Write for Us
Resume
Cover letter
Thank you letter
Job search
Career
Recruitment & HR
Nov 9th 2024

5 Contoh Kontrak Kerja Freelance, Dari Marketing Sampai Programmer

Informasi komprehensif mengenai kontrak kerja freelance semakin dibutuhkan mengingat jumlah pekerja informal di Indonesia naik sejak tahun 2023. Surat perjanjian kerja freelance (pekerja lepas) adalah bagian dari perjanjian hukum yang mengikat antara penerima dengan pemberi kerja. Untuk memastikan seluruh hak dan kewajiban dari kedua pihak terpenuhi langkah pertama yang harus dilakukan adalah mempelajari tiap bagian kontrak freelance dengan seksama. Tentang saja, Cake menyediakan contoh kontrak freelance sebagai panduan. Baca sampai habis, ya!Daftar isi: Pengertian Kontrak Kerja Freelance 5 Contoh Kontrak Kerja Freelance Pentingnya Kontrak Kerja Freelance Isi Kontrak Kerja Freelance Apa itu Kontrak Kerja Freelance? Kontrak kerja freelance adalah kesepakatan yang disetujui oleh pekerja dengan pengusaha atau klien yang berisi daftar hak dan kewajiban dari keduanya. Dalam konteks pekerja lepas, kontrak kerja harus terwujud dalam bentuk tertulis. Sebagai freelance yang tidak diwajibkan untuk bekerja harian, kamu punya nilai lebih dalam menyusun klausul kontrak. Salah satu keuntungannya adalah pekerja lepas bisa mengajukan poin-poin kontrak secara fleksibel tanpa mengurangi produktivitas yang diminta oleh klien. 5 Contoh Kontrak Kerja Freelance 1. Template Kontrak Kerja Freelance PDFContoh Kontrak Kerja Freelance PDF Contoh Kontrak Kerja Freelance PDF Download kontrak kerja freelance PDF di sini!Download Sekarang2. Contoh Kontrak Kerja Freelance Content Writer Contoh Kontrak Kerja Freelance Content Writer Contoh Kontrak Kerja Freelance Content Writer Contoh Kontrak Kerja Freelance Content Writer 3. Contoh Surat Kontrak Kerja Freelance Programmer SURAT PERJANJIAN KERJA LEPAS Pada hari Kamis tanggal Satu bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, kami yang bertandatangan di bawah ini: Nama: Jane DoeJabatan: Kepala Biro Kerja Sama Dalam hal ini bertindak atas nama PT Anugrah Teknologi untuk selanjutnya disebut sebagai Perusahaan. Nama: Sabrina MoonProfesi: Programmer LepasNo KTP: 123456789011 Alamat: Jalan XXX, Nomor XXX, Kelurahan XXX, Kecamatan XXX, Kabupaten XXX Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri untuk selanjutnya disebut sebagai Pekerja. Pasal 1Jenis Kerjasama Perusahaan melakukan kerja sama dengan Pekerja dalam Pengembangan Perangkat Lunak PT Anugrah Teknologi dengan perjanjian kerja lepas. Pasal 2Ruang Lingkup Kerja Sama Selanjutnya Pekerja berkewajiban menjalankan tugas sebagai programmer lepas untuk Perusahaan yaitu berupa tugas utama melakukan pengembangan situs dengan rincian sebagai berikut: Menulis kode untuk frontend dan backend.Mengintegrasikan seluruh fitur dengan API atau sistem lain.Melakuan pengujian unit untuk setiap modul. Pasal 3Lama Pelaksanaan Kerja sama antara pihak Pekerja dan Perusahaan seperti dimaksud dalam pasal (1) berlangsung mulai tanggal 1 Juni 2024 hingga 1 September 2024. Pasal 4Garansi Pekerjaan Perusahaan menerapkan garansi 30 hari setelah kewajiban Pekerja selesai untuk memastikan tidak ada permasalahan yang berhubungan dengan perkembangan situs seperti dijabarkan pada Pasal (2). Pasal 5Imbalan Jasa Untuk pelaksanaan kerja sama, Perusahaan menyepakati untuk memberikan imbalan jasa kepada pihak Pekerja sebesar Rp10.000.000 per bulan yang akan dibayarkan tiap tanggal 30, dimulai pada bulan Juni 2024 dan berakhir pada tanggal yang sama pada September 2024.Imbalan jasa dari pihak Perusahaan dalam masa garansi atau sesudah tanggal 30 September 2024 hanya akan diberikan 50% dari nilai yang disebutkan dalam Pasal (5) ayat (1). Pihak Pertama menyetujui persyaratan dan kebijakan yang disebutkan di atas:Tanda tangan:Nama dan profesi:Tanggal:Pihak Kedua menyetujui persyaratan dan kebijakan yang disebutkan di atas:Tanda tangan:Nama dan profesi:Tanggal: 4. Contoh Kontrak Kerja Freelance Marketing PDF Kontrak Kerja Freelance Marketing Perjanjian Kontrak Kerja Freelance (selanjutnya disebut Perjanjian) dibuat oleh Jane Doe (selanjutnya disebut Pihak Pertama) dan Swana Mia mewakili PT Victoria (selanjutnya disebut Pihak Kedua). Pihak Pertama bergerak di bidang Marketing berupa pembuatan konten pemasaran. Pihak Kedua bergerak di bidang kosmetik. Jasa yang disediakan oleh Pihak Pertama. Pihak Pertama setuju untuk mengirimkan konten pemasaran sesuai dengan kebutuhan Pihak Kedua, minimal 4 konten pemasaran setiap minggu atau 16 konten pemasaran setiap bulan. Kerja sama ini berlangsung selama minimal 3 bulan dan dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Pihak Kedua dapat mengakhiri perjanjian ketika konten pemasaran tidak memenuhi ekspektasi. Pihak Pertama dapat mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan maksimal 1 minggu sebelum kontrak berakhir. Ruang lingkup pekerjaan. Pihak Pertama dituntut untuk mematuhi standar pembuatan konten dari Pihak Kedua, termasuk namun tidak terbatas pada etika pembuatan konten, durasi konten, gaya konten, dan lain-lain. Pihak Kedua berhak untuk menentukan tenggat waktu pengiriman konten pemasaran oleh Pihak Pertama. Tentang Hak Cipta. Pihak Pertama harus memastikan; 1) seluruh konten merupakan pekerjaan orisinil, 2) tidak pernah diunggah di konten manapun, 3) seluruh maupun sebagian konten tidak dimiliki oleh pihak ketiga. Pihak Kedua memiliki hak penuh atas seluruh konten pemasaran yang dibuat oleh Pihak Pertama. Kompensasi. Pihak Kedua sepakat untuk memberikan kompensasi sebesar Rp250.000,- untuk tiap konten pemasaran yang dibuat oleh Pihak Pertama. Pembayaran akan dilakukan setiap tanggal 5 di bulan berikutnya. Masa Berlaku Perjanjian. Perjanjian ini berlaku mulai 27 Agustus 2024 dan seterusnya hingga ada kesepakatan untuk mengakhiri perjanjian. Pihak Pertama menyetujui persyaratan dan kebijakan yang disebutkan di atas:Tanda tangan:Nama dan profesi:Tanggal:Pihak Kedua menyetujui persyaratan dan kebijakan yang disebutkan di atas:Tanda tangan:Nama dan profesi:Tanggal: 5. Contoh Kontrak Kerja Freelance Admin Kontrak Kerja Freelance Admin Antara: Perusahaan: PT Garuda Jaya Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama. Dan: Nama: Jane DoeKTP: 123456789011Alamat: Jalan XXXX, XXXX, XXXXProfesi: Admin Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua. Dengan ini, Pihak Pertama dan Pihak Kedua terikat Kontrak Kerja Freelance Admin yang selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Kerja. Lingkup Pekerjaan Pihak Kedua akan menjalankan pekerjaan sebagai admin kontrak lepas untuk PT Garuda Jaya. Pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Pihak Kedua adalah: Mengelola dokumen perusahaan secara sistematis, seperti menyimpan, mengatur, memastikan pembaruan, dan memudahkan akses untuk seluruh staf PT Garuda Jaya.Mengatur jadwal pertemuan dan pengingat untuk seluruh tim.Pihak Kedua bekerja selama 3 jam per hari dari Senin hingga Kamis, dengan penjadwalan jam kerja disesuaikan oleh Pihak Kedua. Masa Berlaku Perjanjian Kerja Perjanjian Kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua ini berlaku mulai 1 Januari 2024 dan akan diperbarui setiap 4 bulan hingga salah satu pihak memutuskan untuk mencabut seluruh Perjanjian Kerja sesuai dengan kesepakatan. Kompensasi Pihak Pertama sepakat untuk memberikan kompensasi kepada Pihak Kedua sebesar Rp2.000.000,- per bulan untuk pekerjaan sebagai admin lepas. Jika ada bonus dan tambahan kompensasi lain akan diatur lebih lanjut oleh Pihak Pertama dengan Pihak Kedua. Pihak Pertama menyetujui persyaratan dan kebijakan yang disebutkan di atas:Tanda tangan:Nama dan profesi:Tanggal:Pihak Kedua menyetujui persyaratan dan kebijakan yang disebutkan di atas:Tanda tangan:Nama dan profesi:Tanggal: Pentingnya Surat Perjanjian Kerja Freelance Mengapa kontrak kerja freelance harus tetap ada padahal status pekerjanya adalah lepas alias tidak terikat? Nah, kadang kala terdapat informasi salah kaprah di kalangan pencari dan pemberi kerja mengenai kontrak kerja freelancer. Kontrak freelance tetap dibutuhkan untuk menjamin hak dan kewajiban yang melekat pada kedua pihak. Freelancer akan mendapatkan informasi: Jumlah pekerjaan yang harus diselesaikanTenggat penyelesaian pekerjaanBayaran yang diterimaKonsekuensi ketika tidak mencapai target Sementara itu, pemberi kerja mendapatkan keuntungan berupa: Menentukan standar hasil pekerjaan yang harus dicapai freelancerMengambil tindakan segera ketika freelancer tidak mencapai kesepakatanSerta dapat melakukan penyusunan anggaran pembayaran upah dari awal Jadi, perjanjian kerja freelance memberikan keuntungan bagi semua pihak yang terlibat karena sedari awal baik pemberi maupun penerima kerja sama-sama terbuka. Hal ini akan mengurangi adanya kesalahpahaman yang mungkin timbul di masa depan. Format Kontrak Kerja Freelance 1. Data Freelancer dan Klien Informasi penting yang harus tercantum di dalam kontrak kerja freelance adalah data diri dari penerima dan pemberi kerja. Untuk pemberi kerja, minimal informasi yang tercantum adalah nama terang atau nama perusahaan. Sementara untuk freelancer ada dua jenis cara pencantuman data diri. Perusahaan bisa saja hanya cukup dengan mencantumkan nama dan profesi pekerja lepas atau juga menambahkan informasi berupa nomor KTP dan alamat. Gaya penulisan yang manapun, kontrak kerja pekerja lepas tetap sah selama ada nama lengkap dan tanda tangan. 2. Lingkup Pekerjaan Karena bukan sebagai pekerja tetap, freelancer sesungguhnya tidak memiliki tanggung jawab harian. Artinya pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan maupun klien tidak mengikat setiap hari. Agar kontrak kerja pekerja harian lepas adil bagi semua pihak, maka klausul di dalamnya perlu mencantumkan secara rinci seluruh tanggung jawab yang diemban. Ada batasan jelas soal beban pekerjaan freelancer yang tidak boleh dilanggar oleh perusahaan maupun klien. 3. Masa Berlaku Perjanjian Kerja Perusahaan maupun klien perlu menyadari bahwa para freelancer mengambil pekerjaan paruh waktu ini dengan berbagai alasan. Ada yang untuk pekerjaan samping sampai menjadi profesi utama. Artinya freelancer kemungkinan punya lebih dari satu pekerjaan di waktu yang sama. Informasi mengenai masa berlaku perjanjian kerja membantu freelancer untuk menata jadwal harian, juga sekaligus membantu perusahaan untuk mendapatkan kepastian hasil kerja. Jadi keterangan ini adalah win-win solution untuk semua pihak. 4. Upah dan Pembayaran Hal utama dari kontrak kerja adalah memberikan kejelasan mengenai besaran upah dari pemberi kerja. Di bawah upah, pemberi kerja juga harus memperjelas beberapa hal seperti: jatuh tempo pemberian upah, sistem pembayaran, informasi mengenai bonus, uang muka, dan lain-lain. 5. Berakhirnya Perjanjian Mekanisme berakhirnya perjanjian juga perlu dibahas. Apakah kedua belah pihak boleh serta-merta memutuskan kontrak begitu saja? Atau ada batasan minimal waktu pemutusan kontrak? 6. Persetujuan dan Tanda Tangan Kedua Pihak Untuk membuat kontrak kerja freelance yang sah, maka perlu ditutup dengan tanda tangan kedua pihak. Artinya penerima dan pemberi kerja sudah mempelajari dengan seksama klausul kontrak dan di kemudian hari tidak akan ada perselisihan mengenai hal-hal yang sudah dituliskan. 7. Hak Cipta Untuk pekerjaan di lingkup industri kreatif pastikan ada poin yang memperjelas hak cipta karya. Ini penting untuk memastikan tidak ada replikasi karya di kemudian hari, kejelasan karya setelah putus kontrak berakhir, serta status kepemilikan karya. Ambil contoh untuk designer freelancer, klausul hak cipta bisa berbunyi: setiap karya yang diberikan boleh dimiliki secara eksklusif untuk pemberi kerja, tapi pemberi kerja dilarang untuk memperbanyak, mencetak ulang, mengubah, dan merevisi karya tanpa sepengetahuan dari sang desainer. 📚Baca juga:9 Contoh Kontrak Kerja Karyawan Lengkap Kesimpulan Kontrak kerja freelance adalah kesepakatan yang mengikat secara hukum antara penerima kerja dengan status lepas dengan pemberi kerja.Klausul perjanjian kerja freelance harus memuat antara lain: data pekerja dan klien, lingkung pekerjaan yang harus dilakukan, masa berlaku perjanjian kerja, kompensasi yang diterima dan mekanisme pembayaran, sistem pemutusan perjanjian, serta tanda tangan dari kedua belah pihak. Artikel tentang template kontrak kerja freelance dari Cake akan membantu HR dan job seekers menyusun poin-poin penting yang perlu dituliskan. Cakeadalah platform rekrutmen global yang menghubungkan perusahaan dengan+7 juta kandidat berkualitas.Pasang lowongan kerja gratisuntuk 3 loker pertama atau mulai tingkatkanEmployer Brandinglebih efektif bersama Cake. Percayakan kami sebagaiRecruitment ConsultantAnda untuk membantu menemukan talenta spesifik lebih baik,konsultasi hari ini! Dapatkan wawasan mendalam dan konten informatif terkait rekrutmen, manajemen SDM, employer branding, serta tren terbaru di dunia HR hanya di Cake. Jadikan kami sumber terpercaya Anda untuk strategi perekrutan yang efektif dan solusi SDM yang inovatif.--- Ditulis Oleh Erika Rizqi ---
Job Search Tips
May 28th 2024

