atau agensi bisa memberhentikan pegawai harian lepas sesuka hati jika dirasa sudah tidak diperlukan. Aturan dan Hak-hak Pegawai Harian Lepas Banyak diantara kita yang menganggap enteng status pegawai harian lepas. Padahal, kehadiran mereka telah dilindungi oleh undang-undang. Meskipun undang-undang mengenai tenaga harian lepas yang sebelumnya tertuang pada Permenaker No.6 tahun 1985 telah dicabut berdasarkan keputusan Menakertrans, akan tetapi selanjutnya diatur kembali dalam Pasal 10 Ayat 1 PP 35/2021. Bunyinya adalah: “PKWT yang dapat dilaksanakan terhadap pekerjaan tertentu lainnya yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) berupa pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta pembayaran upah Pekerja/Buruh berdasarkan kehadiran” Menurut pasal tersebut, pekerja harian lepas sebenarnya dapat dipekerjakan asalkan dengan PKWT atau perjanjian tertulis dengan waktu tertentu. Akan tetapi, kenyataan di lapangan masih banyak perusahaan atau agensi yang mempekerjakan pegawai harian lepas tanpa tanda tangan hitam di atas putih. Lebih lanjut, menurut pasal di atas, pegawai harian lepas berhak mendapatkan upah yang dihitung berdasarkan kehadiran dan banyaknya pekerjaan yang diberikan. Sangat mungkin juga bagi pekerja harian lepas di sektor tertentu memperoleh bonus sesuai kesepakatan. 📚 Baca juga: Penting! 7 Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui Karyawan Perbedaan Pegawai Lepas Harian dengan Freelancer dan Part-Time Pegawai harian lepas, freelancer, dan part-timer memiliki perbedaan yang lumayan mencolok satu dengan lainnya. Sayangnya, tidak semua orang mengerti secara mendalam definisi dari tiga jenis pekerjaan ini. Nah, berikut ini beberapa perbedaan yang perlu kamu pahami. 1. Jam Kerja Berapa lama pekerja harian lepas melaksanakan tugasnya ? Jam kerja pegawai harian lepas tidaklah sama dengan pegawai tetap di suatu perusahaan. Buruh harian lepas bekerja tanpa aturan waktu 9-5 atau 8-4. Mereka bisa saja bekerja mulai jam 2 siang hingga 9 malam, tergantung kapan perusahaan membutuhkan bantuan. Pegawai harian lepas juga tidak bekerja senin hingga jumat. Mereka bisa saja bekerja 3 hari saja dalam satu minggu tergantung banyaknya pekerjaan yang diberikan. Jadi, apabila pekerjaan mereka sedikit, bisa jadi pula mereka menyelesaikan pekerjaan tidak sampai seharian. Adapun part-timer bekerja dengan jam kerja yang ditentukan perusahaan. Biasanya mereka bekerja setengah hari, misalkan dari jam 7 hingga 12 siang. Part-timer sendiri juga harus melakukan absen setelah masuk, berbeda dengan freelancer yang bisa sesuka hati memulai pekerjaan mereka, Freelancer sendiri dapat mengatur jam kerja mereka, baik secara milestone atau by result. Nah, Milestone adalah kumpulan projek kecil yang membentuk keseluruhan proyek yang dikerjakan. Misalkan saja proyek penulisan buku yang dibagi dalam 5 tahap, dari pembuatan daftar isi, bab 1-5 dan penutup. Nah, freelancer akan dibayar setelah menyelesaikan setiap milestone tersebut. 2. Tugas dan Tanggung jawab Pegawai harian lepas biasanya mendapatkan job desk sesuai apa yang perusahaan butuhkan di hari tersebut. Misalkan saja, perusahaan X kekurangan tenaga kerja di bagian packing, maka job desk yang diberikan pada buruh harian lepas adalah membantu di bagian pembungkusan barang siap antar. Inilah kenapa, keberlanjutan pekerjaan yang diberikan tidak menentu. Bisa saja suatu waktu buruh harian lepas akan diberhentikan sementara, dan dipanggil pada hari selanjutnya saat diperlukan lagi. Bahkan, pegawai harian lepas bisa saja mendapatkan pekerjaan tambahan di luar kesepakatan awal apabila perusahaan kekurangan orang di bagian lain. Misalkan saja tugas packing telah selesai, mereka kemudian diminta untuk membantu menyortir barang yang akan dikirim. Adapun freelancer dan part-timer yang mendapatkan job desk yang jelas dan mendetail sebelum dimulainya pekerjaan. Mereka pun perlu melapor ke atasan yang mempekerjakan mereka, sebulan sebelumnya atau one month notice apabila ingin mengundurkan diri. 