Daftar Isi:
Dalam dunia kerja, skorsing adalah salah satu tindakan yang dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk hukuman untuk karyawan yang melakukan kesalahan fatal atau melanggar peraturan perusahaan.
Pada masa skorsing, karyawan masih memiliki hak-hak tertentu yang juga diatur dalam undang-undang pemerintah. Lantas apa itu skorsing karyawan dan mengapa bisa terkena skorsing? Yuk simak artikel berikut!
Skorsing adalah pemutusan kerja sementara atau hukuman terhadap seorang karyawan atas perbuatannya yang fatal atau merugikan perusahaan. Tujuannya agar karyawan merasa jera.
Pada masa skorsing ini, perusahaan akan mempertimbangkan beberapa hal yang dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pada umumnya, karyawan yang sedang menjalani proses skorsing tidak diperbolehkan datang ke kantor sampai waktu yang ditentukan. Hal ini dikarenakan perusahaan khawatir karyawan dapat mengganggu proses kerja atau karyawan lainnya.
Jika perusahaan ingin melakukan skorsing pada karyawan, maka perusahaan harus menulis surat skorsing karyawan sebagai tanda bahwa tindakan ini resmi dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawan yang dituju. Contoh surat skorsing karyawan akan dibahas dalam artikel ini.
📚 Bacaan lanjutan: 5 Contoh Surat Peringatan (SP) untuk Karyawan yang Baik dan Benar
Di Indonesia, peraturan skorsing diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di pasal 155 ayat 3, isinya tertulis sebagai berikut:
Apa hubungannya skorsing dengan PHK?
Skorsing adalah salah satu sanksi karyawan dan salah satu proses dari PHK.
PHK tidak bisa sembarang dilakukan oleh perusahaan. Hal tersebut tercatat dalam UUK 13/2003 Pasal 151 Ayat 1 dan 2. Sebelum melakukan PHK, perusahaan wajib berunding terlebih dahulu.
Apabila perundingan tidak menghasilkan persetujuan, maka pengadilan hubungan industrial akan hadir sebagai pihak ketiga.
Perusahaan juga wajib untuk tetap memberikan upah pekerja kepada karyawan yang sedang menjalani proses skorsing dan hak karyawan lainnya yang akan dibahas di artikel ini. Jika perusahaan tidak memberikan upah pekerja, maka perusahaan akan dikenakan denda.
Penyebab karyawan terkena skorsing sangat beragam, umumnya perbuatan yang fatal sehingga merugikan perusahaan. Contoh perbuatan pelanggaran bisa dilihat di Pasal 158 UUK 13/2003 sebagai berikut:
Kesalahan diatas juga harus didukung dengan bukti yang kuat, yaitu pekerja tertangkap langsung, pengakuan dari pekerja bersangkutan atau bukti lain berupa laporan kejadian.
Skorsing adalah pemecatan sementara karyawan dimana karyawan diminta untuk tidak datang ke kantor dalam durasi tertentu. Namun, hubungan kerja masih berlanjut dan karyawan masih mendapatkan hak kerjanya.
Hal ini tertulis dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yaitu hak pekerja atas upah berakhir pada saat putusnya hubungan kerja. Salah satu hak pekerja adalah menerima upah meskipun karyawan terkena skorsing.
Hak karyawan yang lainnya jika terkena skorsing adalah:
Jika perusahaan tidak membayar upah pada masa skorsing, apa yang harus karyawan lakukan?
Hal ini tercatat dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Karyawan dapat melaporkan masalah ini kepada Perselisihan Hubungan Industrial (PHI).
Sebelum perusahaan melakukan skorsing terhadap karyawan, perusahaan umumnya akan menulis surat skorsing karyawan. Surat skorsing karyawan berisi pernyataan bahwa perusahaan memberi skorsing kepada karyawan yang ditunjuk.
Hal yang wajib dicantumkan dalam surat skorsing karyawan:
Berikut adalah contoh surat skorsing karyawan dengan berbagai macam alasan. Format surat skorsing karyawan dapat disesuaikan berdasarkan masing-masing perusahaan.
PT. MAJU BERSAMA BISA
Jl. Timur Selatan Blok DD8 No. 24, Jakarta
Telepon: (02) 145-238-347
Jakarta, 17 Agustus 2022
Nomor : 006/SSK/VIII/2022
Perihal : Pemberi Skorsing
Lampiran : -
Surat peringatan ini ditujukan kepada :
Nama : Slamet Adisaputra
Jabatan : Departemen General Affair
NIK : 220865000
Surat ini dikeluarkan sehubungan dengan pelanggaran peraturan perusahaan yaitu pencurian dan penggelapan barang milik perusahaan yang dilakukan oleh saudara bersangkutan sebanyak 4 (empat) kali. Hal ini dapat dibuktikan dari CCTV gudang yang sudah kami amankan dan menjadi barang bukti.
Tindakan yang saudara buat telah merugikan perusahaan. Maka dari itu, perusahaan memutuskan untuk memberikan skorsing selama 10 hari terhitung sejak 18 Agustus sampai 28 Agustus 2022.
Surat skorsing karyawan ini dibuat dengan harapan saudara dapat mengintropeksi diri dan menaati peraturan perusahaan.
Demikian surat ini dibuat agar dapat ditaati oleh yang bersangkutan.
Mengetahui,
Manager PT. Maju Bersama Bisa
Hadi Kuswanto Nangsyah
Pasang GRATIS 3 lowongan kerja pertama untuk perusahaan Anda. Sortir CV & rekrut kandidat berkualitas dengan mudah sekarang juga! 🎉
--- Ditulis Oleh Phoebe Charissa ---
Explore a range of job search tools and resources to achieve your dream career goals. Join the fastest-growing talent platform in the APAC region and expand your professional network.