7 Cara Mudah Menjadi Freelancer Pemula Untuk Cari Untung!

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada Agustus 2020 terdapat sebanyak 33,34 juta orang Indonesia bekerja sebagai freelancer atau pekerja lepas waktu. Krier sebagai freelancer terus meningkat. Selain waktu kerja yang fleksibel, pendapatan dari pekerjaan freelance juga cukup menjanjikan. Ditambah lagi bagi generasi muda yang sadar akan pentingnya sumber pemasukan tambahan dalam keuangan pribadi, maka tidak heran jika banyak orang mengambil pekerjaan freelancer sebagai sumber pendapatan kedua. Apakah kamu tertarik untuk menjadi freelancer tapi bingung bagaimana cara memulainya? Jika ya, maka artikel kali ini sangatlah tepat untukmu karena Cake akan membahas 7 cara menjadi freelancer pemula yang sukses. Daftar isi:Alasan dan Keuntungan Menjadi FreelancerCara Memulai Menjadi FreelancerPekerjaan Freelance yang Banyak Dicari Alasan dan Keuntungan Menjadi Freelancer Berbeda dari bekerja waktu penuh (full-time), pekerjaan freelancer tidak terikat kontrak jangka panjang dengan sebuah perusahaan, kamu pun bisa mendapatkan beberapa benefit yang tidak dijumpai pada pekerjaan tetap. Berikut adalah beberapa alasan untuk bekerja menjadi freelancer. 1. Waktu dan Tempat Kerja yang Fleksibel Bekerja sebagai freelancer memiliki waktu kerja yang sangat fleksibel. Dengan perjanjian waktu kerja yang telah disepakati dengan klien, kamu pun punya kebebasan untuk bekerja kapanpun dan dimanapun. Tidak heran jika banyak orang yang lebih memilih berkarir sebagai freelancer dibandingkan dengan bekerja waktu penuh (full-time) di perusahaan. 2. Berpotensi sebagai Sumber Pemasukan Kedua Dengan gaya hidup dan kebutuhan yang semakin meningkat, banyak orang juga memilih bekerja sebagai freelancer di waktu senggangnya. Pada umumnya, kamu akan mendapatkan bayaran setelah menyelesaikan sebuah projek, ada juga pekerjaan freelance yang membayar berdasarkan waktu kerjamu. Oleh karena itu, jika kamu rutin dalam menjalankannya, pekerjaan freelancer juga bisa menjadi salah satu sumber pemasukan kedua untuk kamu juga. 3. Mudah untuk Dimulai Pekerjaan freelancer sangat berbeda dengan pekerjaan full-time. Selain memiliki kebebasan untuk tidak terikat kontrak, kamu pun bisa memulai pekerjaan freelance kapanpun kamu mau. Kini banyak platform freelance online yang dapat dijadikan sebagai langkah awal mu berkarir menjadi freelancer. Jika kamu tertarik untuk membaca lebih lanjut, kamu pun bisa mengunjungi artikel Cake mengenai 15 Situs Freelance Terbaik untuk Cuan di 2024! 4. Kebebasan untuk Memilih Projek Selain jam dan tempat kerja yang fleksibel, pekerjaan freelance justru memberikanmu ruang dan kebebasan untuk memilih projek yang kamu minati. Bidang pekerjaan freelance pun sangat beragam, mulai dari bidang menulis, desain grafis, data entry, pemasaran (marketing), bisnis, dan lain sebagainya. Nah, itulah beberapa alasan dan benefit yang dapat kamu peroleh ketika bekerja sebagai freelancer. Pada paragraf berikutnya, Cake juga akan membahas beberapa tips yang dapat kamu lakukan untuk menjadi freelancer pemula.Cara Mudah Menjadi Freelancer Sukses 1. Definisikan secara Rinci Jasa Pelayanan dan Penawaran Kamu Cara pertama saat memulai bekerja menjadi freelancer adalah dengan mendefinisikan secara rinci jasa dan pelayanan yang kamu tawarkan. Ingatlah bahwa kemampuan dan skill mu bisa jadi salah satu jasa pelayanan yang dibutuhkan klien. Cobalah untuk menjelaskan tipe jasa pelayananmu secara konkrit dan jelas, kamu pun bisa menjabarkan metode dan cara kerja yang kamu pakai untuk menyelesaikan suatu projek. 2. Kembangkan Struktur Harga Setelah mendeskripsikan jasa pelayanan mu secara rinci, ada baiknya kamu juga menuliskan beberapa faktor yang dapat berpengaruh dalam jumlah uang yang ditawarkan oleh klein. 📝 Faktor-faktor yang berpengaruh diantaranya mencakup: Pengalaman bekerja,Jumlah projek yang pernah kamu tangani,Tingkat kesulitan sebuah projek,Durasi waktu kerja, dll. Dengan menuliskan berbagai faktor ini, kamu telah berhasil melakukan cara kedua untuk mendapatkan uang dari freelancer. 3. Membuat Portofolio Membuat portofolio adalah cara lain yang harus kamu lakukan ketika bekerja menjadi freelancer online. Portofolio membantu klien untuk mengetahui tentang kinerja dan kualitas kerjamu. Beberapa hal yang dapat dimasukkan pada portofolio kamu adalah studi kasus, testimonial, data, sampel pekerjaan, hasil karya yang kamu buat, dan lain-lain. 💡Inilah beberapa tips membuat portofolio yang baik:1. Pilih desain dan perpaduan warna yang tepat 2. Tunjukkan keragaman dalam portofolio kamu 3. Masukkan hanya pencapaian terbaik dalam portofolio kamu Fokus utama dalam pembuatan portofolio bukan hanya mengenai informasi seputar pengalaman kerja di waktu lampau, ada baiknya kamu pun menuliskan beberapa contoh dan metode yang kamu gunakan dalam menyelesaikan suatu projek, misalnya “Ketika mengerjakan projek X, saya menggunakan metode Y, dan Z adalah hasil akhir yang ada pada bisnis klien A saat ini”. 📚 Baca juga:Portofolio Lamaran Kerja yang Baik dan Menarik [+5 Contoh] 4. Daftar di Situs Freelance Seiring dengan bertambahnya tren sebagai pekerja freelance, maka semakin banyak juga situs freelance yang tersedia. Cara keempat untuk menjadi freelancer online adalah dengan mulai mendaftarkan diri di berbagai situs freelance. Contoh situs freelance online diantaranya adalah Sribulancer dan Upwork. situs freelance online Indonesia - Sribulancer contoh situs freelance online - Upwork Sebagai website freelancer Indonesia, Sribulancer terbukti telah berhasil menyesuaikan isinya dengan kebutuhan pasar Indonesia. Sementara itu, Upwork dikenal sebagai situs terbesar untuk mencari pekerjaan freelance, maka pasar pekerjaan yang ditawarkan juga berbasis internasional. Cobalah untuk daftar dan mencari pekerjaan freelance yang sesuai dengan kebutuhanmu.📚 Baca juga:15 Situs Freelance Terbaik untuk Cuan di 2024! 5. Promosikan Jasa Pelayanan Kamu di Berbagai Media yang Berbeda Cara berikutnya untuk bekerja menjadi freelancer adalah dengan mempromosikan jasa pelayananmu di berbagai media yang berbeda. Di zaman digital seperti saat ini, kamu pun memiliki banyak pilihan untuk memilih platform digital dalam memasarkan produk jasa layananmu. ➡️ Promosikan produk/jasa layananmu dalam media digital secara gratis seperti di: LinkedInInstagramTikTokSitu web, dll. Jika kamu merasa sudah cukup matang dengan jasa pelayananmu, kamu pun bisa mencoba mempromosikannya dengan program yang berbayar, seperti Instagram Ads, Facebook Ads, dan sebagainya. Semakin banyak platform yang kamu pakai, semakin banyak juga kesempatanmu untuk menjangkau market yang lebih luas. 6. Bangun Relasi yang Baik dengan Klien Walaupun pekerjaan freelancer tidak terikat kontrak jangka panjang, tapi sebagai seorang freelance profesional, kamu tentu wajib memiliki pola pikir bahwa klien adalah bisnis kamu. Bekerja sebagai freelancer yang sukses dan menghasilkan banyak uang tentu tidak lepas dari relasi yang baik dengan klien. 💡Inilah beberapa tips dalam membangun relasi dengan klien: Bekerjalah dengan maksimal dan sempurnaBangunlah komunikasi yang baik dengan klienBangunlah kepercayaan klien melalui konsistensi menyelesaikan kerja tepat waktu dan secara maksimalBerikanlah solusi terbaik dan unik dalam setiap projek 7. Kembangkan Skill Kamu Jika kamu telah mencoba cara-cara di atas tapi belum juga berhasil menemukan pekerjaan freelance yang sesuai dengan skill yang kamu miliki, maka kamu pun bisa mempertimbangkan untuk mengembangkan skill kamu. Bisa jadi kebutuhan pasar freelance tidak sesuai dengan skill yang kamu miliki saat ini. Oleh karena itu, ada baiknya kamu pun mencoba mengembangkan skill kamu untuk menjadi freelancer online. Contoh Pekerjaan Freelance yang Banyak Dicari Beberapa pekerjaan freelance yang banyak dicari beserta skill yang dibutuhkan: Analis dan Konsultan Bisnis - Pemecahan masalah, Kemampuan analisa yang baikSoftware Developer - Bahasa Pemrograman (Python, Javascript, CSS, dll.), Operating System, Database, AlgoritmaDesainer grafis - Adobe Photoshop, Adobe IllustratorEditor Video - Adobe Premiere Pro, Final Cut Pro, Adobe After EffectsDesainer Web - User Experience, HTML, CSS, CMS, FigmaDigital Marketer - Google Ads, Google Analytics, SEOPenulis Konten - Copywriting, Content WritingAsisten Virtual (Virtual Assistant) - Berorientasi pada detail, Manajemen waktu, Microsoft Office Selain itu, kamu juga bisa menambahkan sertifikasi kamu. Di zaman sekarang, tersedia begitu banyak kelas online yang kamu bisa ikuti secara gratis maupun berbayar. Dengan mengikuti kelas online, biasanya kamu akan mendapatkan sertifikat yang bisa kamu cantumkan pada CV kamu. Sudah buat CV untuk pekerjaan freelance kamu, belum? Yuk, langsung buat secara mudah dan 100% gratis di Cake! Ada banyak template menarik juga🎉Buat CV Jika kamu baru mau belajar menjadi freelancer, cobalah untuk mengikuti beberapa tips dan cara daftar untuk jadi freelancer yang dituliskan pada artikel ini. Bangunlah portofolio yang baik dan yakinkanlah klien bahwa kamulah kandidat freelance terbaik untuk projek mereka. Semoga artikel kali ini bermanfaat bagi langkah awal mu untuk menjadi freelancer.Mau raih pekerjaan impianmu? Yuk, buat CV lamaran kerja dan portofolio online kamu, lalu lamar kerja di website lowongan kerja atau aplikasi cari kerja Cake. Semuanya 100% gratis. Ikuti blog kami untuk tips dan tutorial buat CV dan career development! --- Ditulis Oleh Lydia Gavrila ---
Recruitment & HR
Mar 4th 2025

Offering Letter: Pengertian, Format, dan Contohnya! [+Bedanya dengan Kontrak Kerja]