📚 Baca juga: Notice Period: Pahami Peraturannya Sebelum Resign! [+Caranya] 3. Keterikatan dengan Perusahaan Umumnya freelancer, pegawai harian lepas maupun part-timer tidak terikat terlalu erat dengan suatu perusahaan. Meskipun sebagian perusahaan memberikan PKWT atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, tetapi pada praktiknya banyak pula freelancer atau buruh harian lepas yang bisa mengakhiri kontrak sebelum waktu yang ditentukan, dengan catatan jika perusahaan tidak memberikan hak sesuai yang tertulis. Sebenarnya di Indonesia sendiri masih banyak pula freelancer atau pegawai harian lepas yang bekerja berdasarkan asas “asal pekerjaan selesai, upah pun diberikan”. Antara freelancer dan klien pun sama-sama mempraktikannya dan kurang menyadari dengan adanya undang-undang, sehingga mereka sangat rentan akan masalah tersebut di kemudian hari. 4. Gaji Lalu, berapa gaji karyawan harian lepas? Tentunya jumlahnya berbeda-beda. Sesuai namanya, pegawai harian lepas memperoleh gaji berdasarkan total hari ia bekerja. Berbeda dengan pegawai bulanan yang menerima gaji fixed price perbulan disertai insentif lain seperti asuransi kesehatan dan keselamatan kerja. Di beberapa negara maju seperti Korea Selatan, Jepang dan Amerika Serikat, penghitungan gaji pegawai harian lepas dihitung per-jam.Sedangkan pekerja part-time biasanya mendapatkan gaji per hari atau bisa juga per bulan, tergantung kebijakan perusahaan. Adapun freelancer diberikan upah sesuai hasil pekerjaan yang mereka berikan pada klien. Itulah kenapa, banyak freelancer baru yang mendapatkan upah hanya Rp 100.000 per-item project, serta ada pula freelancer expert dengan upah mencapai puluhan juta untuk satu hasil pekerjaan saja. 5. Rekan Kerja Pegawai harian lepas dan part-timer mudah menemukan relasi baru karena rekan kerja mereka mudah keluar masuk. Mereka bisa mendapatkan rekan kerja baru dari berbagai latar belakang, sehingga sangat mudah bagi pegawai harian lepas menjalin koneksi. Dalam jam kerja yang sama pun biasanya ada lebih dari dua orang pekerja harian lepas sehingga ikatan diantara mereka justru lebih kuat walau bekerja sebentar. Sementara itu, freelancer cenderung bekerja secara individu. Mereka tidak diciptakan untuk mengerjakan pekerjaan secara bersama-sama, dalam lokasi yang sama. Itulah kenapa, kebanyakan freelancer sulit mendapatkan rekan kerja karena mereka memang fokus pada hasil dan proses kerja saja. 6. Benefit Sejauh ini pegawai harian lepas maupun part-timer hanya memperoleh benefit berupa upah dan bonus sesuai kesepakatan yang ditentukan. Sementara itu, freelancer mendapatkan benefit berupa gaji yang diberikan dari hasil proyek, baik secara kualitas dan kuantitas. Untungnya, beberapa perusahaan juga memberikan asuransi kesehatan pada freelancer yang telah bekerja selama lebih dari dua tahun, bahkan juga memberikan tunjangan hari raya dan kuota internet. Contoh Pekerjaan Harian Lepas 1. Pegawai harian lepas di hotel Pegawai harian lepas di hotel umumnya dibutuhkan ketika peak season seperti tanggal merah atau liburan panjang. Kebanyakan hotel akan kebanjiran tamu dan membuat mereka kewalahan menghadapinya. Nah, contoh pekerjaan buruh harian lepas di hotel adalah membantu bersih-bersih kamar hotel, mencuci piring, bahkan menjawab telepon dari tamu yang booking di aplikasi online. 