Daftar Isi: Apa Itu Offering Letter?Format Offering Letter yang LengkapContoh Offering Letter yang Tepat Sebuah perusahaan mencari kandidat terbaiknya dengan melakukan serangkaian proses rekrutmen yang cukup panjang, mulai dari review ratusan CV kandidat, melakukan sesi wawancara dengan para kandidat, hingga memutuskan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan user. Setelah perusahaan mendapatkan kandidat terbaiknya, langkah selanjutnya adalah membuat offering letter dan mengirimkannya kepada kandidat tersebut. Offering letter menjadi surat cinta bagi sang kandidat yang menyatakan bahwa perusahaan menawarkan posisi kepadanya. Akan tetapi, offering letter atau yang disebut dengan surat penawaran kerja karyawan bukan berarti surat perjanjian kerja atau kontrak pegawai, lho! Ternyata terdapat perbedaan offering letter dan kontrak kerja yang tidak semua orang tahu. Agar tidak salah kaprah, CakeResume akan mengupas secara tuntas apa itu offering letter hingga cara membuat offering letter yang tepat. Yuk, scroll down sampai habis!📚Baca juga: Efektif! 10 Cara Meningkatkan Produktivitas KaryawanApa Itu Offering Letter? Perbedaan Offer Letter dan Kontrak Kerja Apabila diartikan secara harfiah, offering letter adalah surat penawaran pekerjaan yang diberikan kepada kandidat terpilih untuk bergabung ke perusahaan sebagai pegawai baru secara formal tertulis. Disisi lain surat penawaran kerja juga menjelaskan hak dan kewajiban pegawai apabila bekerja di perusahaan. Sehingga, kandidat mengetahui secara mendalam mengenai keuntungan yang didapat serta ekspektasi perusahaan kepada kandidat yang diterima. Tidak menutup kemungkinan surat penawaran kerja karyawan disampaikan secara lisan, akan tetapi akan lebih baik apabila terdapat bukti resmi hitam diatas putih agar perusahaan dan kandidat untuk mengurangi risiko kesalahpahaman antara kandidat dan perusahaan.Perbedaan Offering Letter dan Kontrak Kerja Offering letter dan kontrak kerja merupakan dua hal yang berbeda. Lantas apa perbedaan dari offering letter dengan kontrak kerja?Offering letterhanya bersifat sebagai penawaran kepada kandidat untuk bekerja pada posisi di perusahaan tersebut. Bisa dikatakan offering letter pekerjaan ini tidak mengikat secara hukum sehingga kandidat bisa mempertimbangkan dahulu atau melakukan negosiasi dengan perusahaan. Beda halnya dengan surat kontrak kerja yang bersifat resmi antara perusahaan dan pekerja. Surat kerja terikat dengan hukum, karena terdapat perjanjian secara resmi dan mutlak antara perusahaan dan pekerja dalam memenuhi hak dan kewajibannya dari kedua belah pihak. Pada umumnya surat kontrak kerja mencantumkan secara jelas status pekerjaan karyawan. Seperti contoh apakah status karyawan terikat dengan kontrak dalam jangka waktu tertentu atau tidak tertentu, atau kandidat ditetapkan menjadi karyawan tetap pada perusahaan tersebut. Sedangkan offering letter tidak mencantumkan status calon karyawan secara detail. Selain itu, terkait dengan pemutusan hubungan kerja, dalam offering letter tidak dicantumkan secara rinci mengenai pemutusan hubungan kerja. Pada offering letter tidak dicantumkan durasi waktu pekerjaan yang dilamar dan hanya mencantumkan tanggal efektif mulai bekerja. Nah, dalam surat kontrak kerja dijelaskan secara rinci bagaimana mekanisme pemutusan hubungan kerja. Seperti contoh, berapa jumlah penalti apabila resign sebelum waktu kontrak habis dan berbagai perjanjian lainnya.📝 Kesimpulan: Bisa dipahami bahwa saat kandidat menerima offering letter belum tentu secara sah menjadi bagian perusahaan. Kandidat dikatakan sah menjadi karyawan pada perusahaan tersebut apabila sudah menandatangani surat perjanjian kerja atau surat kontrak kerja yang bersifat legal.Pasang GRATIS 3 lowongan kerja pertama untuk perusahaan Anda. Sortir CV rekrut kandidat berkualitas dengan mudah sekarang juga!🎉Pasang Loker Gratis Format Offering Letter yang Tepat (Isi Surat Offering Letter) Seperti yang kita tahu bahwa offering letter ini sangatlah penting bagi calon karyawan untuk memahami lingkup pekerjaan dalam posisi yang dilamar sebelumnya. Untuk itu komponen offering letter harus disusun dengan baik, rinci, dan lengkap. Ini dia cara membuat offering letter yang lengkap. Pastikan komponen offering letter ini dicantumkan pada surat penawaran pekerjaan pada calon karyawan, ya! Kop Surat Perusahaan Hal pertama yang harus dicantumkan pada offering letter adalah kop surat perusahaan di sisi paling atas. Kop surat perusahaan ini terdiri dari logo perusahaan, nama perusahaan, serta alamat dan nomor telepon perusahaan. Pastikan logo perusahaan yang dicantumkan memiliki resolusi yang tinggi dan jelas. Mengapa kop surat perusahaan sangat penting dicantumkan pada surat penawaran kerja? Kop surat perusahan menunjukan kredibilitas dan keprofesionalitasan perusahaan. Sehingga calon karyawan yang menerima offering letter tidak meragukan kredibilitas perusahaan. Tanggal dan Kontak Komponen offering letter yang harus dicantumkan adalah tanggal dan kontak calon karyawan di pojok kiri atas. Kontak calon karyawan antara lain nama lengkap, alamat, kota, provinsi, dan/atau kode pos. Untuk memudahkan pencantumannya pada surat penawaran kerja, kamu bisa mencantumkan dengan format seperti dibawah ini :📝Format tanggal dan kontak: Bulan/Tanggal/TahunNama lengkapAlamatKota/Provinsi/Kode pos Salam Pembuka Untuk membuka surat penawaran kerja ada baiknya dimulai dengan salam pembuka. Untuk mengawali salam pembuka, bisa menggunakan sapaan terlebih dahulu seperti contoh “Yang Terhormat” atau “Dear” dalam offering letter bahasa inggris kemudian diikuti dengan nama lengkap calon karyawan. Atau bisa mencantumkan “Dengan hormat” atau “To Whom It May Concern” untuk offering letter bahasa Inggris. Pembuka Setelah mencantumkan salam pembuka pada offering letter, lanjutkan dengan menuliskan pembuka. Pembuka surat penawaran kerja ini dianjurkan memberikan ucapan selamat kepada calon karyawan kemudian mencantumkan nama posisi atau jabatan pekerjaan yang diterima. 📝 Contoh pembuka dalam bahasa Indonesia :Selamat kepada (nama calon karyawan) telah lolos tahap akhir perekrutan (nama perusahaan) untuk posisi (nama posisi). Kami dari (nama perusahaan) dengan senang hati menyambut Anda untuk bergabung dengan (nama perusahaan). Kami terkesan dengan kualifikasi Anda dan kami yakin Anda dapat berkontribusi lebih untuk perusahaan kami. 📝Contoh ucapan pembuka kepada calon karyawan dalam bahasa Inggris : Congratulations to (name of candidate) for passing our final selections! It is our pleasure to offer you the position of (name of position). We are impressed with your qualifications and skills during the recruitment process. We believe, your qualifications will be a benefit for our company development. Rincian Pekerjaan Hal yang tak boleh terlupa dalam format offering letter antara lain rincian pekerjaan. Adanya rincian pekerjaan dalam surat penawaran pekerjaan akan mempermudah calon karyawan untuk memahami konteks pekerjaan yang ditawarkan. Dalam rincian pekerjaan perlu mencantumkan : Tanggal Mulai Bekerja Tanggal mulai bekerja sudah wajib hukumnya untuk dicantumkan pada offering letter. Perusahaan bisa menentukan tanggal efektif masuk kerja calon karyawan atau perusahaan bisa menanyakan konfirmasi pada calon karyawan mengenai tanggal mulai bekerja. Deskripsi Pekerjaan Ada baiknya untuk memberikan informasi yang lengkap untuk deskripsi pekerjaan serta tanggung jawab pekerjaan tersebut. Hal ini akan mempermudah bagi calon karyawan untuk memberikan gambaran mengenai pekerjaan yang harus dijalani serta ekspektasi dari perusahaan. Selain itu jelaskan sistem kerja secara jelas kepada calon karyawan, apakah full time, freelance, atau kontrak. Jam Kerja Agar lebih transparan di awal, disarankan untuk memberikan informasi jam kerja di perusahaan. Seperti contoh jam kerja dalam seminggu, jam masuk dan pulang, serta hari kerja.📚Baca juga: Masa Probation: Pengertian, Gaji, dan 5 Tips Supaya Lulus! Gaji yang diterima/kompensasi Komponen offering letter ini tidak boleh ketinggalan dalam surat penawaran kerja, karena gaji atau kompensasi adalah faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon karyawan untuk menerima atau tidaknya tawaran pekerjaan. Jelaskan lebih rinci mengenai proses pemberian gaji yang diterima oleh karyawan, apakah mingguan atau bulanan. Sebutkan besaran gaji yang diterima serta cara pembayarannya. Apabila perusahaan memberikan kompensasi atau bonus untuk kinerja karyawan, maka perlu dicantumkan juga pada offering letter. Fasilitas dan Benefit Selain gaji dan kompensasi, fasilitas dan benefit menjadi faktor lain pertimbangan bagi karyawan. Sebaiknya dalam format offering letter dicantumkan juga fasilitas dan keuntungan yang didapat oleh karyawan. 💰 Fasilitas dan benefit antara lain: Jatah cutiTunjangan kesehatanTunjangan transportasiMakan siang, dan tunjangan lainnya. Untuk jatah cuti, perusahaan harus menjelaskan berapa hari untuk jatah cuti yang didapatkan oleh karyawan. Selain itu cantumkan jenis-jenis cuti karyawan, seperti cuti melahirkan, cuti perkawinan, cuti sakit, unpaid leave, dan lain-lain. Di Indonesia, setiap perusahaan wajib membayar tunjangan kesehatan kepada karyawannya. Cantumkan jenis asuransi yang diberikan kepada calon karyawan, seperti contoh BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, atau asuransi swasta lainnya. Selain itu, apabila ada tunjangan lain seperti uang makan, uang transportasi, atau tunjangan hari raya (THR) maka ada baiknya dicantumkan pada offering letter. 📚Baca juga: Selain Gaji, Ini 12 Fasilitas yang Bisa Diharapkan! Penutup Last but not least, penutup surat penawaran kerja. Pada umumnya, surat penawaran kerja ini menjelaskan masa tenggat offering letter berlaku, dimana dalam jangka waktu tertentu calon karyawan harus mengkonfirmasi apakah ia menerima atau menolak tawaran pekerjaan. Masa tenggat surat penawaran pekerjaan ini beragam tergantung dari kebijakan perusahaannya, umumnya 2- 4 minggu. Bila calon karyawan ingin menanyakan terkait informasi penawaran pekerjaan, ada baiknya jika perusahaan mencantumkan kontak yang bisa dihubungi. Umumnya staff HR akan menjadi contact person. Jangan lupa untuk memberikan salam penutup serta bubuhkan tanda tangan asli dan nama perwakilan dari perusahaan. 📝Contoh penutup offering letter bahasa Indonesia : Mohon konfirmasi dalam kurun waktu 2-4 minggu setelah Anda menerima surat penawaran kerja ini. Apabila Anda menerima penawaran pekerjaan ini mohon isi berkas dokumen yang kami sematkan dalam email ini, dan kirim dengan membalas email ini. Apabila ada pertanyaan terkait penawaran pekerjaan silahkan menghubungi staf HR kami (nama HR) melalui email (email contact person) atau telepon (nomor telepon). Terima kasih atas perhatiannya Hormat kami, (Tanda Tangan) (Nama Pengirim)(Posisi Jabatan) 📝Contoh penutup offering letter bahasa Inggris: Please confirm within 2- 4 weeks after receiving our offering letter. If you decide to accept this offer, kindly sign the document enclosed in this email and send the document by replying to this email. We will contact you for the boarding date after we receive the document. If you have any further questions please do not hesitate to contact us via email (email) or phone (phone number). Best regards, (Signature) (Name of Sender)(Title of Sender) Contoh Offering Letter yang TepatSetelah mengetahui apa saja komponen offering letter, pastinya sudah siap membuat surat penawaran kerja kepada calon kandidat. Pada sesi ini CakeResume akan memberikan beberapa contoh offering letter bahasa indonesia dan contoh offering letter bahasa inggris sebagai referensi. Nah, ini dia beberapa contoh offering letter karyawan atau contoh surat penawaran kerja! Simak sampai habis ya!Contoh Surat Penawaran Kerja Karyawan Bahasa Indonesia Contoh Offering Letter Bahasa Indonesia Contoh Offering Letter Bahasa Inggris Contoh Offering Letter Bahasa Inggris Contoh Offering Letter Bahasa Indonesia [Kop Surat] [Logo Perusahaan] [Nama Perusahaan] [Alamat Perusahaan] [Kontak Perusahaan] Jakarta, 1 Juni 2022 Yth. Sdr. Sri Prabuwati Berdasarkan seleksi perusahaan PT. Indonesia Data Internasional, Tbk, kami menawarkan posisi pekerjaan sebagai Senior Data Analyst dengan ketentuan sebagai berikut : Nama Perusahaan : PT. Indonesia Data, TbkLokasi Penempatan : JakartaNama : Sri PrabuwatiTempat Tanggal Lahir : 19 Maret 1989Jabatan : Senior Data AnalystStatus Kepegawaian : Pegawai TetapJam Kerja : Senin- Jumat, pukul 09.00 - 18.00Tanggal Mulai Bekerja : 01 Juli 2022 Rincian gaji dan tunjangan : Gaji Pokok : Rp 12.000.000Uang Makan : Rp 600.000Uang Transportasi : Rp 1.500.000Tunjangan Hari Raya : Rp 6.000.000Bonus Akhir Tahun : Rp 6.000.000Asuransi : BPJS Kesehatan, BPJS KetenagakerjaanCuti Tahunan : 14 hariCuti Kehamilan : 3 bulan Mohon konfirmasi dalam kurun waktu 3 minggu apabila Anda menerima penawaran pekerjaan ini. Serta mohon mengisi dokumen yang terlampir dalam surat ini dan mengirimkan kembali ke : PT. Indonesia Data Internasional, Tbk Jl. H.R. Rasuna Said Kav 4. No 431, Jakarta Selatan - DKI Jakarta, 10278 Apabila ada pertanyaan lebih lanjut terkait penawaran pekerjaan ini silahkan menghubungi contact person kami Corina melalui email [email protected] atau telepon 021-270877104. Terima kasih atas perhatiannya Hormat kami, [Tanda Tangan] Corina Emelia Dharmawan HR Manager PT. Indonesia Data Internasional, Tbk, Itu tadi beberapa contoh offering letter kerja atau contoh offering letter karyawan yang bisa dijadikan referensi untuk mengirimkan offering letter kepada kandidat terbaik. Perhatikan komponen offering letter agar mudah dipahami oleh calon karyawan dengan jelas. Ingin mendapatkan offering letter dari perusahaan? Siapkan CV terbaikmu untuk melamar posisi di perusahaan. CakeResume menyediakan CV builder gratis dengan lebih dari 50 template CV. Yuk coba sekarang juga.🎉 Buat CV
Student Guide
Jan 13th 2026

Jurusan Ilmu Hukum: 10 Prospek Kerja & Gajinya yang Menjanjikan! [+Info Kuliah]

Daftar Isi: Apa itu Jurusan Ilmu Hukum?10 Prospek Kerja Ilmu Hukum Keuntungan masuk jurusan hukumDi Indonesia, fakultas hukum merupakan fakultas yang cukup digemari mahasiswa Indonesia. Sebelum mengambil keputusan, pasti kamu pernah berpikir, Jurusan hukum kerja apa, sih? Selain pengacara, lulusan hukum bisa kerja apa saja, ya? Memang salah satu pekerjaan untuk lulusan jurusan hukum yang sering didengar adalah pengacara. Tapi, itu cuma salah satu dari banyak pilihan, lho! Prospek kerja hukum sangat beragam dan menjanjikan gaji yang tinggi. Prospek kerja jurusan hukum sangatlah luas, kamu bisa mengejar karir di bidang legal, ekonomi, pendidikan, diplomasi, bahkan sektor bisnis. Di artikel ini, kamu akan mempelajari tentang apa itu fakultas ilmu hukum, apa saja yang dipelajari di fakultas hukum, ciri-ciri orang yang cocok masuk jurusan hukum dan ilmu hukum kerja apa saja.Mengenal Kuliah Jurusan Ilmu HukumApa itu Fakultas Ilmu Hukum? Prodi hukum atau jurusan hukum adalah jurusan yang mempelajari tentang sistem hukum yang berlaku dalam kehidupan kemasyarakatan. Program studi ilmu hukum mengajarkan tentang hukum perdata, hukum lingkungan dan tata ruang, hukum ekonomi, hukum internasional, hukum pidana, hukum tata negara, dan masih banyak lagi. Lama studi untuk menyelesaikan sekolah hukum bergantung pada jenjangnya karena ilmu hukum adalah ilmu yang cakupannya luas dan kompleks. D4 ilmu hukum: D4 ilmu hukum maksimal diselesaikan selama 4 tahun atau 8 semester.D3 ilmu hukum: D3 ilmu hukum maksimal diselesaikan selama 3 tahun atau 6 semester.D2 ilmu hukum: D2 ilmu hukum maksimal diselesaikan selama 2 tahun atau 4 semester.S1 ilmu hukum: Idealnya, sarjana hukum diselesaikan selama 4 tahun atau 8 semester. Namun, berapa tahun kuliah s1 hukum juga tergantung pada mahasiswa itu sendiri. Jurusan hukum memberi kesempatan maksimal 7 tahun atau 14 semester untuk menyelesaikan kuliah sarjana hukum.S2 ilmu hukum: Untuk lulus S2 ilmu hukum, kamu memerlukan 2 tahun untuk menyelesaikan 4 semester. Bila belum selesai, kamu diberikan waktu tambahan 4 tahun atau 8 semester. Selebihnya, kebijakan Drop Out (DO) akan berlaku.S3 ilmu hukum: Gelar doktoral ilmu hukum lebih fleksibel dibanding dengan yang lainnya, namun pendidikan tingkat ini jauh lebih kompleks. Waktu yang ideal untuk menyelesaikan S3 ilmu hukum adalah 3 tahun atau 6 semester. Namun, tidak ada batasan untuk menyelesaikan pendidikan jenjang S3. Jadi, kamu bisa menyelesaikannya lebih cepat maupun lebih lama hingga bertahun-tahun. 💡Catatan:Bagi kalian yang ingin mencoba profesi hukum, selain fokus dengan pelajaran sarjana hukum, biasanya mahasiswa jurusan hukum dituntut untuk mempraktekkan ilmu yang diperoleh dari kuliah hukum melalui magang atau internship di firma hukum, kantor kejaksaan, dan lembaga pengadilan. Lantas, kuliah hukum belajar apa saja, sih?Mata Kuliah Ilmu Hukum Ilmu hukum mempelajari tentang perundang-undangan termasuk hukum dasar hingga hukum internasional. Berikut adalah beberapa matkul hukum yang bakal kamu pelajari di jurusan ini: Pengantar Ilmu Hukum:Di semester awal kuliah hukum, kamu akan dibekali terlebih dahulu dengan mata kuliah pengantar ilmu hukum. Mata kuliah ini adalah dasar dari pengetahuan tentang ilmu hukum sebelum lanjut ke materi berikutnya. Hukum Pidana: Mempelajari tentang aturan untuk pelanggaran yang berbentuk perbuatan yang tidak pantas. Melalui matkul ini kamu akan mengetahui kasus pelanggaran hukum apa saja yang masuk kategori hukum pidana dan bagaimana proses penyelesaiannya. Hukum Perdata:Mempelajari peraturan yang mengatur hak dan kepentingan individu dalam masyarakat. Hukum Adat:Jurusan hukum tidak hanya mengajarkan hukum di Indonesia dan negara di dunia, tetapi juga mengajarkan hukum adat. Mahasiswa jurusan hukum perlu memahami apa itu hukum adat, penerapan, dan lain-lain. Hukum Lingkungan: Matkul ini mengajarkan tentang hukum yang berkaitan dengan lingkungan sekitar. Kamu akan belajar tentang perbuatan yang melanggar hukum lingkungan, seperti merusak pohon dan lain sebagainya. Alasan Memilih Jurusan Ilmu Hukum Ada banyak kelebihan jurusan hukum yang bisa menjadi alasan untuk mempertimbangkan jurusan ini, yaitu: Jurusan hukum memberikan kesempatan untuk magang di lembaga pemerintahan, firma hukum, kantor kejaksaan, dan lain-lain.Memperluas jaringan dengan orang-orang di pemerintahan.Kuliah hukum akan membantu membentuk pribadi yang kritis, mampu menganalisa masalah secara mendalam, komunikatif, dan lebih peka.Prospek kerja jurusan hukum sangatlah luas, semua instansi pemerintahan dan perusahaan membutuhkan ahli hukum.Perusahaan siap memberi gaji tinggi pada lulusan hukum karena hal-hal yang ditangani bersifat rumit dan kompleks. ⚖️ Ciri-Ciri Orang yang Cocok Masuk Jurusan Hukum:Pandai Melakukan AnalisisMampu Menyelesaikan MasalahBisa BernegosiasiBerbicara dan Bertindak Berdasarkan Bukti yang KuatMemiliki Wawasan yang Luas (tidak hanya ilmu hukum saja)Mampu Berpikir secara Kritis 📚Baca juga: 4 Contoh CV Sarjana Hukum yang Diminati RekruterProspek Kerja Lulusan Ilmu Hukum Sebenarnya, sarjana hukum bisa jadi apa saja selama job desk pekerjaan tersebut membutuhkan ilmu hukum. Di bawah ini adalah beberapa gambaran pekerjaan sarjana hukum yang bisa kamu coba untuk meniti karir kamu: 1. Pengacara 💼Job Desk: Prospek kerja jurusan hukum yang paling dikenal pastinya adalah pengacara. Tugas pengacara adalah mewakili klien saat pengadilan, misalnya menangani pertanyaan publik, mempertanyakan saksi, negosiasi dan lainnya. Namun untuk menjadi pengacara, lulusan hukum wajib mengambil pendidikan advokat terlebih dahulu. Pengacara memiliki peran yang penting bagi kliennya. Selama waktunya bekerja, pengacara menjadi konsultan bagi klien, membela hak klien, negosiasi untuk mengajukan tuntutan secara hukum. 💻Spesifikasi/Skill yang Dibutuhkan: Menguasai ilmu pidana, pandai bernegosiasi, dapat memberi nasihat, mampu menyelesaikan perselisihan, pendengar yang baik, memiliki tingkat fokus yang tinggi, dan bisa berpikir dengan cepat. 💰Kisaran Gaji Pengacara: Besarnya gaji pengacara di Indonesia bervariasi karena bergantung pada klien, jenis kasus, dan beratnya kasus. Rata-rata gaji pengacara dimulai dari Rp. 5,000,000 hingga tak terbatas jumlahnya, apalagi jika kamu mendapat klien orang penting. Berikut adalah 8 spesialisasi profesi pengacara yang bisa kamu pilih untuk jenjang karirmu:Pengacara KepailitanPengacara KorporasiPengacara Kekayaan IntelektualPengacara KetenagakerjaanPengacara KonstitusiPengacara KeluargaPengacara PajakPengacara Pembela Kriminal 2. Penulis dan Editor Hukum 💼Job Desk: Penulis dan editor hukum biasanya bekerja secara langsung dengan firma hukum atau organisasi besar lainnya. Penulis hukum bertugas dalam menulis blog, artikel, laporan penelitian, dan bekerja untuk media. Sedangkan editor hukum bertanggung jawab dalam mengoreksi dan menyiapkan untuk menerbitkan artikel, laporan, dan posting blog organisasi. Editor hukum yang memastikan bahwa standar yang dimiliki sudah tepat dan sesuai. 💻Spesifikasi/Skill yang Dibutuhkan: Teliti, keterampilan menulis, ilmu komunikasi dan pengetahuan akan terminologi hukum. 💰Kisaran Gaji Penulis/Editor Hukum: Gaji penulis dan editor hukum bergantung pada kebijakan perusahaan tempat kerjanya. 3. Notaris 💼Job Desk: Kamu perlu mengambil kuliah S2 kenotariatan untuk menjadi notaris. Notaris adalah orang yang mengurus surat-surat seperti akta rumah, akta kepemilikan perusahaan, akta tanah, dan surat lainnya. Selain itu, notaris juga bertanggung jawab dalam memastikan tanggal akta dibuat, penyimpanan akta dan salinannya. 💻Spesifikasi/Skill yang Dibutuhkan: Ketelitian, rapi, adil, ilmu komunikasi yang baik, mematuhi peraturan, kemampuan menulis, dan pendengar yang baik. 💰Kisaran Gaji Notaris: Untuk notaris yang bekerja di perusahaan konsultan, biasanya besar gajinya dimulai dari UMR hingga belasan juta rupiah. Sedangkan gaji freelance notaris bergantung pada klien. 📚Baca juga: 12 Situs Freelance Terbaik untuk Cuan di 2022! 4. Diplomat 💼Job Desk: Bertanggung jawab untuk mengawasi hubungan internasional seperti perdamaian, ekonomi, budaya, lingkungan dan hak asasi manusia. Selain itu, diplomat juga melakukan negosiasi akan perjanjian internasional, mengatur hubungan bilateral, dan mengambil keputusan internasional. 💻Spesifikasi/Skill yang Dibutuhkan: Kemampuan bernegosiasi, bahasa asing, diplomasi, komunikasi, dan memahami politik dalam negeri. 💰Kisaran Gaji Diplomat: Besarnya gaji diplomat tergantung pada kelas jabatannya. Kisaran gaji diplomat biasanya dimulai dari Rp. 4,595,000 hingga Rp. 33,420,000, belum termasuk tunjangan. 5. Staf Kementerian 💼Job Desk: Tugas staf kementerian adalah mengaplikasikan ilmu hukum untuk menyelesaikan masalah yang ada. Untuk masuk ke dalam lembaga pemerintah, kamu perlu mengikuti tes CPNS. Bagi kamu yang tertarik jenjang karir di lembaga pemerintah, tetap pantau situs kementerian karena lowongan untuk sarjana hukum pasti ada banyak. 💻Spesifikasi/Skill yang Dibutuhkan: Kreatif, mampu berpikir kritis, dapat menghadapi tantangan, mampu berkoordinasi, dan fleksibel. 💰Kisaran Gaji Staf Kementrian: Gaji staf kementerian bergantung pada golongan dan lama masa kerjanya. 6. Staf HRD 💼Job Desk: Tidak hanya lulusan psikologi, tetapi lulusan hukum juga bisa bekerja sebagai staf HRD. Job desk staf HRD yaitu mengevaluasi aturan perusahaan tentang ketenagakerjaan, menjelaskan ketentuan hukum dalam menggunakan BPJS atau Jamsostek, dan mengatur kontrak karyawan. Selain itu, staf HRD juga bertanggung jawab dalam proses rekrutmen, seleksi dokumen lamaran calon pekerja, dan administrasi pengupahan. 💻Spesifikasi/Skill yang Dibutuhkan: Multitasking, ilmu komunikasi, disiplin, memiliki etika yang baik, bisa beradaptasi, dan mampu menyelesaikan konflik. 💰Kisaran Gaji HRD: Gaji staf HRD biasanya dimulai dari UMR hingga Rp. 5,000,000, namun gaji staf HRD bergantung pada kebijakan perusahaan. 7. Staf Legal 💼Job Desk: Lulusan hukum juga bisa berkarir sebagai staf legal. Tugas dan tanggung jawab staf legal menggunakan ilmu hukum untuk mengurus berkas penting seperti dokumen aset perusahaan, surat perjanjian, kontrak kerja, dan dokumen penting lainnya. 💻Spesifikasi/Skill yang Dibutuhkan: Memiliki pengetahuan luas tentang hukum yang berlaku, skill kepemimpinan, skill komunikasi baik secara verbal maupun non verbal, pandai bernegosiasi, dan dapat melakukan pekerjaan dengan detail. 💰Kisaran Gaji Staf Legal: Gaji staf legal berkisar mulai dari UMR hingga belasan juta rupiah. Rata-rata gaji staf legal di Indonesia sekitar Rp. 4,742,514.Setelah memahami apa itu staf legal dan tugasnya, jangan lupa pelajari juga contoh CV legal representative yang bisa kamu jadikan referensi agar peluangmu diterima semakin besar. 📚Baca juga:Apa itu Legal Officer: Kenali Tugas dan Kualifikasi yang Dibutuhkan! 8. Konsultan Hukum 💼Job Desk: Biasanya seorang konsultan hukum bekerja di sebuah lembaga yang menawarkan jasa untuk memberikan arahan yang berhubungan dengan kelengkapan dokumen sebelum persidangan. Tugas dan tanggung jawab konsultan hukum adalah mengaplikasikan ilmu hukum tentang pasal-pasal, melakukan review dokumen yang diperlukan untuk sidang, dan memberikan nasihat hukum di luar ruang sidang. 💻Spesifikasi/Skill yang Dibutuhkan: Mampu memberikan nasihat, memiliki kemampuan untuk melakukan analisis dan penelitian, pandai berkomunikasi, dan memiliki skill problem solving. 💰Kisaran Gaji Konsultan Hukum: Gaji konsultan hukum tergantung besarnya kantor tempat kerja kamu. Selain itu, kamu juga bisa memilih untuk menjadi konsultan hukum freelance, dan akan mendapat bayaran per kasus. 📚Baca juga: 7 Cara Menjadi Freelancer Pemula Untuk Cari Untung! 9. Jaksa 💼Job Desk: Salah satu pekerjaan untuk jurusan hukum adalah jaksa. Status profesi jaksa adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Jaksa adalah pihak yang bertindak sebagai penuntut dan menyampaikan dakwaan. Tugas dan tanggung jawab jaksa yaitu menunjukkan bukti terhadap tersangka di pengadilan pidana. Selain itu, jaksa dapat bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara jika ada seseorang yang tidak mampu membayar pengacara. 💻Spesifikasi/Skill yang Dibutuhkan: Untuk menjadi jaksa, kamu perlu melewati beberapa tahap tes dari negara. Skill yang harus kamu miliki untuk lolos tes ini yaitu ketelitian, jiwa pemimpin, ketahanan fisik dan mental, tanggung jawab, rasa ingin tahu yang tinggi, kemampuan analisis yang tajam, mampu berpikir logis dan kritis, kemampuan bahasa inggris, dan kemampuan komunikasi. 💰Kisaran Gaji Jaksa: Proses seleksi untuk menjadi jaksa sangatlah ketat, tetapi gaji jaksa sangatlah tinggi. Gaji jaksa di Indonesia dimulai dari UMR hingga Rp. 15,000,000. Tidak hanya gaji, jaksa juga mendapat tunjangan mulai dari 1 kali gaji sampai Rp. 50.000.000 per bulan. 10. Hakim 💼Job Desk: Hakim berperan sebagai pemimpin dalam sidang yang sedang berjalan. Hakim bertanggung jawab untuk mendengarkan kasus pengadilan, menafsirkan dan menerapkan hukum, kemudian membuat keputusan tentang hukuman. Selain itu, hakim juga bertugas mengawasi persidangan dan proses hukum untuk memastikan bahwa masalah tersebut diselesaikan secara adil sesuai dengan hukum. 💻Spesifikasi/Skill yang Dibutuhkan: Memiliki moral baik, skill mengambil keputusan, kredibilitas yang cukup tinggi, integritas yang tinggi, dan mampu menangani beban kerja yang besar seperti kasus emosional atau profil tinggi. 💰Kisaran Gaji Hakim: Gaji hakim di Indonesia berada pada kisaran UMR. Untuk hakim baru dengan masa kerja 0 tahun, gajinya sekitar Rp. 2,000,000. Sedangkan gaji hakim tertinggi adalah untuk hakim golongan IV E dengan masa kerja 32 tahun, sekitar Rp. 4,900,000. Tetapi, masih ada berbagai tunjangan yang akan diterima oleh hakim. Itulah 10 prospek kerja hukum yang bisa kamu pertimbangkan untuk karir kamu ke depannya. Peluang kerja untuk lulusan hukum luas, kan? Kuliah sarjana hukum juga sangat bermanfaat. Tidak hanya untuk memperluas ilmu hukum, tetapi kamu akan memiliki wawasan yang luas dan mempertajam skill analisis, negosiasi, komunikasi, dan lain-lain. Jadi, sekarang kamu lebih yakin untuk memilih jurusan ilmu hukum, kan?CakeResume adalah online CV builder yang ATS-friendly dengan 50+ template, 100% gratis! Buat CV kamu dan download CV PDFsekarang juga!🎉 Buat CV--- Ditulis oleh:Aileen Gabriella ---
Job Search Tips
Mar 6th 2024