2. Pegawai harian lepas di restoran Contoh buruh harian lepas di restoran diperlukan untuk membantu bersih-bersih atau mengerjakan urusan dapur. Di musim liburan panjang macam idul fitri dan natal biasanya sebagian restoran kewalahan menghadapi lonjakan pelanggan. Itulah kenapa, pegawai harian lepas sangat diperlukan pada momen ini. Jika kamu beruntung dan hasil pekerjaan tampak baik, pihak restoran bisa saja merekrut kamu untuk jangka panjang. 3. Pegawai harian lepas marketing Banyak perusahaan yang menargetkan penjualan produk dalam rentang waktu tertentu sebelum produk mereka kadaluarsa. Mereka pun berupaya mencari cara agar produk tersebut terjual dalam jumlah yang banyak dalam tempo yang singkat. Nah, salah satu caranya adalah dengan merekrut pegawai harian lepas marketing. Biasanya, mereka ditugaskan untuk menghubungi calon customer secara offline atau telepon untuk menawarkan produk. Bisa juga diminta tolong menyebarkan promosi melalui media sosial. 4. Pegawai harian lepas acara Pegawai harian lepas acara biasanya direkrut langsung oleh event organizer ketika mereka kewalahan dengan membludaknya klien. Pada musim konser musik atau hajatan pernikahan, mereka bisa diminta membantu menyambut tamu, membagikan makanan ringan atau menyiapkan logistik acara. Di event yang lebih besar, pegawai harian lepas ini juga diperlukan untuk membantu di bidang medis. Contoh pegawai harian lepas di bidang ini adalah mengobati orang pingsan atau memberikan pertolongan pertama pada performer yang kekurangan oksigen. 5. Pegawai harian lepas konstruksi Pegawai harian lepas konstruksi biasanya bekerja untuk mengangkut barang dari satu tempat ke lokasi konstruksi. Rata-rata pekerjaan mereka terkait dengan bidang fisik, seperti juga mengangkat besi, mengaduk semen dan memasang bata. Sebab pekerjaannya berat, mereka tidak hanya memperoleh upah harian tetapi juga makan siang di hari mereka bekerja. Kesimpulan Nah, sudah tahu apa perbedaan pegawai harian lepas dengan freelancer maupun part-timer, kan? Agar kamu lebih ingat, mari baca poin-poin berikut: Pegawai harian lepas sebenarnya memperoleh PKWT sebagaimana yang telah diatur oleh undang-undang. Pada praktiknya, sangat banyak perusahaan yang melakukan rekrutmen tanpa PKWT. Jadi, jika kamu bekerja sebagai pegawai harian lepas, perhatikan kembali sebelum melamar.Pegawai harian lepas mendapatkan benefit berupa upah harian. Ini dihitung berdasarkan jumlah hari ia bekerja.Ingat untuk tanyakan pada calon atasan, apakah ada bonus apabila telah mengerjakan tugas diluar job desk atau lembur.Bekerja sebagai pegawai harian lepas tampaknya cocok untuk kamu perantau atau anak kos yang memerlukan dana cepat.Apabila perusahaan atau agensi yang memberikan beban kerja diluar nalar, kamu berhak resign sebagai pekerja harian lepas tanpa perlu one month notice. Akan tetapi, tetap kabari bos kamu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Ingin buat CV ATS-friendly yang profesional biar dilirik HRD? Cobain Cake untuk membuatCV Online, portofolio lamaran kerja, dan juga cari lowongan kerja di job portal atau aplikasi cari kerja kami. 100% GRATIS!--- Ditulis Oleh Izzul Millati ---
People Operations
Sep 25th 2024

Jenis-jenis Status Karyawan: Panduan Bagi HR dan Job Seekers