Penting! 7 Perbedaan PKWT dan PKWTT yang Wajib Diketahui Karyawan

Menurut peraturan perundangan ketenagakerjaan di Indonesia, terdapat 2 jenis perjanjian kerja yaitu PKWT dan PKWTT. Secara fungsi, PKWT digunakan sebuah perusahaan untuk mengikat karyawan kontrak, sedangkan PKWTT digunakan untuk mengikat karyawan tetap. PKWT dan PKWTT adalah jenis perjanjian kerja yang memiliki banyak perbedaan, dan penting diketahui oleh karyawan maupun pencari kerja. Perbedaan PKWT dan PKWTT dapat dilihat dari 7 aspek berikut ini; Jenis PekerjaanHak KaryawanKetentuan PHKDurasi KerjaMasa Percobaan (Probation)Perjanjian Kontrak KerjaPencatatan Kontrak Kerja Di artikel ini, Cake akan membahas secara lebih detail seputar 7 perbedaan PKWT dan PKWTT serta kelebihan dan kekurangannya. Yuk, simak pembahasan selengkapnya di bawah ini. Daftar isi: Apa itu PKWT? Apa itu PKWTT? Perbedaan PKWT dan PKWTT Kelebihan dan Kekurangan PKWT Kelebihan dan Kekurangan PKWTT Apa itu PKWT? PKWT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu. Berdasarkan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2023, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak untuk bekerja di sebuah perusahaan. Dalam UU tersebut diatur bahwa PKWT hanya berlaku untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu. Dengan kata lain, karyawan kontrak akan mengisi pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara. Perusahaan tidak bisa mengikat seorang karyawan dengan PKWT untuk pekerjaan yang sifatnya permanen atau tetap. PKWT yang digunakan untuk mengikat karyawan kontrak memiliki jangka waktu maksimal 5 tahun. Apabila pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT sesuai kesepakatan perusahaan dan pekerja. Apa Itu PKWTT? PKWTT adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu. PKWTT diatur dalam UU no 2 Tahun 2022 untuk mengikat karyawan tetap yang dipekerjakan oleh suatu perusahaan. Karyawan tetap yang diikat dengan PKWTT bekerja untuk pekerjaan yang sifatnya tetap atau permanen. Kontrak kerja karyawan tetap hanya akan berakhir apabila karyawan mengundurkan diri, pensiun, meninggal dunia, atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK). Perusahaan yang akan merekrut karyawan tetap dengan PKWTT biasanya menerapkan masa percobaan (probation) selama 3 bulan untuk memantau kinerja dan kriteria lain yang bersangkutan dengan kepentingan perusahaan. Perbedaan PKWT dan PKWTT Setelah mengetahui apa itu PKWT dan PKWTT, sekarang Cake akan membagikan perbedaan antara keduanya dari berbagai aspek. Mengetahui detail perbedaan PKWT dan PKWTT di artikel ini dapat membantumu dalam mempertimbangkan lebih baik PKWT atau PKWTT untuk rencana pengembangan karirmu. 1. Jenis Pekerjaan UU nomor 6 Tahun 2023 Pasal 56 Ayat 1 menyebutkan bahwa jenis pekerjaan dalam PKWT dibagi menjadi 2 yaitu: Jangka Waktu: Pekerjaan yang bersifat musiman atau diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.Selesainya pekerjaan tertentu: Pekerjaan yang sekali selesai atau bersifat sementara. Berbeda dengan PKWT, jenis pekerjaan dalam PKWTT tidak dibatasi oleh jangka waktu karena sifatnya permanen atau tetap. 2. Masa Kerja Karyawan kontrak yang terikat dengan PKWT memiliki masa kerja maksimal 5 tahun. Perusahaan dapat memperpanjang masa kerja karyawan kontrak melalui PKWT baru apabila pekerjaan belum terselesaikan. Bertolak belakang dengan PKWT, karyawan tetap yang terikat PKWTT tidak memiliki batasan masa kerja selama tidak terjadi PHK atau pengunduran diri. 3. Hak Karyawan Karyawan PKWT dan PKWTT mempunyai perbedaan hak cuti dan pensiun. Karyawan dengan kontrak PKWT berhak mendapat cuti tahunan setelah bekerja selama setidaknya 12 bulan berturut-turut. Karyawan PKWT tidak akan mendapat dana pensiun setelah kontrak kerja habis, tapi mereka berhak mendapat uang kompensasi. Untuk karyawan PKWTT, perusahaan wajib memberikan hak cuti, pensiun, dan benefit lain, tergantung dengan kebijakan perusahaan. 4. PHK UU Ketenagakerjaan yang baru telah mengubah ketentuan PHK untuk karyawan PKWT dan PKWTT. Kini, karyawan PKWT berhak mendapatkan uang kompensasi apabila perjanjian kerja telah berakhir, baik itu karena masa kerja telah habis atau karena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, karyawan yang mengundurkan diri (resign) juga berhak mendapat uang kompensasi. Jumlah uang kompensasi yang diberikan jumlahnya dihitung secara proporsional berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan karyawan kontrak. Sementara itu, karyawan PKWTT berhak mendapat 3 jenis uang kompensasi saat terdampak PHK, yaitu: Uang pesangonUang penghargaan masa kerja, danUang penggantian hak yang seharusnya diterima 5. Masa Percobaan Karyawan yang diikat dengan perjanjian PKWT tidak perlu menjalani masa percobaan atau probation. Perusahaan yang ingin merekrut karyawan PKWT juga tidak boleh mensyaratkan masa probation. Sedangkan untuk karyawan PKWTT biasanya akan menjalani masa percobaan dengan durasi paling lama 3 bulan. Setelah dinilai lolos di masa percobaan, karyawan tersebut akan diangkat menjadi karyawan tetap. 6. Perjanjian Kontrak Kerja Perjanjian kontrak kerja PKWTT dan PKWT memiliki perbedaan. Perusahaan yang merekrut karyawan PKWT wajib membuat perjanjian kerja secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Untuk PKWTT bisa disampaikan ke karyawan dalam bentuk lisan atau tertulis. Namun, perlu diperhatikan bahwa perusahaan wajib membuat surat pengangkatan kepada karyawan sebagai bentuk dokumentasi. 7. Pencatatan Kontrak Kerja Pencatatan kontrak kerja karyawan PKWT wajib dilakukan di instansi ketenagakerjaan, sedangkan kontrak karyawan PKWTT tidak wajib dicatatkan. Pencatatan kontrak kerja PKWT di instansi ketenagakerjaan paling lambat dilakukan setelah 7 hari penandatanganan perjanjian. Kelebihan dan Kekurangan PKWT Tim Cake mencatat ada 5 poin kekurangan dan kelebihan karyawan PKWT adalah sebagai berikut: 1. Kekurangan Sulit Mengembangkan Karir: Karyawan PKWT cenderung lebih sulit mengembangkan karir karena durasi kontrak yang sebentar. Durasi kontrak yang sebentar membuat karyawan berpindah-pindah perusahaan, sehingga menghambat fokus untuk menjadi seorang spesialis di bidang tertentu.Hak Terbatas: Karyawan PKWT memiliki hak yang terbatas dari segi cuti, tunjangan, dan apresiasi dari perusahaan.Tak Ada Dana Pensiun: Selama apa pun seorang karyawan bekerja sebagai PKWT, ia tetap tidak berhak mendapatkan dana pensiun dari perusahaan.Rentan secara Ekonomi: Karyawan PKWT lebih rentan secara ekonomi karena pekerjaan yang bersifat sementara dan jenjang karir yang tidak menentu.Rentan Penyalahgunaan: PKWT adalah salah satu cara bagi oknum perusahaan nakal untuk menghindari atau mengurangi hak-hak pekerja. 2. Kelebihan Karir Dinamis: Karyawan PKWT memiliki karir yang lebih dinamis karena tidak terpaku dalam satu perusahaan.Minim Tuntutan: Karyawan PKWT hanya memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan, tidak dibebani tuntutan mengembangkan eksistensi perusahaan.Mendapat Kompensasi: Perusahaan wajib membayar kompensasi ketika karyawan PKWT mengundurkan diri atau pun terdampak PHK.Tidak Terlalu Terikat: Karyawan PKWT tidak perlu terlalu terikat dengan suatu perusahaan karena pekerjaan yang bersifat sementara.Mendapat Perlindungan Setara: Pemerintah menjamin perlindungan kesehatan dan kesejahteraan karyawan PKWT agar setara dengan karyawan PKWTT. Kelebihan dan Kekurangan PKWTT Karyawan yang diikat dengan kontrak PKWTT juga memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Berikut daftarnya: 1. Kekurangan Terikat dengan Perusahaan: Karyawan PKWTT adalah aset perusahaan yang diandalkan untuk meningkatkan eksistensi, keuntungan, dan reputasi, sehingga perusahaan cenderung mengikat mereka dengan kewajiban dan tanggung jawab yang lebih besar.Minim Fleksibilitas: Porsi tanggung jawab yang lebih besar yang mungkin membatasi fleksibilitas karyawan PKWTT untuk mengambil pekerjaan sampingan.Biaya yang Tinggi: Perusahaan pada umumnya mengeluarkan biaya yang lebih tinggi untuk memberikan hak dan tunjangan kepada karyawan PKWTT. 2. Kelebihan Ekonomi Karyawan Stabil: Karyawan PKWTT cenderung memiliki pemasukan yang lebih stabil karena gaji yang terus meningkat dan adanya tunjangan-tunjangan perusahaan.Karir Lebih Terjamin: Karyawan PKWTT memiliki kesempatan untuk mengembangkan karir dan menjadi spesialis di suatu bidang.Pekerjaan Stabil: PKWTT adalah kontrak kerja yang ditujukan untuk pekerjaan yang sifatnya permanen, sehingga karyawan tidak perlu memusingkan pekerjaan selanjutnya saat kontrak habis.Regulasi yang Lebih Sederhana: Perjanjian dan pencatatan kontrak kerja PKWTT lebih sederhana karena tidak perlu disampaikan ke dinas ketenagakerjaan. Sedang mencari pekerjaan dengan perjanjian kerja PKWT atau PKWTT? Langsung saja cari di Cake! Ada ribuan pekerjaan yang bisa disesuaikan dengan minatmu!Cari Kerja Kesimpulan PKWT dan PKWTT adalah 2 jenis perjanjian kerja yang digunakan untuk mengikat karyawan di sebuah perusahaan. PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): perjanjian kerja yang mengikat karyawan kontrak untuk pekerjaan yang bersifat sementara atau sekali selesai.PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan tak terbatas waktu. Perbedaan antara PKWT dan PKWTT dapat terlihat dari 7 aspek penting yang meliputi: Jenis PekerjaanMasa Kerja atau Batas Durasi KontrakHak KaryawanKetentuan PHKPenerapan Masa Percobaan (Probation)Perjanjian Kontrak Kerja, danPencatatan Kontrak Kerja Karyawan yang memahami perbedaan PKWTT dan PKWT akan lebih mudah menentukan tujuan karir dan rencana untuk mencapainya. Selain itu, pemahaman yang mendalam atas jenis perjanjian kerja juga membuat karyawan lebih menyadari pentingnya perlindungan hukum dan perlindungan hak-hak pekerja sesuai dengan perjanjian kerja yang mereka pilih. 📚 Bacaan lanjutan: 5 Contoh Kontrak Kerja Karyawan Lengkap [PKWT, PKWTT, Freelance] Ingin rekrut karyawan yang berkualitas? Pasang loker gratis untuk 3 iklan lowongan kerja pertamamu di Cake. Ikuti juga blog kami untuk mendapatkan tips dan tutorial bermanfaat seputar perekrutan, atau langsung saja hubungi kami untuk informasi lebih lanjut. --- Ditulis Oleh Gama Prabowo ---
People Operations
Sep 25th 2024

Jenis-jenis Status Karyawan: Panduan Bagi HR dan Job Seekers

Status karyawan adalah hal krusial yang perlu diketahui baik oleh hiring resources development (HRD) dan juga job seekers bahkan saat pertama kali lowongan pekerjaan dibuka. Mengapa begitu? Tidak lain karena kejelasan mengenai status pekerjaan menentukan bentuk hak dan kewajiban yang akan diterima oleh calon pegawai. Indonesia memiliki Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak hingga kewajiban yang melekat pada tenaga kerja. Tiap-tiap status kerja yang tercantum dalam kontrak pekerja diatur dalam Undang-undang tersebut secara rinci. UU nomor 13 memastikan bahwa perusahaan, organisasi, atau lembaga negara melakukan kewajiban atas para pekerjanya sesuai dengan status pegawai. Contohnya, pekerja dengan status karyawan tentu mendapatkan benefits yang berbeda dengan status karyawan kontrak. Nah, karena itulah pengetahuan mengenai jenis-jenis karyawan yang ada di industri kerja adalah hal mutlak yang harus dipelajari HR dan juga job seekers. Yuk, baca artikel Cake sampai tuntas!Daftar isi: Apa itu Status Karyawan? Macam-Macam Status Pekerjaan Karyawan Hal yang Harus Dipertimbangkan Ketika Mengubah Status Karyawan Apa itu Status Karyawan? Status pekerjaan karyawan adalah bentuk hubungan profesional antara pemberi kerja dengan penerima kerja. Status ini tertuang dalam kontrak kerja sehingga sifatnya mengikat secara hukum. Isi status pekerjaan berupa daftar hak dan perlindungan kerja, serta tanggung jawab pemberi kerja. Kegagalan untuk memenuhi tanggung jawab sesuai dengan status karyawan dapat berimplikasi pada keberlangsungan nasib penerima kerja. Mulai dari PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), pemecatan tidak hormat, dan lain-lain.📚Baca juga:9 Contoh Kontrak Kerja Karyawan: Tetap, Kontrak, dan Freelacer Berbagai Posisi Jenis-jenis Status Karyawan Bagian ini membahas lebih dalam mengenai jenis karyawan dalam hubungan kerja. Daftar ini akan memudahkan HR ketika membuat kontrak kerja, menyusun Key Indicator Performances (KPIs), serta gaji atau upah yang sesuai. 1. Full-Time Status pertama adalah full-time atau penuh waktu. Jenis karyawan ini dituntut untuk memenuhi standar kerja: 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu atau 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam satu minggu. Jika melebihi standar waktu kerja, perusahaan umumnya akan memberikan kompensasi dalam bentuk uang lembur. Karyawan penuh waktu masih dibagi lagi menjadi dua hal: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kamu bisa membaca lebih lengkap mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT di artikel Cake ini. ASN (Aparatur Sipil Negara) atau para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah adalah contoh paling dekat jika kita membahas jenis karyawan PKWTT dengan jam kerja full-time. 2. Part-Time (Paruh Waktu) Jenis status karyawan kedua adalah pekerja paruh waktu yang memiliki jam kerja lebih sedikit dari pekerja penuh waktu. Mengutip dari aturan Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO), seseorang bisa disebut sebagai pekerja paruh waktu jika jam kerjanya kurang dari 35 jam dalam seminggu. Menurut Hukumonline, jenis karyawan ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Karyawan paruh waktu biasanya bekerja dalam sistem shift atau giliran. Sistem upah ditentukan sesuai dengan kesepakatan dari pemberi kerja dan penerima kerja. Namun berbeda dengan penuh waktu yang cenderung memiliki gaji tetap tiap bulan, pekerja paruh waktu biasanya dibayar per jam. Pekerja paruh waktu biasanya banyak ditemui di dunia FB (Food and Beverages) misal untuk posisi waitress, barista, crew outlet, dan lain-lain. 3. Freelance (Pekerja Lepas) Pekerja lepas bukan bagian dari karyawan. Namun uniknya, seorang karyawan juga bisa jadi pekerja lepas di luar pekerjaan utamanya. Tidak jarang pekerja lepas terkadang disalah artikan sebagai part-timer. Seorang pekerja lepas bekerja secara independen. Kontrak kerja yang ia miliki hanya mencantumkan tanggung jawab, jumlah upah per proyek, dan tenggat waktu penyelesaian kerja yang menjadi kesepakatan antara pemberi kerja dan freelancer. Jadi seorang pekerja lepas bisa saja mengambil pekerjaan untuk 3 perusahaan yang berbeda dalam satu waktu. Sistem kerja ini tidak menyalahi aturan apapun selama tidak ada overlapping antara hasil pekerjaan satu dengan yang lain. Sebagai contoh, pegawai tetap BUMN bidang industri kesehatan mengambil pekerjaan sambilan sebagai ilustrator buku di penerbit A untuk beberapa terbitan. Pekerjaan sebagai freelance illustrator tidak mengganggu alur kerjanya di perusahaan utama. Akan tetapi ada juga pekerja lepas yang mendapat kontrak eksklusif dari perusahaan. Katakanlah ilustrator buku A mendapat kontrak kerja jenis ini, artinya ia tidak diperbolehkan untuk bekerja sebagai ilustrator buku di penerbit lain. Namun ia masih diperbolehkan menerima commission untuk jenis ilustrasi non buku. 4. Pegawai Harian Lepas Status pekerjaan sebagai pegawai harian lepas disematkan untuk yang masa kerjanya kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Pada hubungan kerja tertentu, jenis karyawan ini juga sering disebut sebagai PKWT (lihat paragraf sebelumnya). Salah satu kelebihan dari pegawai harian lepas yang lazim di Indonesia adalah upah bisa dibayarkan di depan, alih-alih ditumpuk dalam satu bulan.📚 Pelajari selengkapnya:Apa itu Pegawai Harian Lepas? Ini Bedanya Dengan Freelancer! 5. Temporal Konsep temporal worker sama dengan freelance worker. Sistem kerjanya berbasis pada proyek dan tidak dimaksudkan untuk pekerjaan jangka panjang. Temporal worker hadir sebagai bagian dari perkembangan gig economy. Gig economy bisa dipahami sebagai kecenderungan industri kerja untuk merekrut pekerja lepas atau independen dan pekerja kontrak panjang, alih-alih memberikan tawaran untuk mendapatkan status karyawan tetap. 6. Outsource Sistem outsourcing dikelola oleh pihak ketiga yang menyalurkan tenaga kerja kepada perusahaan. Pekerja outsource akan disalurkan kepada departemen yang tidak secara langsung berhubungan dengan bisnis utama seperti tenaga kebersihan, tenaga pengarsipan, tenaga keamanan, dan lain-lain. Lembaga outsource bertugas sebagai jembatan antara pemberi kerja dan penerima kerja. Penyalur akan memotong secara otomatis gaji penerima kerja yang dibawahinya untuk ‘ongkos’ sebagai agen. Meski outsourcing sering diadopsi oleh instansi pemerintah, sistem ini juga mulai terbuka untuk banyak jenis pekerjaan. Misal beberapa lembaga outsource A di Indonesia mulai menjaring pekerja IT untuk disalurkan kepada perusahaan luar negeri yang bonafit. 📚 Baca juga:Outsourcing Adalah: Contoh, Sistem Kerja, hingga Profesinya 7. Volunteer Volunteer atau sukarelawan sangat dibutuhkan untuk menunjang kegiatan sosial. Karena bersikap sukarela dan tidak mengikat, maka pekerjaan menjadi volunteer jarang menyediakan upah. Kegiatan volunteer seringkali dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk menambah jaringan, memperbagus CV, atau mendapatkan pengalaman. 8. Magang Magang dibagi menjadi dua jenis, yaitu internship dan apprenticeship. Persamaan keduanya adalah, sama-sama terbuka peluang untuk mendapat kompensasi kerja. Sementara perbedaannya tujuan akhir antara internship dan apprenticeship sama sekali lain. Internship digunakan untuk menerapkan pembelajaran di masa sekolah ke dalam dunia kerja. Namun sistem penerapannya belum spesifik. Misal seorang lulusan Ilmu Fisika bisa saja diterima magang sebagai CS (Customer Service) karena bank tidak mempermasalahkan latar belakang pendidikan kandidat. Sementara apprenticeship sangat spesifik. Kelompok yang ikut dalam magang ini memang dilatih untuk menguasai keahlian tertentu. Sebagai contoh, mahasiswa Jurusan Keperawatan mengikuti pelatihan program untuk menjadi perawat di rumah sakit A. Sistem internship belum menjamin apakah si anak magang dapat melanjutkan pekerjaan di tempat ia pernah menimba ilmu. Sementara seorang apprenticeship dipastikan akan mendapatkan pekerjaan tersebut setelah selesai mengikuti program.Jenis-Jenis Status Karyawan Hal-Hal yang Harus Dipertimbangkan Ketika Mengubah Status Kerja Karyawan Kita sudah mempelajari macam-macam status karyawan, saatnya untuk membahas kemungkinan-kemungkinan di masa depan. Misal, bisakah PKWT menjadi PKWTT? Apa yang mendasari keputusan-keputusan tersebut? Biaya: HR menjalin koordinasi intensif bersama segenap petinggi dan departemen lain mengenai kebutuhan pekerja. Seluruh opsi akan diperhitungkan, apakah lebih menguntungkan untuk merekrut pekerja penuh waktu atau paruh waktu?Jam kerja: Penentuan jam kerja adalah hak prerogatif perusahaan. Jika perusahaan terbiasa dengan jam kerja yang fluktuatif, memilih pekerja lepas atau freelancer mungkin adalah keputusan yang bijak.Performa kerja: Seorang pekerja memiliki beragam masa depan, mula dari pensiun, diberhentikan, terkena gelombang PHK, hingga mengundurkan diri. HR mewakili perusahaan berhak mengubah status karyawan berdasarkan performa kerja dan pertimbangan lain. Bisa saja karyawan PKWT berganti status PKWTT dan sebaliknya.Perubahan ekonomi: Poin keempat berhubungan dengan biaya. Saat mengalami kemunduran ekonomi, langkah wajar yang dilakukan oleh HR dan departemen terkait adalah menghitung biaya tiap-tiap karyawan. Bahkan jika perlu, diterapkan pemangkasan hingga perubahan status pekerjaan.📚Baca juga:20 Contoh Slip Gaji Karyawan Berbagai Posisi: Download Edit! Kesimpulan Ada beragam status karyawan yang diterapkan di industri kerja. Saat ini memang terdapat kecenderungan perusahaan untuk merekrut karyawan non tetap. Situasi ini sering disebut sebagai gig economy.Status pekerjaan kontrak hingga part-time mendapat payung hukum dari Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003. Namun ada jenis pekerjaan yang aturannya masih abu-abu seperti internship dan freelancer.Pertimbangan utama HR saat mengubah status pekerjaan karyawan adalah masalah biaya dan kondisi keuangan perusahaan. Semoga artikel mengenai jenis-jenis status karyawan ini dapat membantu baik HR maupun job seekers yang tengah menyusun rencana ke depan. Cake juga menyediakan artikel pengetahuan soal industri kerja lainnya. Kamu bahkan bisa memasang lowongan pekerjaan dan mendapatkan talent dari berbagai negara. Yuk, gabung sekarang! Cake adalah situs lowongan kerja yang banyak peminatnya dengan jutaan pengguna dari seluruh Indonesia. Pasang lowongan kerja gratis untuk 3 loker pertamamu dan temukan kandidat berkualitas di Cake! Atau hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.--- Ditulis Oleh Erika Rizqi ---
Industry & Job Overview
Jul 11th 2024

KOL Specialist: Gaji, Tugas, dan Skill yang Penting [+ Contoh CV]

Akhir-akhir ini, digital marketing berkembang dengan pesat. Salah satu bentuk digital marketing yang banyak diterapkan oleh perusahaan yaitu KOL marketing. Bekerja sama membuat kampanye bersama Key Opinion Leader (KOL) merupakan alternatif yang baik karena dapat membantu menjangkau audiens yang lebih luas. Bahkan, KOL dapat meningkatkan kredibilitas sebuah produk karena audiens percaya dengan opini para KOL. Agar KOL marketing campaign berjalan lancar, perusahaan memerlukan seorang KOL specialist. KOL specialist adalah salah satu profesi dengan peluang karir yang bagus. Untuk kamu yang tertarik, baca artikel Cake ini untuk mengenal lebih lanjut apa itu KOL specialist!Daftar isi: Pengertian KOL Specialist Tugas dan Tanggung Jawab KOL Specialist Keterampilan yang Harus Dimiliki KOL Specialist Gaji KOL Specialist Cara dan Syarat untuk Menjadi KOL Specialist Apa itu KOL Specialist? Sebelum mempelajari lebih dalam tentang pekerjaan KOL specialist, mari kita pahami dulu apa itu Key Opinion Leader (KOL). KOL adalah orang yang berpengetahuan tertentu dan memiliki pengaruh besar di bidang tersebut. KOL itu pekerjaan apa, ya? Seorang KOL bisa memiliki profesi sebagai politisi, konsultan, penulis, wirausaha, dokter, penasihat, dan lain-lain. Data, fakta, dan opini yang dibagikan oleh KOL sangat dipercaya oleh audiens. Bahkan opini seorang KOL berperan penting dalam membentuk opini publik dan juga mampu mempengaruhi keputusan pembelian. Mirip dengan influencer, informasi yang dibagikan KOL juga dapat ditemukan di media sosial, blog, dan YouTube, namun media-media ini tidak menjadi alat komunikasi utama para KOL. Di era ini, banyak perusahaan yang bekerja sama dengan KOL sebagai strategi marketing perusahaan. Profesi yang bertanggung jawab dalam mengelola kinerja KOL disebut KOL specialist. Pekerjaan KOL specialist berada di bawah naungan departemen marketing atau sales. Jobdesk KOL specialist yang utama yaitu mengelola campaign KOL baik di media sosial maupun platform lain seperti televisi. Tidak hanya itu, penentuan KOL, brainstorming bersama KOL, hingga analisis kinerja KOL pun juga termasuk tugas KOL specialist. Menurut Adweek, 74% audiens di seluruh dunia melihat ulasan produk oleh KOL terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan pembelian. Jadi, KOL specialist adalah salah satu peran penting dalam perusahaan karena KOL marketing membantu meningkatkan angka penjualan serta nilai produk atau jasa yang ditawarkan oleh perusahaan. Perlu diingat bahwa, KOL specialist dan Social Media specialist merupakan kedua profesi yang berbeda. KOL specialist adalah orang yang membangun hubungan dengan KOL serta bertugas memastikan kinerja KOL berjalan lancar. Sedangkan, Social Media specialist adalah orang yang bertugas mengoptimalkan brand serta menciptakan konten yang kreatif dan menarik untuk diunggah di media sosial.📚 Baca juga:Mau Jadi Social Media Specialist? Ini Tugas dan Jenjang Karirnya! Apa Tugas Seorang KOL Specialist? Secara garis besar, tugas KOL specialist yaitu mengelola kinerja para KOL yang bekerja sama dengan perusahaan. KOL specialist perlu memiliki kemampuan untuk mengelola campaign serta memenuhi kebutuhan KOL brand. Namun, jobdesk KOL specialist tidak hanya berhenti di situ saja. Berikut merupakan daftar tugas KOL specialist: Mengidentifikasi KOL untuk membangun brand experience.Menjangkau KOL sesuai dengan kategori-kategori produk.Membangun hubungan dengan KOL, media, dan agensi untuk bekerja sama membuat campaign.Mengurus persyaratan, timeline, dan hasil kerja KOL.Melakukan negosiasi biaya untuk jasa kerja sama dengan KOL.Bekerja sama dengan anggota tim lain untuk menjalankan marketing campaign.Mengatur setiap account executive untuk melaksanakan marketing campaign.Mengawasi dan menganalisis kerja KOL. Skill yang Dibutuhkan KOL Specialist 1. Digital Marketing Berbeda dengan influencer, memang sebagian besar KOL lebih sering membagikan informasi melalui seminar, workshop, dan acara lainnya. Namun, sekarang juga banyak KOL yang menjangkau audiens melalui media sosial. Oleh karena itu, skill utama yang perlu dikuasai oleh KOL specialist adalah pemahaman dasar tentang digital marketing, content marketing, SEO, dan digital Ads. Pengetahuan ini termasuk pemahaman akan platform media sosial seperti LinkedIn, Instagram, Facebook, TikTok, YouTube, dan Pinterest.‍ 2. Peka Terhadap Tren Seperti yang sudah disebutkan di atas, salah satu tugas KOL specialist yaitu mengidentifikasi KOL dan mengelola campaign. Untuk memenuhi tugas ini, diperlukan kemampuan untuk beradaptasi dan peka terhadap tren baru. KOL specialist yang memiliki kemampuan ini dapat membuat campaign yang memiliki konsep yang sedang tren sehingga dapat menarik audiens yang lebih banyak. Selain itu, KOL specialist bersama dengan KOL juga dapat menentukan cara penyajian informasi yang tepat sesuai dengan tren.‍ 3. Komunikasi dan Negosiasi Kemampuan komunikasi baik verbal maupun nonverbal merupakan skill penting yang dibutuhkan untuk memenuhi tugas KOL specialist. Kemampuan ini akan mempermudah penyampaian nilai dan visi brand ketika berdiskusi dengan KOL baik secara tatap langsung maupun melalui pesan singkat atau email. Pembangunan relasi yang baik akan meningkatkan keyakinan seorang KOL untuk bekerja sama dengan perusahaan. Komunikasi yang efektif juga akan menghasilkan proses negosiasi yang lancar. Negosiasi diperlukan untuk meyakinkan KOL akan penawaran kompensasi dari perusahaan dan pembicaraan terkait kontrak dan perjanjian. Tugas KOL specialist disini yaitu memastikan kedua pihak selaras dan meyakinkan bahwa tawaran tersebut juga akan menguntungkan KOL. 4. Riset Pasar Selain up-to-date pada tren, diperlukan riset pasar sebelum menentukan strategi KOL marketing yang tepat. Pahami terlebih dahulu target audiens, bidang industri, dan strategi yang diterapkan oleh kompetitor. Riset pasar yang mendalam akan membantu dalam mengidentifikasi KOL yang tepat untuk perusahaan. Gaji KOL Specialist Sekarang kamu sudah mengetahui banyak tentang pekerjaan KOL specialist. Mungkin kamu sempat bertanya, “Berapa gaji KOL Specialist?” Di Indonesia, gaji KOL specialist berkisar di antara Rp. 7.000.000 hingga Rp. 14.000.000. Besarnya gaji KOL specialist bergantung pada pengalaman, industri, area, skill, besarnya tanggung jawab, serta jenis dan besarnya perusahaan. Semakin banyak pengalaman, semakin besar pula penghasilan seorang KOL specialist. Selain gaji, KOL specialist biasanya juga memperoleh penghasilan tambahan. Penghasilan tambahan ini bisa berupa bonus, komisi, tip, dan profit sharing. Besarnya bonus-bonus ini bergantung dengan perusahaan atau brand yang bekerja sama dengannya. Tips untuk Menjadi KOL Specialist 1. Mengambil Pendidikan yang Relevan Meskipun gelar bukan merupakan kewajiban untuk memulai karir KOL specialist, menempuh pendidikan yang relevan dapat meningkatkan kesempatan untuk direkrut. Mengambil gelar yang relevan juga tidak ada ruginya, justru kamu akan mempersiapkan diri dengan pengetahuan dasar dalam bidang pemasaran dan bisnis. Gelar-gelar yang bisa kamu pertimbangkan termasuk jurusan marketing, komunikasi, public relations, dan gelar relevan lainnya. Selain memiliki gelar, kamu juga bisa memperluas ilmu dan pengetahuan melalui bimbingan, pembinaan, atau pelatihan dari para ahli. Misalnya, mengikuti bootcamp KOL marketing dan mengambil sertifikat digital marketing. 2. Mendapatkan Pengalaman Kamu mungkin sering menemukan lowongan kerja yang mencari kandidat berpengalaman. Untuk kalian para fresh graduate, kamu bisa memulai dengan menjadi seorang KOL sendiri atau bekerja sama dengan seorang KOL sebagai marketer. Cara lain yang bisa juga dicoba yaitu menawarkan layanan KOL marketing kepada usaha kecil, organisasi nonprofit, atau teman. Selain pilihan-pilihan yang sudah disebutkan di atas, kamu juga bisa mencari pengalaman sebagai KOL specialist melalui internship, freelance, atau pekerjaan entry-level KOL specialist di agensi marketing. Pengalaman yang kamu peroleh akan membantu kamu dalam mengembangkan skill, portfolio, dan reputasi di industri. 3. Bangun Jaringan Profesional Akhir-akhir ini, mencari pekerjaan menjadi semakin sulit. Tidak semua lowongan pekerjaan dibagikan ke publik, ada juga yang disebarkan melalui mulut ke mulut. Oleh karena itu, penting untuk mulai membangun sebuah jaringan profesional. Kamu bisa memulai dengan cara bergabung dengan forum, komunitas, grup, atau platform online yang memberi kamu kesempatan untuk berinteraksi dengan para profesional di industri. Kunjungi fitur terbaru Cake Meet di aplikasi Cake untuk membantu kamu membangun jaringan profesional secara global. Fitur ini tidak hanya akan memberi kamu informasi peluang kerja, tetapi juga membantu kamu memperluas wawasan terkait tren industri. Selain membangun jaringan profesional, penting juga untuk membangun jaringan KOL dan brand agar kamu bisa menjadi KOL specialist yang sukses. Kamu bisa mencoba dengan menghadiri acara KOL, webinar, konferensi, dan workshop. Ini akan membantu kamu memiliki daftar kontak dari orang-orang yang dapat membantu kolaborasi KOL di masa depan. 4. Buat CV KOL Specialist MenarikConoth CV KOL Specialist -- Dibuat di Cake Buat CV yang menarik di Cake CV Builder! Ada 50+ template, mudah, dan gratis, lho!🎉Buat CV Kesimpulan KOL specialist adalah posisi di perusahaan yang bertanggung jawab dalam mengelola kinerja KOL.Beberapa tugas KOL specialist yaitu mengidentifikasi KOL, membangun relasi dengan KOL, mengurus proyek KOL marketing, berdiskusi dan negosiasi dengan KOL, mengawasi dan menganalisis kinerja KOL, dan tugas-tugas relevan lainnya.Skill penting yang membantu dalam memenuhi pekerjaan KOL specialist yaitu pemahaman akan digital marketing, mampu beradaptasi dengan tren, kemampuan komunikasi dan negosiasi, dan riset pasar.Beberapa faktor yang mempengaruhi gaji KOL specialist yaitu pengalaman, bidang industri, wilayah, keterampilan, besarnya tanggung jawab, serta jenis dan besarnya perusahaan.Empat tips untuk menjadi seorang KOL specialist adalah menempuh pendidikan yang relevan, memiliki pengalaman, membangun jaringan profesional, dan membuat CV yang menarik. Cake adalah website untuk membuat CV terbaik yang bisa menunjukan professional branding kamu di mata HRD. Kamu bisa langsung menggunakan template CV ATS-friendly dari Cake dan download dalam bentuk PDF, 100% gratis! Selain bikin CV gratis, kamu juga bisa buat portofolio dan cari kerja dengan job portal atau aplikasi cari kerja Cake. --- Ditulis Oleh Aileen Gabriella ---
People Operations
Mar 12th 2025