Status karyawan adalah hal krusial yang perlu diketahui baik oleh hiring resources development (HRD) dan juga job seekers bahkan saat pertama kali lowongan pekerjaan dibuka. Mengapa begitu? Tidak lain karena kejelasan mengenai status pekerjaan menentukan bentuk hak dan kewajiban yang akan diterima oleh calon pegawai. Indonesia memiliki Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak hingga kewajiban yang melekat pada tenaga kerja. Tiap-tiap status kerja yang tercantum dalam kontrak pekerja diatur dalam Undang-undang tersebut secara rinci. UU nomor 13 memastikan bahwa perusahaan, organisasi, atau lembaga negara melakukan kewajiban atas para pekerjanya sesuai dengan status pegawai. Contohnya, pekerja dengan status karyawan tentu mendapatkan benefits yang berbeda dengan status karyawan kontrak. Nah, karena itulah pengetahuan mengenai jenis-jenis karyawan yang ada di industri kerja adalah hal mutlak yang harus dipelajari HR dan juga job seekers. Yuk, baca artikel Cake sampai tuntas!Daftar isi: Apa itu Status Karyawan? Macam-Macam Status Pekerjaan Karyawan Hal yang Harus Dipertimbangkan Ketika Mengubah Status Karyawan Apa itu Status Karyawan? Status pekerjaan karyawan adalah bentuk hubungan profesional antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Status ini tertuang dalam kontrak kerja sehingga sifatnya mengikat secara hukum. Isi status pekerjaan berupa daftar hak dan perlindungan kerja, serta tanggung jawab pemberi kerja. Kegagalan untuk memenuhi tanggung jawab sesuai dengan status karyawan dapat berimplikasi pada keberlangsungan nasib penerima kerja. Mulai dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pemecatan tidak hormat, dan lain-lain.📚Baca juga:9 Contoh Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, Kontrak, dan Freelacer Berbagai Posisi Jenis-jenis Status Karyawan Bagian ini membahas lebih dalam mengenai jenis karyawan dalam hubungan kerja. Daftar ini akan memudahkan HR ketika membuat kontrak kerja, menyusun Key Indicator Performances (KPIs), serta gaji atau upah yang sesuai. 1. Full-Time Status pertama adalah full-time atau penuh waktu. Jenis karyawan ini dituntut untuk memenuhi standar kerja: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. Jika melebihi standar waktu kerja, perusahaan umumnya akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang lembur. Karyawan penuh waktu masih dibagi lagi menjadi dua hal: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kamu bisa membaca lebih lengkap mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT di artikel Cake ini. ASN (Aparatur Sipil Negara) atau para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah contoh paling dekat jika kita membahas jenis karyawan PKWTT dengan jam kerja full-time. 2. Part-Time (Paruh Waktu) Jenis status karyawan kedua adalah pekerja paruh waktu yang memiliki jam kerja lebih sedikit dari pekerja penuh waktu. Mengutip dari aturan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), seseorang bisa disebut sebagai pekerja paruh waktu jika jam kerjanya kurang dari 35 jam dalam seminggu. Menurut Hukumonline, jenis karyawan ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Karyawan paruh waktu biasanya bekerja dalam sistem shift atau giliran. Sistem upah ditentukan sesuai dengan kesepakatan dari pemberi kerja dan penerima kerja. Namun berbeda dengan penuh waktu yang cenderung memiliki gaji tetap tiap bulan, pekerja paruh waktu biasanya dibayar per jam. Pekerja paruh waktu biasanya banyak ditemui di dunia FB (Food and Beverages) misal untuk posisi waitress, barista, crew outlet, dan lain-lain. 3. Freelance (Pekerja Lepas) Pekerja lepas bukan bagian dari karyawan. Namun uniknya, seorang karyawan juga bisa jadi pekerja lepas di luar pekerjaan utamanya. Tidak jarang pekerja lepas terkadang disalah artikan sebagai part-timer. Seorang pekerja lepas bekerja secara independen. Kontrak kerja yang ia miliki hanya mencantumkan tanggung jawab, jumlah upah per proyek, dan tenggat waktu penyelesaian kerja yang menjadi kesepakatan antara pemberi kerja dan freelancer. Jadi seorang pekerja lepas bisa saja mengambil pekerjaan untuk 3 perusahaan yang berbeda dalam satu waktu. Sistem kerja ini tidak menyalahi aturan apapun selama tidak ada overlapping antara hasil pekerjaan satu dengan yang lain. Sebagai contoh, pegawai tetap BUMN bidang industri kesehatan mengambil pekerjaan sambilan sebagai ilustrator buku di penerbit A untuk beberapa terbitan. Pekerjaan sebagai freelance illustrator tidak mengganggu alur kerjanya di perusahaan utama. Akan tetapi ada juga pekerja lepas yang mendapat kontrak eksklusif dari perusahaan. Katakanlah ilustrator buku A mendapat kontrak kerja jenis ini, artinya ia tidak diperbolehkan untuk bekerja sebagai ilustrator buku di penerbit lain. Namun ia masih diperbolehkan menerima commission untuk jenis ilustrasi non buku. 4. Pegawai Harian Lepas Status pekerjaan sebagai pegawai harian lepas disematkan untuk yang masa kerjanya kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Pada hubungan kerja tertentu, jenis karyawan ini juga sering disebut sebagai PKWT (lihat paragraf sebelumnya). Salah satu kelebihan dari pegawai harian lepas yang lazim di Indonesia adalah upah bisa dibayarkan di depan, alih-alih ditumpuk dalam satu bulan.📚 Pelajari selengkapnya:Apa itu Pegawai Harian Lepas? Ini Bedanya Dengan Freelancer! 5. Temporal Konsep temporal worker sama dengan freelance worker. Sistem kerjanya berbasis pada proyek dan tidak dimaksudkan untuk pekerjaan jangka panjang. Temporal worker hadir sebagai bagian dari perkembangan gig economy. Gig economy bisa dipahami sebagai kecenderungan industri kerja untuk merekrut pekerja lepas atau independen dan pekerja kontrak panjang, alih-alih memberikan tawaran untuk mendapatkan status karyawan tetap. 6. Outsource Sistem outsourcing dikelola oleh pihak ketiga yang menyalurkan tenaga kerja kepada perusahaan. Pekerja outsource akan disalurkan kepada departemen yang tidak secara langsung berhubungan dengan bisnis utama seperti tenaga kebersihan, tenaga pengarsipan, tenaga keamanan, dan lain-lain. Lembaga outsource bertugas sebagai jembatan antara pemberi kerja dan penerima kerja. Penyalur akan memotong secara otomatis gaji penerima kerja yang dibawahinya untuk ‘ongkos’ sebagai agen. Meski outsourcing sering diadopsi oleh instansi pemerintah, sistem ini juga mulai terbuka untuk banyak jenis pekerjaan. Misal beberapa lembaga outsource A di Indonesia mulai menjaring pekerja IT untuk disalurkan kepada perusahaan luar negeri yang bonafit. 📚 Baca juga:Outsourcing Adalah: Contoh, Sistem Kerja, hingga Profesinya 7. Volunteer Volunteer atau sukarelawan sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan sosial. Karena bersikap sukarela dan tidak mengikat, maka pekerjaan menjadi volunteer jarang menyediakan upah. Kegiatan volunteer seringkali dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk menambah jaringan, memperbagus CV, atau mendapatkan pengalaman. 