Rumus dan Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak

Cara menghitung THR karyawan kontrak dan apakah ada perbedaan perhitungan dengan karyawan tetap. Hal ini mungkin menjadi pertanyaan dan perhatian baik untuk karyawan maupun pemilik usaha. THR adalah pendapatan non upah yang hanya ada di Indonesia. Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permennaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan Pasal 1 menyebutkan Tunjangan Hari Raya (THR) adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh menjelang Hari Raya Keagamaan. Ketentuan siapa yang berhak mendapatkan THR Keagamaan diatur dalam Pasal 2. Secara umum, dalam peraturan tersebut semua karyawan yang telah bekerja selama satu bulan secara terus-menerus berhak mendapatkan THR, baik pekerja dengan perjanjian waktu tidak tertentu (karyawan tetap) maupun pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak). Bagi pemilik usaha, cara menghitung THR karyawan kontrak perlu diperhatikan mengingat ini adalah hak karyawan yang wajib ditunaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain cara menghitung THR karyawan kontrak, penting juga perhatikan juga kategori karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR. ✨ Ringkasan THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pemberi kerja menjelang perayaan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Pemerintah mengatur pembayaran THR dalam Permennaker No. 6 Tahun 2016. Karyawan dengan perjanjian kerja waktu tertentu merupakan salah satu kategori yang berhak mendapatkan THR selama sudah bekerja selama setidaknya satu bulan berturut-turut. Perhitungan THR karyawan secara umum dapat dibagi menjadi dua, proporsional jika masa kerja kurang dari setahun dan sejumlah satu kali gaji jika masa kerja minimal satu tahun. Kriteria Karyawan yang Berhak Dapat THR Kriteria karyawan yang berhak memperoleh THR keagamaan diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama sedikitnya satu bulan secara berturut-turut atau lebih. Lalu pasal (2) menyebutkan bahwa baik karyawan yang terikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (karyawan kontrak) maupun pekerja dengan perjanjian waktu tidak tertentu (karyawan tetap) berhak atas THR. Lebih lanjut pada Pasal 7 menjelaskan kriteria penerima THR keagamaan. Pada ayat (1) menyebutkan bahwa karyawan tetap yang mengalami pemutusan hubungan kerja dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya berhak atas THR keagamaan. Namun, hal ini tidak berlaku untuk karyawan kontrak. Ringkasnya, kriteria karyawan yang berhak mendapatkan THR keagamaan dapat dibagi dalam tiga kategori: Karyawan kontrak dan tetap yang telah memenuhi masa kerja setidaknya satu bulan secara terus-menerus atau lebih.Karyawan tetap yang mengalami PHK pada 30 hari sebelum hari raya.Karyawan yang mengalami mutasi ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut dan di perusahaan sebelumnya belum menerima THR. Dari peraturan tersebut mungkin kita bertanya-tanya bagaimana masa kerja berpengatuh pada cara menghitung THR karyawan kontrak. Hal ini akan kita bahas lebih rinci pada bagian berikutnya. Terhubung dengan +7 juta kandidat berkualitas di talent pool Cake dan temukan kandidat ideal Anda!Cari Kandidat Ideal Rumus Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak dan Contoh Perhitungannya Cara menghitung THR karyawan kontrak sangat tergantung pada masa kerja karyawan. Karyawan dengan masa kerja satu bulan dan satu tahun menerima jumlah THR yang berbeda. Hal ini karena Permennaker No. 6 Tahun 2016 Pasal 3 menyebutkan pekerja dengan masa kerja selama 12 bulan selama berturut-turut atau lebih berhak atas THR sebesar satu bulan gaji. Namun, pekerja yang telah bekerja lebih dari satu bulan dan kurang dari satu tahun berhak atas THR proporsional sesuai masa kerjanya. Untuk memudahkan praktik dari peraturan tersebut kita dapat menggunakan rumus berikut sebagai cara menghitung THR untuk karyawan kontrak: Rumus THR Karyawan Kontrak Cara menghitung THR karyawan kontrak sesuai dengan Permennaker No. 6 Tahun 2016 adalah jika masa kerja karyawan kurang dari setahun maka dihitung proporsional dengan menggunakan rumus berikut ini.THR Karyawan Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 bulan upah Jika ada seorang karyawan bernama Mira, ia merupakan karyawan kontrak di Perusahaan Y, masa kerjanya adalah 6 bulan dengan gaji per bulan sebesar Rp5.000.000. THR yang diterima Mira dapat dihitung dengan cara: 6/12 x Rp5.000.000 = Rp2.500.000 Dari perhitungan tersebut, Mira mendapatkan THR keagamaan sebesar Rp2.500.000. Rumus THR Karyawan Tetap Besar THR yang diterima oleh karyawan tetap merupakan jumlah dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Jika karyawan tetap yang bersangkutan memiliki masa kerja di bawah satu tahun maka dapat menggunakan cara menghitung THR proporsional seperti di atas. Namun demikian, jika karyawan telah bekerja selama satu tahun atau lebih maka ia berhak atas THR sejumlah satu bulan gaji, yang umumnya terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Cara perhitungan THR di atas juga berlaku pekerja dengan status honorer, outsourcing, buruh harian, freelance, maupun pekerja rumah tangga sehingga tidak terbatas pada karyawan kontrak dan karyawan tetap saja.📚 Baca juga:20 Contoh Slip Gaji Karyawan untuk Berbagai Pekerjaan, Bisa Edit! Sanksi untuk Perusahaan yang Tidak Membayar THR Karyawan Kontrak Bukan hanya kriteria penerima dan besarannya saja, pengusaha juga perlu memperhatikan kapan waktu pembagian THR yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Terkait hal ini, ada dua hal yang penting diingat: Pemberi kerja wajib membayar THR sesuai hari besar keagamaan yang dianut masing-masing karyawan atau sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.Pembayaran THR dilakukan paling lambat 7 hari sebelum perayaan hari besar keagamaan. Jika pemberi kerja yang melanggar ketentuan, baik dari segi kriteria penerima, besaran, maupun waktu akan ada sanksi administratif. Dalam hal ini, sanksi yang dikenakan dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha. Pekerja yang dilanggar haknya dapat mengajukan keluhannya ke Dinas Ketenagakerjaan yang menaungi hingga menyelesaikan melalui pengadilan hubungan industrial sesuai dengan peraturan yang berlaku. Terhubung dengan +8 juta kandidat berkualitas di talent pool Cake dan temukan kandidat ideal Anda!Cari Kandidat Ideal FAQ Cara Menghitung THR Karyawan Kontrak 💭 Bagaimana cara menghitung THR karyawan? Cara menghitung THR karyawan dilakukan proporsional sesuai masa kerja namun jika karyawan sudah bekerja selama satu tahun atau lebih maka ia karyawan tersebut berhak atas THR sejumlah gaji satu bulan. 💭 Seperti apa contoh perhitungan THR karyawan? Seorang karyawan bernama Adi merupakan seorang karyawan kontrak, ia sudah bekerja sejak Januari 2024. Dengan masa kerja yang sudah lebih dari satu tahun tersebut, Adi berhak untuk menerima THR senilai satu bulan gajinya, yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap. 💭 Bagaimana cara menghitung THR karyawan kontrak? Cara hitung THR karyawan kontrak menyesuaikan dengan masa kerjanya. Contoh Mira yang baru bekerja 6 bulan maka kita menggunakan perhitungan proporsional. Yaitu 6/12 x gaji per bulan. Sementara itu, di kasus Adi seperti di atas, ia merupakan karyawan kontrak dengan masa kerja lebih dari satu tahun maka ia berhak atas THR sejumlah satu bulan gaji. 💭 Apakah karyawan kontrak dapat THR? Iya, menurut Permennaker No. 6 Tahun 2016 karyawan kontrak dapat THR asalkan sudah bekerja setidaknya selama 1 bulan berturut-turut. 💭 Apakah karyawan kontrak resign sebelum lebaran apakah dapat THR? Tidak, karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan tidak mendapatkan THR. 💭 Bagaimana ketentuan THR untuk karyawan kontrak yang resign? Sesuai dengan Permennaker No. 6 Tahun 2016 karyawan kontrak yang mengundurkan diri sebelum hari raya keagamaan tidak berhak mendapatkan THR.📚 Baca juga:9 Contoh Kontrak Kerja Karyawan untuk Berbagai Posisi, Siap Pakai Cakeadalah platform rekrutmen dengan +8 juta database talenta ditalent poolglobal.Pasang lowongan kerja gratisuntuk 3 loker pertama atau mulai tingkatkanEmployer Brandinglebih efektif bersama Cake. Didukung teknologi ATSCake AIdanRecruitment Consultantprofesional, mulai temukan talenta berkualitas lebih cepat! Dapatkan wawasan mendalam dan konten informatif terkait rekrutmen, manajemen SDM,employer branding, serta tren terbaru di dunia HR hanya di Cake. Jadikan kami sumber terpercaya Anda untuk strategi perekrutan yang efektif dan solusi SDM yang inovatif.
Recruitment & HR
Aug 21st 2025

Hiring in Indonesia: A Strategic Guide for Global Expansion (2025)

Indonesia's continuously growing population of over 260 million makes it a true demographic powerhouse. This has fueled the largest digital economy in Southeast Asia, along with a thriving startup ecosystem that has produced more unicorns than any other country in the region. The market is powered by a young, talented, and increasingly digital-native talent pool, offering immense opportunities for companies looking to expand their operations. However, foreign companies entering the Indonesian market face several challenges, including constantly evolving labor laws, high barriers to entry, and difficulties with talent sourcing. To help you navigate these challenges, this guide provides the practical steps needed to build a successful team in Indonesia.🔑 Key TakeawaysHiring in Indonesia involves significant mandatory costs beyond salary, including social security (BPJS) and a religious holiday allowance (THR), all governed by complex labor laws.Foreign companies have two options for legal hiring: establishing a local company (PT PMA) which is requires large commitment and capital investment, or partnering with an Employer of Record (EOR)Employing foreign workers is possible but requires navigating the complex Indonesian bureaucratic process.Using an EOR is the most efficient strategy for market entry, as it handles all payroll, tax, and legal compliance, allowing businesses to hire talent quickly without high upfront costs or risk. Table of Contents Why Hire in IndonesiaNavigating Indonesian Labor Law Legal Framework of Indonesian Employment Types of Employment Contracts Working Hours, Overtime, and Leave Entitlement Rules of Termination or Severance True Cost of Hiring in Indonesia Minimum Wage Regulations Mandatory Social Security Contributions (BPJS) Religious Holiday Allowance (THR) Employee Income Tax (PPh 21) Getting Started with Recruitment in Indonesia Option 1: Establishing a Local Company Option 2: Partnering with an Employer of Record (EOR) Sourcing and Recruiting Local Talents Special Considerations for Hiring Foreign Workers Start Hiring in IndonesiaWhy Hire in Indonesia?For global companies seeking to expand, Indonesia is a strategic destination for talent, positioned as the world's fourth most populous country and the largest economy in Southeast Asia. The nation's appeal is driven by a powerful combination of a booming digital economy and significant demographic advantages, creating a fertile ground for growth and innovation. Thriving Digital and Economic Landscape Indonesia's digital economy is dynamic and resilient. The eCommerce market alone is projected to reach USD 86.81 billion by 2028, fueled by over 131 million users. This growth in sectors like fintech and digital services is accelerated by the adoption of advanced technologies, such as AI in logistics, which has already cut delivery times by 30% for some startups. This forward-looking approach signals a market that is not only expanding but also rapidly maturing in its technological capabilities. Young and Abundant Workforce Still, Indonesia’s most significant asset is its people. With a population of over 280 million in 2025, it is a market of immense scale. The population itself is remarkably young, with a median age of just 30.2 years. Approximately 68.3% of the population, or 194 million people, fall within the prime working-age bracket of 15-64 years, creating a vast and expanding labor force of over 140 million people for companies to draw from. Furthermore, the workforce is increasingly urbanized and digitally connected. With the rise of internet and smartphone adoption, has cultivated a workforce that is increasingly digitally literate and accessible, a critical advantage for companies operating in the technology and services sectors. Competitive and Cost-Effective Labor Beyond the sheer size of the talent pool, Indonesia offers competitive labor costs, providing a significant advantage for companies looking to manage operational expenses. This cost-effectiveness is particularly noticeable when compared to many Western countries. The country's minimum wage structure varies significantly by region, allowing for strategic location planning. For instance, in 2025, the minimum wage in the capital, Jakarta, is the nation's highest at IDR 5,396,761 (approx. US$330) per month. In contrast, provinces like Central Java, a major manufacturing hub, offer a minimum wage of IDR 2,169,348 (approx. US$135) per month. This disparity allows businesses, particularly in labor-intensive industries, to access a large workforce at a lower cost base by operating outside the capital.Navigating Indonesian Labor LawFor any foreign company looking to hire in Indonesia, understanding Indonesia’s labor laws is a prerequisite for legal operation and risk mitigation. Here is an overview of what you must know. Legal Framework of Indonesian Employment UU No. 13 of 2003 concerning Manpower (the “Manpower Law”) is the foundation that governs the employment landscape. This law has been amended and updated by the Job Creation Law, often referred to as the “Omnibus Law”, which aims to create more jobs and attract investment. Some other critical regulations that employers must be aware of: Industrial Relations Dispute Settlement Law (UU No. 2 Year 2004): Workplace conflict resolvementEmployee/Labor Union Law (UU No. 21 Year 2000): Employee rights to form unions and engage in collective bargaining Types of Employment Contracts The employment contract is the single most important document in the Indonesian employment relationship. Errors in its drafting or administration can lead to significant legal and financial consequences.According to the Indonesian Labor Law (UU No. 13 Year 2003), Indonesia has different types of employment contracts, each with its own set of rules and applications. Below are the explanation of each employment contract: Permanent/Indefinite Term Contract (PKWTT/Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu): Standard contract for ongoing employment without a specified end date. PKWTT is the only type of contract where a probationary period is allowed, which can last for a maximum of three months. Employers must provide full benefits, including annual leave and severance pay.Fixed-Term Employment Contract (PKWT/Perjanjian Kerja Waktu Tertentu): Used for temporary jobs that are only valid for a specific period of time. It is typically used for work that is seasonal, temporary in nature, or for one-time projects. The total length of this contract cannot be more than five years. If an employer ends the contract early, they may have to pay compensation to the employee.Part-Time Employment Contract (Kontrak Kerja Paruh Waktu): Contract for employees who work fewer hours than full-time staff (usually less than 40 hours per week). Employees will get benefits such as salary, leave, social security in proportion to hours worked.Outsourcing Employment Contract (KJO/Kontrak Kerja Outsourcing): Employees are hired and managed by a third-party outsourcing company. The third party will handle all people management, including payroll, benefits, and legal responsibilities. Other than the employment contracts mentioned above, there are other types of employment such as daily workers, freelance workers, interns, and foreign workers.Requirements for Employment Contract ☑️ Language: All employment contracts must be written in Bahasa Indonesia to be considered legally valid and enforceable in an Indonesian court. Even if the employer provides a bilingual contract, in the event of any dispute or discrepancy, the Indonesian language will always prevail.☑️ Content: Every employment contract must include the full legal identity of the company and the employee, a clear job title and description of duties, the primary work location, details of the salary and payment method, and the official commencement date of employment.Working Hours, Overtime, and Leave Entitlements Indonesian law provides detailed regulations on working time and leave to protect employee welfare. Standard Working Hours: The standard workweek is 40 hours. This is typically structured as eight hours per day for a five-day workweek or seven hours per day for a six-day workweek.Overtime: Work beyond the aforementioned standard hours is legally defined as overtime. The maximum allowable overtime is four hours per day and 18 hours per week. Employers are legally obligated to pay for overtime at premium rates.For regular workdays, the rate is 1.5 times the hourly wage for the first hour of overtime and 2 times the hourly wage for all subsequent hours. Different, higher rates apply for overtime worked on weekends or public holidays.Statutory Leave: Employers must provide a range of paid leave entitlements.✅ Annual Leave: Employees are entitled to a minimum of 12 days of paid annual leave after they have completed one year of service. ✅ Public Holidays: The government designates a significant number of national public holidays and “collective leave days” (cuti bersama) each year, all of which are paid days off. See example of public holidays in 2025. ✅ Maternity Leave: Mothers are entitled to three months of paid maternity leave, which can be taken before and after childbirth. ✅ Paternity Leave: Fathers are entitled to two days of paid paternity leave. ✅ Sick Leave: Paid sick leave is a mandatory entitlement. The employee’s salary would be reduced based on the duration of absence. Rules of Termination and Severance Employers cannot terminate an employee without a legally valid reason, such as gross misconduct, redundancy, or prolonged illness. The law strongly encourages employers to first seek a mutual separation agreement with the employee. If this fails, the process often involves formal notifications and mediation through the Ministry of Manpower. Furthermore, upon termination, employers are generally obligated to pay a severance package, the amount of which is stipulated by law and depends on the employee's length of service and reason for termination.True Cost of Hiring in Indonesia Beyond salaries, foreign companies operating in Indonesia must budget for a range of mandatory financial obligations, including adherence to regional minimum wages, comprehensive social security contributions, and a legally mandated annual holiday allowance. These costs are significant and form a critical part of the total cost of employment. Minimum Wage Regulations (Upah Minimum) In Indonesia, minimum wages are set at the provincial level, known as UMP (Upah Minimum Provinsi), or in some cases, specific regencies or cities may set their own minimum wage, known as UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten). Companies are legally required to pay at least the minimum wage in the location where they are registered and operate. The following table outlines the 2025 Provincial Minimum Wage (UMP) for Indonesia's key economic and business centers. Province Monthly Minimum Wage (IDR) Monthly Minimum Wage (Approx. USD) DKI Jakarta 5,396,760 337 West Java 2,191,232 137 Central Java 2,169,348 135 East Java 2,305,984 144 Banten 2,905,119 181 Bali 2,996,560 187 Riau Islands 3,623,653 226 East Kalimantan 3,579,313 223 Note: USD conversions are approximate and subject to currency fluctuations. Mandatory Social Security Contributions (BPJS) All employers in Indonesia are legally required to register their employees in the national social security system, managed by the BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial). This system is divided into two: BPJS Kesehatan for health insurance and BPJS Ketenagakerjaan for employment-related security. 1. BPJS Kesehatan (Health Insurance): This program covers a wide range of medical services from consultations to hospitalization. The coverage extends to the employee’s family, including their legal spouse, and up to three dependent children under the age of 21 (or 25 if they are still in full-time education). The total premium is 5% of the employee’s monthly salary, which is split between the employer (4%) and employee (1%). The salary limit for this calculation; as of 2025, is IDR 12,000,000 per month. If an employee earns more than this, their payment is still calculated as if their salary were IDR 12,000,000. 2. BPJS Ketenagakerjaan (Employment Security): This program provides a safety net for workers against various life and work-related risks. It consists of several distinct schemes: Old-Age Security (JHT/Jaminan Hari Tua): Employers must contribute 3.7% of an employee's salary while also deducting the employee's 2% share. This fund provides a lump-sum payout to employees upon retirement or under other specific conditions.Work Accident Insurance (JKK/Jaminan Kecelakaan Kerja): Employers are fully responsible for funding this insurance program to cover job-related injuries. Contribution rate is based on your industry’s risk level, ranging from 0.24% to 1.74%.Death Insurance (JKM/Jaminan Kematian): This insurance provides a payment to an employee’s family if the employee passes away. Employer’s contribution is 0.3% of the employee’s monthly salary.Pension Plan (JP/Jaminan Pensiun): This program provides a continuous monthly income for employees of retirement age. Contributions are split at 2% from the employer and 1% from the employee. Similar to health insurance, there is a salary cap for this calculation. The maximum monthly salary used to calculate the pension contribution in 2025 is IDR 10,547,400.Mandatory SocialSecurity (BPJS)Contributions in IndonesiaReligious Holiday Allowance (THR/Tunjangan Hari Raya) Employers are obligated to provide a Religious Holiday Allowance or Tunjangan Hari Raya, also known as THR. THR is also called a 13th month salary, since the amount is usually equal to a month’s salary. Who is eligible for THR? All employees who have worked for more than one month, whether permanent or contract-based. The amount paid depends on the service period. ☑️ Employees who have worked for 12 months or more are entitled to THR equivalent to one full month’s salary ☑️ Employees who have worked for less than 12 months, THR is calculated on a pro-rata basis using the following formula: THR = (Months of Service/12)*1 month’s salary THR must be paid at least a week before the date of the employee’s respective religious holidays. Failure to pay on time subjects the employer to a fine of 5% of the total THR amount owed.Employee Income Tax (PPh 21) Income tax in Indonesia is mostly paid through withholding tax. Thus, employers need to accurately calculate the monthly tax for each employee, deduct it from their salary, and remit the funds to the government, and file a corresponding tax return. Employers are also required to issue an annual proof of tax withholding to each employee.💡 Learn more about Indonesia’s local regulations with Cake’s recruitment consulting service. Book a consultation for free now. Getting Started with Recruitment in IndonesiaFor a foreign company planning to hire in Indonesia, there are two primary options to do so: Option 1: Establish a Local Company For foreign investors planning a significant, long-term presence in Indonesia, the PT PMA (Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing) is the primary legal structure. As a foreign-owned limited liability company, it grants full operational control to generate revenue and operate directly within the Indonesian market. However, establishing a PT PMA is a demanding process requiring significant capital and navigating a complex bureaucracy. The incorporation involves several stages: Stages of Incorporation in IndonesiaCompany name reservationDrafting and notarizing a Deed of EstablishmentObtaining ratification from the Ministry of Law and Human RightsSecuring a company Tax Identification Number (NPWP)Registering through the government’s Online Single Submission (OSS) portal to obtain a Business Identification NumberThis process typically takes 6 to 10 weeks to complete without complications. Furthermore, a PT PMA mandates a minimum investment plan of IDR 10 billion (approx. US$630,000) to ensure serious, committed foreign investment. Once established, a PT PMA is granted full operational capabilities. This allows the company to directly hire both local and foreign employees, sponsor work visas (KITAS) for expatriate staff, own property under company name, and generate local revenue. This autonomy, however, requires strict compliance, including regular Investment Activity Reports (LKPM) to the Indonesian Investment Coordinating Board (BKPM) and timely monthly and annual tax filings. Option 2: Partnering with an Employer of Record (EOR) An Employer of Record (EOR) offers a modern, streamlined alternative to traditional company formation. An EOR, like Cake, is a third party in Indonesia that acts as the legal employer for your staff. The EOR handles all legal and administrative duties of employment, including compliant payroll, taxes, and BPJS contributions, while the foreign company retains full operational control and management of its employees. The EOR model is designed to overcome the primary barriers to entering the Indonesian market, such as the enormous IDR 10 billion capital investment, and the legal pitfalls. If you decide to formalize your Indonesian expansion, you can incorporate a legal entity and then easily transfer your employees from the EOR partner to your own company. Below is a side-by-side comparison of the two market entry models across the key factors that influence a business's strategic decision-making process.Comparion Between Foreign-Owned Company (PTPMA)vs. Employer of Record (EOR) in IndonesiaSourcing and Recruiting Local Talents Now, you can finally shift focus to the practical execution of finding talents in Indonesia. Effective Talent Sourcing Strategies in Indonesia To build a complete, powerful team in Indonesia, employers must leverage a combination of channels including online platforms, professional agencies, and direct relationship-building. Online Job Portals: Online job boards are the foundation of any high-volume recruitment effort. Some well-known job portals in Indonesia includes:JobStreetKarir.comCakeKalibrrGlintsDeallsEtc.Recruitment Agencies: For mid-to-senior level or highly specialized roles, partnering with a recruitment agency is critical. The Indonesian market has several top recruitment agencies, such as:Michael Page IndonesiaCake IndonesiaRobert WaltersJAC RecruitmentAdeccoEtc.University Recruitment: Engaging directly with universities can be a good source of junior talent and future leaders. Effective strategies include participating in on-campus career fairs, establishing internship programs, etc.Professional Networking: LinkedIn is an indispensable tool for sourcing passive candidates, particularly for specialized, senior, and executive-level positions. Employers usually conduct personalized outreach through InMails to potential candidates.Employee Referrals: Indonesian business culture is heavily based on personal relationships and trust. Informal referral networks are an extremely powerful recruitment channel that can yield high-quality candidates.Special Considerations for Hiring Foreign WorkersMany foreign companies struggle to fill senior leadership or highly specialized technical roles from the local talent pool, making expatriates a necessary recruit. The process of legally employing a foreign worker in Indonesia might require meticulous planning and strict compliance. Stages of Bringing a Foreign Worker to Indonesia Expatriate Placement Plan (RPTKA/Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing): Before hiring an individual, the company must get approval from the Ministry of Manpower for the position itself. The RPTKA application must justify the need for a foreign worker, demonstrating that the required skills are not readily available locally.Work Permit (Notification): Once the RPTKA is approved, the company applies for the "Notification" for the chosen candidate. This document, which replaced the older IMTA, officially authorizes the individual to work in the approved position.Limited Stay Visa / Permit (VITAS / KITAS): With the RPTKA and Notification secured, the expatriate applies for a Limited Stay Visa (VITAS) to enter Indonesia. Upon arrival, the VITAS must be converted into a KITAS (Limited Stay Permit Card), which serves as the official residence and identity card for the duration of their employment. Key Challenges and Compliance Requirements Navigating this process presents several challenges: Bureaucracy and Digitization: While online portals exist, bureaucratic hurdles and inconsistent interpretations of regulations across regional offices persist. Minor errors in documentation can lead to rejection or significant delays.Job Title Restrictions: The government restricts certain positions, such as those in human resources, to Indonesian nationals, forcing companies to be strategic in justifying roles for expatriates.Mandatory Skill Transfer: A critical and often underestimated requirement is the mandatory skill transfer program. Companies must appoint an Indonesian "counterpart" to be trained by the expatriate and submit progress reports. Failure to show genuine progress can result in the refusal to renew the work permit.Hire in Indonesia Faster and Better with Cake Successfully entering the Indonesian market and building a high-performing team is a formidable undertaking that demands more than just capital and a good business plan. Cake’s EOR services is the ideal solution to simplify your entry to Indonesia. As your legal employer in Indonesia, we handle all administrative and regulatory burdens, including: Managing locally compliant employment contractsAdministering payroll, employee income tax, and mandatory social security contributionsEnsuring full compliance to Indonesia’s complex and evolving labor laws Let Cake manage the HR complexities, mitigating risk and accelerating your time-to-market. Our team of experts is ready to be your strategic partner for navigating the Indonesian market, helping you build your team and start your business in Indonesia with confidence. 💡 Learn more about our EOR Services to ensure 100% compliance, completely hassle-free.Book a Meeting

Resume Builder

Build your resume only in minutes!