8. Magang Magang dibagi menjadi dua jenis, yaitu internship dan apprenticeship. Persamaan keduanya adalah, sama-sama terbuka peluang untuk mendapat kompensasi kerja. Sementara perbedaannya tujuan akhir antara internship dan apprenticeship sama sekali lain. Internship digunakan untuk menerapkan pembelajaran di masa sekolah ke dalam dunia kerja. Namun sistem penerapannya belum spesifik. Misal seorang lulusan Ilmu Fisika bisa saja diterima magang sebagai CS (Customer Service) karena bank tidak mempermasalahkan latar belakang pendidikan kandidat. Sementara apprenticeship sangat spesifik. Kelompok yang ikut dalam magang ini memang dilatih untuk menguasai keahlian tertentu. Sebagai contoh, mahasiswa Jurusan Keperawatan mengikuti pelatihan program untuk menjadi perawat di rumah sakit A. Sistem internship belum menjamin apakah si anak magang dapat melanjutkan pekerjaan di tempat ia pernah menimba ilmu. Sementara seorang apprenticeship dipastikan akan mendapatkan pekerjaan tersebut setelah selesai mengikuti program.Jenis-Jenis Status Karyawan Hal-Hal yang Harus Dipertimbangkan Ketika Mengubah Status Kerja Karyawan Kita sudah mempelajari macam-macam status karyawan, saatnya untuk membahas kemungkinan-kemungkinan di masa depan. Misal, bisakah PKWT menjadi PKWTT? Apa yang mendasari keputusan-keputusan tersebut? Biaya: HR menjalin koordinasi intensif bersama segenap petinggi dan departemen lain mengenai kebutuhan pekerja. Seluruh opsi akan diperhitungkan, apakah lebih menguntungkan untuk merekrut pekerja penuh waktu atau paruh waktu?Jam kerja: Penentuan jam kerja adalah hak prerogatif perusahaan. Jika perusahaan terbiasa dengan jam kerja yang fluktuatif, memilih pekerja lepas atau freelancer mungkin adalah keputusan yang bijak.Performa kerja: Seorang pekerja memiliki beragam masa depan, mula dari pensiun, diberhentikan, terkena gelombang PHK, hingga mengundurkan diri. HR mewakili perusahaan berhak mengubah status karyawan berdasarkan performa kerja dan pertimbangan lain. Bisa saja karyawan PKWT berganti status PKWTT dan sebaliknya.Perubahan ekonomi: Poin keempat berhubungan dengan biaya. Saat mengalami kemunduran ekonomi, langkah wajar yang dilakukan oleh HR dan departemen terkait adalah menghitung biaya tiap-tiap karyawan. Bahkan jika perlu, diterapkan pemangkasan hingga perubahan status pekerjaan.📚Baca juga:20 Contoh Slip Gaji Karyawan Berbagai Posisi: Download Edit! Kesimpulan Ada beragam status karyawan yang diterapkan di industri kerja. Saat ini memang terdapat kecenderungan perusahaan untuk merekrut karyawan non tetap. Situasi ini sering disebut sebagai gig economy.Status pekerjaan kontrak hingga part-time mendapat payung hukum dari Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. Namun ada jenis pekerjaan yang aturannya masih abu-abu seperti internship dan freelancer.Pertimbangan utama HR saat mengubah status pekerjaan karyawan adalah masalah biaya dan kondisi keuangan perusahaan. Semoga artikel mengenai jenis-jenis status karyawan ini dapat membantu baik HR maupun job seekers yang tengah menyusun rencana ke depan. Cake juga menyediakan artikel pengetahuan soal industri kerja lainnya. Kamu bahkan bisa memasang lowongan pekerjaan dan mendapatkan talent dari berbagai negara. Yuk, gabung sekarang! Cake adalah situs lowongan kerja yang banyak peminatnya dengan jutaan pengguna dari seluruh Indonesia. Pasang lowongan kerja gratis untuk 3 loker pertamamu dan temukan kandidat berkualitas di Cake! Atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.--- Ditulis Oleh Erika Rizqi ---

Resume Builder

Build your resume only in minutes!